Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BAYAR DAN LAPOR PAJAK
Selamat pagi rekan.. mohon infony …!
Begini perusahaan PT.A (developer) di Sidoarjo membuka perumahan di wilayah yang berbeda dengan domisili Perusahaan . yang mau saya tanyakan untuk pembayaran pajak dan pelaporannya di domisili mana ya rekan:
– PPH Final (Atas penjualan tanah nya)
– PPN
– dan BPHTB nya
– PPh untuk subkon (atas jasa konstruksi)Sesuai dengan SE – 13/PJ/2019 developer harus terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan, sehingga PT. A harus membuka cabang perusahaan sesuai dengan lokasi perumahan, dan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya sesuai dengan domisili perusahaan cabang (tempat transaksi).
Viewing 1 - 3 of 3 replies