Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Direksi Tidak Digaji

  • Direksi Tidak Digaji

     areeferas updated 4 years, 8 months ago 7 Members · 11 Posts
  • areeferas

    Member
    21 August 2019 at 2:26 pm

    Dear rekan ortax

    mohon bantuannya,

    Jika direksi (pemilik saham) tidak digaji apakah diperbolehkan oleh pajak?
    dikarenakan untuk menyelamatkan keuangan perusahaan agar tetap jalan.
    contoh :
    – bulan jan-maret (digaji)
    – Bulan April – juli (tdk digaji) BPJS bayarkan (dng nominal minimum)
    – bulan agust – okt (digaji)
    – bulan nov – des (tdk digaji) BPJS bayarkan (dng nominal minimum)

    dan untuk perhitungan PPh 21 nya, saya hitung dengan pendapatan/gaji yang diterima selama digaji.
    apakah benar?

    terimakasih
    salam

  • areeferas

    Member
    21 August 2019 at 2:26 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 August 2019 at 2:55 pm
    Originaly posted by areeferas:

    Jika direksi (pemilik saham) tidak digaji apakah diperbolehkan oleh pajak?

    sepertinya gak bs, karena gak konsisten…

  • yap30

    Member
    22 August 2019 at 2:56 pm

    Bisa berdasarkan pengalaman

  • Onorus

    Member
    23 August 2019 at 7:46 am

    Boleh saja…
    Pastikan tiap bulan ada tanda terima dan/atau bukti transfer untuk seluruh pegawai

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    23 August 2019 at 7:51 am

    boleh, yg sangat tidak diperbolehkan pajak adalah terima gaji tapi ngak dilaporkan dan tidak disetor (jika ada)

  • gu33333

    Member
    23 August 2019 at 8:57 am
    Originaly posted by areeferas:

    dan untuk perhitungan PPh 21 nya, saya hitung dengan pendapatan/gaji yang diterima selama digaji.
    apakah benar?

    Benar Rekan, ada penghasilan baru dihitung pph-nya..

  • areeferas

    Member
    23 August 2019 at 9:25 am
    Originaly posted by yap30:

    Bisa berdasarkan pengalaman

    terimakasih rekan atas jawabannya, dan apakah bpjs direksi rekan bayarkan juga atau ditangguhkan (non aktif) untuk bpjsnya?

  • areeferas

    Member
    23 August 2019 at 9:26 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    sepertinya gak bs, karena gak konsisten…

    jika tdk bisa apakah ada cara lain rekan?
    apakah menjadi manejemen fee?

  • AnggaDK

    Member
    23 August 2019 at 10:35 am
    Originaly posted by areeferas:

    terimakasih rekan atas jawabannya, dan apakah bpjs direksi rekan bayarkan juga atau ditangguhkan (non aktif) untuk bpjsnya?

    Seharusnya non-aktif, bukankah dasar premi BPJS mengkuti Gaji Pokok Bulanan. Atau kemungkinannya, jika dari Perusahaan tidak update data Pegawai, bisa jadi Tagihan BPJS akan terus dibayarkan perbulan, sehingga tidak perlu on-off ya statusnya.

  • areeferas

    Member
    23 August 2019 at 11:26 am
    Originaly posted by AnggaDK:

    sehingga tidak perlu on-off ya statusnya

    betul rekan anggaDK, apakah boleh jika bpjs saya bayarkan tp tdk digaji?

    rencananya direksi di perusahaan saya digaji (UMR) agar ada pendapatan gaji dan agar bs dihitung bpjsnya?
    apakah bermasalah di perpajakannya?

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now