Dear all, mohon pencerahannya.
Jika ada Faktur Pajak yang masuk kategori 3M, artinya akan saya laporkan dan masukkan ke lampiran B3 (tidak dapat dikreditkan)Namun apabila FP tsb cacat (salah alamat) namun pembeli tidak membayar PPN nya apakah harus diinput ke B3 juga?
karena perusahaan tidak menjurnal sbagai VAT IN maupun expense.- Originaly posted by dolaa_:
Jika ada Faktur Pajak yang masuk kategori 3M, artinya akan saya laporkan dan masukkan ke lampiran B3 (tidak dapat dikreditkan)
FP masukan berkaitan dengan 3M dapat dikreditkan masuk B2.
Originaly posted by dolaa_:Namun apabila FP tsb cacat (salah alamat) namun pembeli tidak membayar PPN nya apakah harus diinput ke B3 juga?
https://www.online-pajak.com/dampak-faktur-pajak-t idak-lengkap
revisi berarti skrg Faktur Pajak Tidak Lengkap, dan tidak dapat dikreditkan ya. terimakasih!
- Originaly posted by yap30:
FP masukan berkaitan dengan 3M dapat dikreditkan masuk B2
benar pak. maksud sebelumnya tidak berkaitan dengan 3M yang masuk B3.
Viewing 1 - 5 of 5 replies