Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan Netto atas Orang Pribadi Kawin Pertengahan Tahun

  • Penghasilan Netto atas Orang Pribadi Kawin Pertengahan Tahun

  • mawmaus

    Member
    2 September 2019 at 4:57 am
  • mawmaus

    Member
    2 September 2019 at 4:57 am

    Mohon pencerahannya

    Arif (TK) bekerja di PT. ABC pada 1 Januari 2019, dan memiliki penghasilan sebesar Rp. 7.000.000,- setiap bulannya.
    Pada bulan Mei 2019, Arif menikah. Berapa potongan PPh 21 atas penghasilan Arif setiap bulannya setelah menikah?

    Terima kasih

  • yabufuu

    Member
    2 September 2019 at 5:06 am

    Ph bruto = 7 jt
    Biaya jabatan = (350 rb)
    Ph neto = 6,65 jt
    Ph neto disetahunkan = 79,8 jt
    PTKP (K/0) = (58,5 jt)
    PKP = 21,3 jt
    PPh 21 terutang = 5% x 21,3 jt = 1,065 jt

    cmiiw

  • yap30

    Member
    2 September 2019 at 5:07 am

    Mohon maaf, saya yang post atas nama rekan yabufuu. Ortax selalu bermasalah

  • gu33333

    Member
    2 September 2019 at 6:28 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Ph bruto = 7 jt
    Biaya jabatan = (350 rb)
    Ph neto = 6,65 jt
    Ph neto disetahunkan = 79,8 jt
    PTKP (K/0) = (58,5 jt)
    PKP = 21,3 jt
    PPh 21 terutang = 5% x 21,3 jt = 1,065 jt

    Setuju, sebulannya 88.750

    Tapi PTKP K/0 ini baru berlaku di tahun pajak berikutnya.
    Jadi Mei 2019 ini masih TK dan pajak = 107.500

  • Vanhounten

    Member
    2 September 2019 at 8:49 am
    Originaly posted by mawmaus:

    Berapa potongan PPh 21 atas penghasilan Arif setiap bulannya setelah menikah?

    Untuk Tahun 2019 status Arif secara perpajakan masih tetap (TK/0) meski pada Mei 2019 dia menikah.

    Status (K/0) akan mulai dapat digunakan untuk perhitungan pajak Tahun 2020

  • mawmaus

    Member
    3 September 2019 at 3:05 am
    Originaly posted by yabufuu:

    02 Sep 2019 05:06
    Ph bruto = 7 jt
    Biaya jabatan = (350 rb)
    Ph neto = 6,65 jt
    Ph neto disetahunkan = 79,8 jt
    PTKP (K/0) = (58,5 jt)
    PKP = 21,3 jt
    PPh 21 terutang = 5% x 21,3 jt = 1,065 jt

    cmiiw

    terima kasih rekan atas bantuannya

  • mawmaus

    Member
    3 September 2019 at 3:09 am
    Originaly posted by gu33333:

    Setuju, sebulannya 88.750

    Tapi PTKP K/0 ini baru berlaku di tahun pajak berikutnya.
    Jadi Mei 2019 ini masih TK dan pajak = 107.500

    Originaly posted by Vanhounten:

    Untuk Tahun 2019 status Arif secara perpajakan masih tetap (TK/0) meski pada Mei 2019 dia menikah.

    Status (K/0) akan mulai dapat digunakan untuk perhitungan pajak Tahun 2020

    Terima kasih untuk rekan gu33333 dan Vanhounten
    Untuk dasar hukum yang menyatakan kalau PTKP atas kawin di pertengahan tahun pajak berjalan baru bisa di aplikasikan pada tahun pajak berikutnya, bisa saya dimana ya rekan-rekan?

  • gu33333

    Member
    3 September 2019 at 7:04 am

    Ini rekan

    Pasal 7(2) UU 36/2008 :

    Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

  • mawmaus

    Member
    3 September 2019 at 9:37 am

    wah terima kasih banyak rekan yabufuu/yap30 , rekan gu33333 dan rekan Vanhounten dalam memberikan pencerahan mengenai pajak. Sangat membantu

  • sucahyolukito

    Member
    5 September 2019 at 7:13 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    Untuk Tahun 2019 status Arif secara perpajakan masih tetap (TK/0) meski pada Mei 2019 dia menikah.

    Status (K/0) akan mulai dapat digunakan untuk perhitungan pajak Tahun 2020

    Tergantung. bisa jadi tahun 2020 statusnya tetap TK/0.
    karena mungkin arif belum urus perubahan status KTP atau KK baru nya. jadi masih dianggap belum menikah sesuai data KTP yang lama.

  • sucahyolukito

    Member
    5 September 2019 at 7:15 am
    Originaly posted by gu33333:

    Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

    rekan gu33333. kalau misalnya sudah menikah. tapi untuk KTP dan KK yang baru tidak diurus urus, apakah statusnya bisa berubah menjadi K/0?

  • gu33333

    Member
    5 September 2019 at 10:04 am
    Originaly posted by SUCAHYOLUKITO:

    rekan gu33333. kalau misalnya sudah menikah. tapi untuk KTP dan KK yang baru tidak diurus urus, apakah statusnya bisa berubah menjadi K/0?

    Bisa, pembuktiannya selain KK / KTP, saya pikir bisa dgn buku / surat nikah Rekan..

    Karena di UU serta penjelasannya tsb tidak disebutkan spesifik harus dibuktikannya pakai dokumen apa. Menurut saya sepanjang dok tsb membuktikan secara resmi terkait 'nikah'-nya bisa dipakai, sambil menunggu dok KK/KTP yg biasa digunakan ada..

  • Hobby2019

    Member
    7 September 2019 at 2:00 pm

    Mohon pencerahan nya
    Saya baru mau membuat npwp untuk menggantikan npwp orang tua yg sudah meninggal. Pertanyaannya
    Untuk harta yg belum di masukkan di npwp almarhum, misalkan mobil saya peroleh tahun 2010 (nilai beli 100 juta) berapa yg harus di bayar ke negara bila saya memasukan harta (mobil) tersebut
    Maaf belum tau soal perpajakan, mohon bimbingannya

  • HalimSantoso

    Member
    12 September 2019 at 8:00 am
    Originaly posted by Hobby2019:

    Mohon pencerahan nya
    Saya baru mau membuat npwp untuk menggantikan npwp orang tua yg sudah meninggal. Pertanyaannya
    Untuk harta yg belum di masukkan di npwp almarhum, misalkan mobil saya peroleh tahun 2010 (nilai beli 100 juta) berapa yg harus di bayar ke negara bila saya memasukan harta (mobil) tersebut
    Maaf belum tau soal perpajakan, mohon bimbingannya

    Tidak usah bingung bingung, Warisan tidak dikenai pajak. tidak ada embel embel harus masuk dulu di SPT Orang tua baru tidak dikenai PPh. aturan harus ada di SPT Orang tua hanya ada di UU tentang Tax Amnesty.

    Kalo ada surat tinggal dibuktikan saja arus uang dan lain lain dibeli saat almarhum masih hidup.

    Anda tinggal masukan saja berapa jumlah warisan dari Orang tua ke SPT Tahunan bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak. Kalo mobil 100 juta, tinggal dimasukan nilai 100 juta. munculkan nilai mobil di SPT anda di bagian Harta dengan keterangan warisan dari orang tua.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now