Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Faktur Pajak Pengganti

  • Faktur Pajak Pengganti

     Vanhounten updated 4 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • sssansn

    Member
    3 September 2019 at 4:39 am
  • sssansn

    Member
    3 September 2019 at 4:39 am

    Dear All, <br /><br />saya ingin bertanya mengenai faktur pajak pengganti apakah bisa beda bulan?<br />Kasusnya adalah pada kode seri faktur pajak yang seharusnya saya buat 030 tetapi justru 010. saya membuatnya di bulan agustus 2019 dan sudah di laporkan apakah bisa diganti di bulan berbeda? dan bagaimana cara pelaporannya dan prosedurnya.

  • Vanhounten

    Member
    3 September 2019 at 6:42 am
    Originaly posted by sssansn:

    saya ingin bertanya mengenai faktur pajak pengganti apakah bisa beda bulan?

    Untuk Faktur pengganti apabila dibuat beda bulan bisa saja namun secara perpajakan Faktur Pajak yang ada tetap terhutang di bulan faktur pajak normal dibuat.

    jadi menurut saya dibuat saja faktur pajak pengganti dibulan yang sama

    Originaly posted by sssansn:

    Kasusnya adalah pada kode seri faktur pajak yang seharusnya saya buat 030 tetapi justru 010

    Originaly posted by sssansn:

    saya membuatnya di bulan agustus 2019 dan sudah di laporkan

    karena anda sudah melaporkan, maka dapat diasumsikan bahwa anda sudah melakukan pembayaran pajak.

    sehingga penggantian 010 menjadi 030, maka akan terjadi LB karena faktur pajak 030 harus disetorkan oleh pihak pembeli.

    buat SPT pembetulan dengan status LB.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now