Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan Netto atas Orang Pribadi Kawin Pertengahan Tahun
Penghasilan Netto atas Orang Pribadi Kawin Pertengahan Tahun
Mohon pencerahannya
Arif (TK) bekerja di PT. ABC pada 1 Januari 2019, dan memiliki penghasilan sebesar Rp. 7.000.000,- setiap bulannya.
Pada bulan Mei 2019, Arif menikah. Berapa potongan PPh 21 atas penghasilan Arif setiap bulannya setelah menikah?Terima kasih
Ph bruto = 7 jt
Biaya jabatan = (350 rb)
Ph neto = 6,65 jt
Ph neto disetahunkan = 79,8 jt
PTKP (K/0) = (58,5 jt)
PKP = 21,3 jt
PPh 21 terutang = 5% x 21,3 jt = 1,065 jtcmiiw
Mohon maaf, saya yang post atas nama rekan yabufuu. Ortax selalu bermasalah
- Originaly posted by yabufuu:
Ph bruto = 7 jt
Biaya jabatan = (350 rb)
Ph neto = 6,65 jt
Ph neto disetahunkan = 79,8 jt
PTKP (K/0) = (58,5 jt)
PKP = 21,3 jt
PPh 21 terutang = 5% x 21,3 jt = 1,065 jtSetuju, sebulannya 88.750
Tapi PTKP K/0 ini baru berlaku di tahun pajak berikutnya.
Jadi Mei 2019 ini masih TK dan pajak = 107.500 - Originaly posted by mawmaus:
Berapa potongan PPh 21 atas penghasilan Arif setiap bulannya setelah menikah?
Untuk Tahun 2019 status Arif secara perpajakan masih tetap (TK/0) meski pada Mei 2019 dia menikah.
Status (K/0) akan mulai dapat digunakan untuk perhitungan pajak Tahun 2020
- Originaly posted by yabufuu:
02 Sep 2019 05:06
Ph bruto = 7 jt
Biaya jabatan = (350 rb)
Ph neto = 6,65 jt
Ph neto disetahunkan = 79,8 jt
PTKP (K/0) = (58,5 jt)
PKP = 21,3 jt
PPh 21 terutang = 5% x 21,3 jt = 1,065 jtcmiiw
terima kasih rekan atas bantuannya
- Originaly posted by gu33333:
Setuju, sebulannya 88.750
Tapi PTKP K/0 ini baru berlaku di tahun pajak berikutnya.
Jadi Mei 2019 ini masih TK dan pajak = 107.500Originaly posted by Vanhounten:Untuk Tahun 2019 status Arif secara perpajakan masih tetap (TK/0) meski pada Mei 2019 dia menikah.
Status (K/0) akan mulai dapat digunakan untuk perhitungan pajak Tahun 2020
Terima kasih untuk rekan gu33333 dan Vanhounten
Untuk dasar hukum yang menyatakan kalau PTKP atas kawin di pertengahan tahun pajak berjalan baru bisa di aplikasikan pada tahun pajak berikutnya, bisa saya dimana ya rekan-rekan? Ini rekan
Pasal 7(2) UU 36/2008 :
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
wah terima kasih banyak rekan yabufuu/yap30 , rekan gu33333 dan rekan Vanhounten dalam memberikan pencerahan mengenai pajak. Sangat membantu
- Originaly posted by Vanhounten:
Untuk Tahun 2019 status Arif secara perpajakan masih tetap (TK/0) meski pada Mei 2019 dia menikah.
Status (K/0) akan mulai dapat digunakan untuk perhitungan pajak Tahun 2020
Tergantung. bisa jadi tahun 2020 statusnya tetap TK/0.
karena mungkin arif belum urus perubahan status KTP atau KK baru nya. jadi masih dianggap belum menikah sesuai data KTP yang lama. - Originaly posted by gu33333:
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
rekan gu33333. kalau misalnya sudah menikah. tapi untuk KTP dan KK yang baru tidak diurus urus, apakah statusnya bisa berubah menjadi K/0?
- Originaly posted by SUCAHYOLUKITO:
rekan gu33333. kalau misalnya sudah menikah. tapi untuk KTP dan KK yang baru tidak diurus urus, apakah statusnya bisa berubah menjadi K/0?
Bisa, pembuktiannya selain KK / KTP, saya pikir bisa dgn buku / surat nikah Rekan..
Karena di UU serta penjelasannya tsb tidak disebutkan spesifik harus dibuktikannya pakai dokumen apa. Menurut saya sepanjang dok tsb membuktikan secara resmi terkait 'nikah'-nya bisa dipakai, sambil menunggu dok KK/KTP yg biasa digunakan ada..
Mohon pencerahan nya
Saya baru mau membuat npwp untuk menggantikan npwp orang tua yg sudah meninggal. Pertanyaannya
Untuk harta yg belum di masukkan di npwp almarhum, misalkan mobil saya peroleh tahun 2010 (nilai beli 100 juta) berapa yg harus di bayar ke negara bila saya memasukan harta (mobil) tersebut
Maaf belum tau soal perpajakan, mohon bimbingannya- Originaly posted by Hobby2019:
Mohon pencerahan nya
Saya baru mau membuat npwp untuk menggantikan npwp orang tua yg sudah meninggal. Pertanyaannya
Untuk harta yg belum di masukkan di npwp almarhum, misalkan mobil saya peroleh tahun 2010 (nilai beli 100 juta) berapa yg harus di bayar ke negara bila saya memasukan harta (mobil) tersebut
Maaf belum tau soal perpajakan, mohon bimbingannyaTidak usah bingung bingung, Warisan tidak dikenai pajak. tidak ada embel embel harus masuk dulu di SPT Orang tua baru tidak dikenai PPh. aturan harus ada di SPT Orang tua hanya ada di UU tentang Tax Amnesty.
Kalo ada surat tinggal dibuktikan saja arus uang dan lain lain dibeli saat almarhum masih hidup.
Anda tinggal masukan saja berapa jumlah warisan dari Orang tua ke SPT Tahunan bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak. Kalo mobil 100 juta, tinggal dimasukan nilai 100 juta. munculkan nilai mobil di SPT anda di bagian Harta dengan keterangan warisan dari orang tua.