Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain BAYAR DAN LAPOR PAJAK

  • BAYAR DAN LAPOR PAJAK

     dwi rendra updated 4 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Nyny

    Member
    5 September 2019 at 4:20 am
  • Nyny

    Member
    5 September 2019 at 4:20 am

    Selamat pagi rekan.. mohon infony …!

    Begini perusahaan PT.A (developer) di Sidoarjo membuka perumahan di wilayah yang berbeda dengan domisili Perusahaan . yang mau saya tanyakan untuk pembayaran pajak dan pelaporannya di domisili mana ya rekan:
    – PPH Final (Atas penjualan tanah nya)
    – PPN
    – dan BPHTB nya
    – PPh untuk subkon (atas jasa konstruksi)

  • dwi rendra

    Member
    5 September 2019 at 6:52 am

    Sesuai dengan SE – 13/PJ/2019 developer harus terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan, sehingga PT. A harus membuka cabang perusahaan sesuai dengan lokasi perumahan, dan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya sesuai dengan domisili perusahaan cabang (tempat transaksi).

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now