Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Ganti Nama Perusahaan
Perusahaan tempat saya bekerja sudah berganti nama rekan yg dulunya PT. A sudah menjadi PT. B dan juga ganti npwp, serta juga terbit Surat Keterangan Terdaftar namun belum PKP. Yang saya tanyakan :
1. Jika belum terbit SPPKP apakah harus memenuhi semua kewajiban perpajakan (Surat Teguran Pajak) terlebih dahulu ?
2. Bagaimana prosedur untuk menjadi PKP aktif ?
3. Pada umumnya apakah tujuan mengganti nama perusahaan ?Demikian rekan-rekan, mohon pencerahannya. Terima kasih. cmiiw
Kalau sampai NPWP juga diganti berarti ini merupakan perusahaan yg baru rekan, bukan masuk prosedur perusahaan berganti nama.
Jadi perpajakannya juga baru.1. STP yg terbit atas nama perusahaan terdahulu? Tetap saja kewajiban perpajakannya harus dibayarkan dulu rekan.
2. Ajukan saja SPPKP nya kalau memang mau jadi PKP aktif rekan. Tata cara bisa dicari sendiri.
3. Perusahaan rekan sendiri kenapa mengganti nama? Perusahaan saya pernah mengganti nama karena memang menyesuaikan dengan kegiatan perusahaan kami, namun NPWP tidak ada perubahan.
- Originaly posted by hasto90:
3. Pada umumnya apakah tujuan mengganti nama perusahaan ?
menghindari dari kewajibaan perpajakan ataupun tuntutan dari customer/vendor/pihak ke-3 lainnya ataupun masyarakat
- Originaly posted by yabufuu:
Kalau sampai NPWP juga diganti berarti ini merupakan perusahaan yg baru rekan, bukan masuk prosedur perusahaan berganti nama.
Jadi perpajakannya juga baru.1. STP yg terbit atas nama perusahaan terdahulu? Tetap saja kewajiban perpajakannya harus dibayarkan dulu rekan.
2. Ajukan saja SPPKP nya kalau memang mau jadi PKP aktif rekan. Tata cara bisa dicari sendiri.
3. Perusahaan rekan sendiri kenapa mengganti nama? Perusahaan saya pernah mengganti nama karena memang menyesuaikan dengan kegiatan perusahaan kami, namun NPWP tidak ada perubahan.
ada yang mau saya tanyakan rekan, kmrn vendor kami ada yang ganti nama perusahaan juga
Semua nama PT berubah di NPWP,SPPKP,SKT dan yang sama hanyalah No NPWP dan Alamat. yang rekan maksud npwp tidak ada perubahan itu gimana yah?
- Originaly posted by paklaw:
No NPWP dan Alamat. yang rekan maksud npwp tidak ada perubahan itu gimana yah?
Nomer NPWP nya rekan yg tdk berubah
Iya kami jg dpt kartu NPWP, SPPKP dan SKT yg baru sesuai nama yg baru tapi nomer NPWP tidak ada perubahan
- Originaly posted by yabufuu:
Kalau sampai NPWP juga diganti berarti ini merupakan perusahaan yg baru rekan, bukan masuk prosedur perusahaan berganti nama.
Jadi perpajakannya juga baru.1. STP yg terbit atas nama perusahaan terdahulu? Tetap saja kewajiban perpajakannya harus dibayarkan dulu rekan.
Menurut info yang saya ketahui ini mau akan di Non Efektifkan (NE). Mohon pencerahannya. Demikian rekan
- Originaly posted by hasto90:
Menurut info yang saya ketahui ini mau akan di Non Efektifkan (NE). Mohon pencerahannya. Demikian rekan
Apalagi kalau mau di NE rekan, pasti dilakukan pemeriksaan dan seluruh STP memang harus dibayarkan terlebih dahulu.