Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pencabutan PKP
Mohon bantuannya para suhu, saya mau proses pencabutan pkp, apakah nanti akan diperiksa all tax atau hanya ppn saja ya ? Kemudian apakah diperiksa tahun pajak terkahir saja atau 5 tahun ke belakang ? Mohon bantuannya atau ada aturan yg mengatur itu mohon pencerahannya, terimakasih
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2007Pasal 22
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
1. diterbitkan Surat Paksa;
2. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
3. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau
4. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.Penjelasan
Pasal 22Ayat (1)
Saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Ayat (2)
Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran hutang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut.
b. Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
c. Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut.
d. Terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.Kok saya bingung sama jawabannya ya rekan
Pengalaman saya sih, kira2 1 bulan setelah saya mengajukan pencabutan maka KPP memberikan surat bahwa akan melakukan pemeriksaan. Dan yang diperiksa adalah :
– laporan keuangan tahun 2018
– PPh dan PPN selama 2018 (lunasi dulu utang pajaknya termasuk STP)
– rekening koran
– buku besar
– rincian aset tetap dan perhitungan penyusutan
– akta pendirian perusahaan
– SIUP bila ada
– surat perjanjian utang piutang bila ada
Salam- Originaly posted by abiSheva:
Pengalaman saya sih, kira2 1 bulan setelah saya mengajukan pencabutan maka KPP memberikan surat bahwa akan melakukan pemeriksaan. Dan yang diperiksa adalah :
– laporan keuangan tahun 2018
– PPh dan PPN selama 2018 (lunasi dulu utang pajaknya termasuk STP)
– rekening koran
– buku besar
– rincian aset tetap dan perhitungan penyusutan
– akta pendirian perusahaan
– SIUP bila ada
– surat perjanjian utang piutang bila ada
SalamHalo rekan permisi izin bertanya mengenai postingan rekan mengenai pencabutan pkp. Mungkin rekan bisa berbagi pengalaman proses pencabutan pkp apa saja yg akan perlukan setelah pengajuan? Dan apakah pengajuan rekan sudah selesai? Terimakasih.
saya belum pernah pemeriksaan pencabutan pkp, tapi pernah baca surat edarannya
pemeriksaannya all taxes mencakup bisa lebih dari 1 tahun
- Originaly posted by tactg:
saya belum pernah pemeriksaan pencabutan pkp, tapi pernah baca surat edarannya
pemeriksaannya all taxes mencakup bisa lebih dari 1 tahun
Baik rekan terimakasih banyak informasinya.