Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Tarif Pajak Korporasi Turun, Jadi Stimulus Perusahaan untuk Go Public?

  • Tarif Pajak Korporasi Turun, Jadi Stimulus Perusahaan untuk Go Public?

     tandra updated 4 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • egbert

    Member
    9 September 2019 at 2:42 am
  • egbert

    Member
    9 September 2019 at 2:42 am

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut baik langkah pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan tercatat. Direktur Eksekutif AEI Syamsul Hidayat melihat ini bisa manjadi daya rangsang perusahaan untuk go public.

    ''Nagi perusahaan yang tercatat insentif itu menggemberikan, harapannya ini akan jadi stimulus atau daya rangsang perusahaan untuk IPO (Initial Public Offering),'' kata Syamsul kepada Republika.co.id, Ahad (8/9).

    Menurut Syamsul, insentif ini juga merupakan kompensasi atas pengelolaan perusahaan yang baik karena lebih terbuka, profesional dan bertanggungjawab terhadap dana masyarakat. Syamsul yakin insentif ini bisa meningkatkan pendapatan perusahaan.

    Secara makro, lanjut Syamsul, penurunan pajak ini akan berdampak terhadap peningkatan kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi. Masyarakat sebagai pemegang saham juga akan merasakan manfaat dari insentif ini.

    ''Uangnya akan kembali ke masyarakat, pemegang saham publik dapat menikmati pendapatan yang lebih besar,'' tutur Syamsul.

    Syamsul menilai, penurunan PPh Badan ini menunjukkan keberpihakan dan upaya konkrit untuk menstimulus kegiatan usaha, menstimulus pertumbuhan jumlah kinerja keuangan perusahaan, serta menstimulus kegiatan ekonomi kedepan. Menurut Syamsul, insentif ini merupakan harapan dari dunia usaha.

    Syamsul berharap, pemerintah dapat memberikan insentif dengan angka yang ideal agar dapat menjadi daya rangsang yang signifikan bagi perusahaan untuk go public. ''Antara nonpublik dan publik kalau bisa ada gap 5 persen sehingga bisa menjadi daya rangsang yang besar bagi perusahaan menjual saham ke masyarakat,'' kata Syamsul.

    Penurunan PPh badan merupakan salah satu kebijakan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau kerap disebut RUU Perpajakan. RUU yang tengah dibahas pemerintah ini membahas mengenai fasilitas perpajakan dan insentif perpajakan.

    Dalam skema RUU Perpajakan, tarif PPh badan akan turun secara bertahap. Yakni dari 25 persen, menjadi 22 persen di tahun pajak 2021 dan tahun pajak 22, serta menjadi 20 persen pada tahun pajak 2023. Selain penurunan PPh badan, pemerintah juga memasukkan pengurangan tarif PPh badan go public dengan persyaratan tertentu.

    ''Mereka bisa dapat tiga persen lebih rendah dari tarif normal (20 persen), yakni jadi 17 persen,'' ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan.

    Hanya saja, perusahaan yang mendapatkan insentif adalah perusahaan go public dengan minimal 40 persen sahamnya diperdagangkan ke masyarakat. Apabila sebuah perusahaan go public menawarkan saham ke publik di bawah persentase tersebut, diskon tarif lebih rendah tidak akan didapatkan perusahaan. Skema pemberian diskon akan berlangsung selama lima tahun.

    Sumber: https://republika.co.id/berita/pxiihp370/penurunan -pajak-rangsang-perusahaan-untuk-emgo-publicem

  • dharanindra

    Member
    9 September 2019 at 2:43 am

    rekan ortax mohon sharingnya dong, keuntungannya perusahaan jd go public apa yaaaa????

  • jener

    Member
    9 September 2019 at 2:46 am
    Originaly posted by egbert:

    Hanya saja, perusahaan yang mendapatkan insentif adalah perusahaan go public dengan minimal 40 persen sahamnya diperdagangkan ke masyarakat.

    Wah harus gede juga ya yang ke masyarakatnya….

  • tandra

    Member
    9 September 2019 at 9:50 am

    Kok beritanya beda sy dpt dari CNBC Indonesia :
    PPh Badan sekarang 25% turun menjadi 20% penurunan dimulai 2021, wacananya mana yang benar.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now