Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Cara input faktur masukan
Halloo
Bagaimana cara masukan pajak masukan yang tidak sama masa pajaknya, tetapi masanya masih 3 bulanrekam seperti biasanya, namun untuk bagian Pelaporan SPT diisi sesuai dengan masa yang pajak yang akan anda kreditkan.
Misal FP Masukan tertanggal 01/07/2019, atas FP Masukan ini ingin anda gunakan untuk kredit pajak SPT PPN masa Agustus 2019, maka di bagian Pelaporan SPT, masa nya anda ketikan 08 tahun pajak 2019
Viewing 1 - 3 of 3 replies