Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak Pengganti
Dear All, <br /><br />saya ingin bertanya mengenai faktur pajak pengganti apakah bisa beda bulan?<br />Kasusnya adalah pada kode seri faktur pajak yang seharusnya saya buat 030 tetapi justru 010. saya membuatnya di bulan agustus 2019 dan sudah di laporkan apakah bisa diganti di bulan berbeda? dan bagaimana cara pelaporannya dan prosedurnya.
- Originaly posted by sssansn:
saya ingin bertanya mengenai faktur pajak pengganti apakah bisa beda bulan?
Untuk Faktur pengganti apabila dibuat beda bulan bisa saja namun secara perpajakan Faktur Pajak yang ada tetap terhutang di bulan faktur pajak normal dibuat.
jadi menurut saya dibuat saja faktur pajak pengganti dibulan yang sama
Originaly posted by sssansn:Kasusnya adalah pada kode seri faktur pajak yang seharusnya saya buat 030 tetapi justru 010
Originaly posted by sssansn:saya membuatnya di bulan agustus 2019 dan sudah di laporkan
karena anda sudah melaporkan, maka dapat diasumsikan bahwa anda sudah melakukan pembayaran pajak.
sehingga penggantian 010 menjadi 030, maka akan terjadi LB karena faktur pajak 030 harus disetorkan oleh pihak pembeli.
buat SPT pembetulan dengan status LB.