Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kompensasi ppn ke bulan berikutnya
Kompensasi ppn ke bulan berikutnya
Hallooo saya ingin bertanya
Sebelumnya saya melakukan pembayaran ppn dengan status lebih bayar karna blm menginput pajak masukan. Setelah saya input saya memilih pilihan kompensasikan ke bulan berikutnya. Yg ingin saya tanyakan, apakah akan muncul secara otomatis dibulan yg dikompensasikan? Ataukan harus dilaporkan terlebih dahulu masa pajak yg telah dilakukan pembetulan?Setelah input statusnya masih lebih bayar ya?
Kalau dikompensasikan ke bulan berikutnya nanti dibulan berikutnya, rekan input nilai lebih bayarnya di 1111 AB Bagian III yang B.1
Dan tentu saja spt yg dibetulkan harus di laporkan terlebih dahulu
- Originaly posted by yabufuu:
Setelah input statusnya masih lebih bayar ya?
Kalau dikompensasikan ke bulan berikutnya nanti dibulan berikutnya, rekan input nilai lebih bayarnya di 1111 AB Bagian III yang B.1
Dan tentu saja spt yg dibetulkan harus di laporkan terlebih dahulu
Bagaimana jika pembetulan yg dilakukan adalah bulan juni dan yg dikompensasikan adalah bulan agustus, apakah yg diisi tetap bagian III B.1? Atau kah bagian III B.2? Terimakasih
Karena kompensasi dari masa pajak pembetulan juni, maka diisikan pada bagian III B.2
bagian III B.2 ini rekan