Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kompensasi ppn ke bulan berikutnya

  • Kompensasi ppn ke bulan berikutnya

     yabufuu updated 4 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • balqisptr

    Member
    3 September 2019 at 10:48 am
  • balqisptr

    Member
    3 September 2019 at 10:48 am

    Hallooo saya ingin bertanya
    Sebelumnya saya melakukan pembayaran ppn dengan status lebih bayar karna blm menginput pajak masukan. Setelah saya input saya memilih pilihan kompensasikan ke bulan berikutnya. Yg ingin saya tanyakan, apakah akan muncul secara otomatis dibulan yg dikompensasikan? Ataukan harus dilaporkan terlebih dahulu masa pajak yg telah dilakukan pembetulan?

  • yabufuu

    Member
    3 September 2019 at 10:54 am

    Setelah input statusnya masih lebih bayar ya?

    Kalau dikompensasikan ke bulan berikutnya nanti dibulan berikutnya, rekan input nilai lebih bayarnya di 1111 AB Bagian III yang B.1

    Dan tentu saja spt yg dibetulkan harus di laporkan terlebih dahulu

  • balqisptr

    Member
    3 September 2019 at 11:03 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Setelah input statusnya masih lebih bayar ya?

    Kalau dikompensasikan ke bulan berikutnya nanti dibulan berikutnya, rekan input nilai lebih bayarnya di 1111 AB Bagian III yang B.1

    Dan tentu saja spt yg dibetulkan harus di laporkan terlebih dahulu

    Bagaimana jika pembetulan yg dilakukan adalah bulan juni dan yg dikompensasikan adalah bulan agustus, apakah yg diisi tetap bagian III B.1? Atau kah bagian III B.2? Terimakasih

  • Vanhounten

    Member
    4 September 2019 at 4:58 am

    Karena kompensasi dari masa pajak pembetulan juni, maka diisikan pada bagian III B.2

  • yabufuu

    Member
    4 September 2019 at 6:46 am

    bagian III B.2 ini rekan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now