Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ganti Nama Perusahaan

  • Ganti Nama Perusahaan

     yabufuu updated 4 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Hasto90

    Member
    4 September 2019 at 7:20 am
  • Hasto90

    Member
    4 September 2019 at 7:20 am

    Perusahaan tempat saya bekerja sudah berganti nama rekan yg dulunya PT. A sudah menjadi PT. B dan juga ganti npwp, serta juga terbit Surat Keterangan Terdaftar namun belum PKP. Yang saya tanyakan :

    1. Jika belum terbit SPPKP apakah harus memenuhi semua kewajiban perpajakan (Surat Teguran Pajak) terlebih dahulu ?
    2. Bagaimana prosedur untuk menjadi PKP aktif ?
    3. Pada umumnya apakah tujuan mengganti nama perusahaan ?

    Demikian rekan-rekan, mohon pencerahannya. Terima kasih. cmiiw

  • yabufuu

    Member
    4 September 2019 at 8:03 am

    Kalau sampai NPWP juga diganti berarti ini merupakan perusahaan yg baru rekan, bukan masuk prosedur perusahaan berganti nama.
    Jadi perpajakannya juga baru.

    1. STP yg terbit atas nama perusahaan terdahulu? Tetap saja kewajiban perpajakannya harus dibayarkan dulu rekan.

    2. Ajukan saja SPPKP nya kalau memang mau jadi PKP aktif rekan. Tata cara bisa dicari sendiri.

    3. Perusahaan rekan sendiri kenapa mengganti nama? Perusahaan saya pernah mengganti nama karena memang menyesuaikan dengan kegiatan perusahaan kami, namun NPWP tidak ada perubahan.

  • dh2018

    Member
    4 September 2019 at 8:07 am
    Originaly posted by hasto90:

    3. Pada umumnya apakah tujuan mengganti nama perusahaan ?

    menghindari dari kewajibaan perpajakan ataupun tuntutan dari customer/vendor/pihak ke-3 lainnya ataupun masyarakat

  • paklaw

    Member
    4 September 2019 at 8:18 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Kalau sampai NPWP juga diganti berarti ini merupakan perusahaan yg baru rekan, bukan masuk prosedur perusahaan berganti nama.
    Jadi perpajakannya juga baru.

    1. STP yg terbit atas nama perusahaan terdahulu? Tetap saja kewajiban perpajakannya harus dibayarkan dulu rekan.

    2. Ajukan saja SPPKP nya kalau memang mau jadi PKP aktif rekan. Tata cara bisa dicari sendiri.

    3. Perusahaan rekan sendiri kenapa mengganti nama? Perusahaan saya pernah mengganti nama karena memang menyesuaikan dengan kegiatan perusahaan kami, namun NPWP tidak ada perubahan.

    ada yang mau saya tanyakan rekan, kmrn vendor kami ada yang ganti nama perusahaan juga

    Semua nama PT berubah di NPWP,SPPKP,SKT dan yang sama hanyalah No NPWP dan Alamat. yang rekan maksud npwp tidak ada perubahan itu gimana yah?

  • yabufuu

    Member
    4 September 2019 at 8:34 am
    Originaly posted by paklaw:

    No NPWP dan Alamat. yang rekan maksud npwp tidak ada perubahan itu gimana yah?

    Nomer NPWP nya rekan yg tdk berubah

    Iya kami jg dpt kartu NPWP, SPPKP dan SKT yg baru sesuai nama yg baru tapi nomer NPWP tidak ada perubahan

  • Hasto90

    Member
    4 September 2019 at 9:29 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Kalau sampai NPWP juga diganti berarti ini merupakan perusahaan yg baru rekan, bukan masuk prosedur perusahaan berganti nama.
    Jadi perpajakannya juga baru.

    1. STP yg terbit atas nama perusahaan terdahulu? Tetap saja kewajiban perpajakannya harus dibayarkan dulu rekan.

    Menurut info yang saya ketahui ini mau akan di Non Efektifkan (NE). Mohon pencerahannya. Demikian rekan

  • yabufuu

    Member
    4 September 2019 at 10:26 am
    Originaly posted by hasto90:

    Menurut info yang saya ketahui ini mau akan di Non Efektifkan (NE). Mohon pencerahannya. Demikian rekan

    Apalagi kalau mau di NE rekan, pasti dilakukan pemeriksaan dan seluruh STP memang harus dibayarkan terlebih dahulu.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now