Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi Biaya Karena Dianggap Untuk Memperoleh Penghasilan Final

  • Koreksi Biaya Karena Dianggap Untuk Memperoleh Penghasilan Final

     Prabatha updated 4 years, 7 months ago 5 Members · 19 Posts
  • Prabatha

    Member
    15 August 2019 at 9:49 am

    Perusahaan kami diperiksa oleh KPP untuk tahun pajak 2016, dengan hasil biaya seluruhnya dikoreksi karena oleh pemeriksa beranggapan usaha perusahaan kami adalah real estat yg dikenai final,sehingga biaya dikoreksi semua. Padahal untuk tahun 2016 kami belum ada penghasilan dan KLU di SKT adalah perdagangan karena pada tahun itu belum tahu mau usaha apa. Baru tahun 2018 ganti KLU real estat karena ada transaksi final. Bagaimana pendapat rekan2, karena rencananya mau ajukan keberatan.thx

  • Prabatha

    Member
    15 August 2019 at 9:49 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 August 2019 at 9:59 am

    masuk keberatan aja.. menang pasti itu.. walaupun rencananya bakalan jadi developer, tapi kan kegiatan penjualannya belum ada. jadi masih bisa mengkompensasi kerugian tahun2 sebelumnya.

  • Prabatha

    Member
    15 August 2019 at 10:13 am

    Argumen yang bisa dipakai apa y? Ada dasar hukumnya gak?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 August 2019 at 10:24 am
    Originaly posted by Prabatha:

    Argumen yang bisa dipakai apa y? Ada dasar hukumnya gak?

    argumennya bilang saja, dulu kan perusahaan bukan developer dibuktikan dengan KLU nya yang perdagangan besar, namun karena ada arahan dari pemegang saham bahwa perusahaan menjadi developer, maka tidak tepat saat belum diputuskan menjadi perusahaan developer dikoreksi fiskal semua dianggap final.

    untuk dasar hukum lagi dicari dulu.. lupa2 inget

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    15 August 2019 at 12:45 pm

    kalau saya cermati case nya, sepertinya fiskus meng"arah'kan WP agar di thn2016, kondisi lap.keu nya tidak rugi, jadi break even point,karena biaya yg untuk 3M penghasilan final tidak bisa mengurangi penghasilan yg sudah di kenakan PPh final. bukan begitu?
    dan kedua belum masuk ke fase "keberatan" , menurut saya masih bantahan (karena belum terbit SKPKB/LB kan?. Rekan sebelum membuat bantahan dengan dasar hukumnya, justru tanya dulu pemeriksanya dasar hukumnya apa mengoreksi biaya dengan menetapkan KLu sebagai developer, sementara anda memegang bukti berupa SKT sebagai perusahaan perdagangan besar. jadi setiap tindakan koreksi pemeriksa
    itu WP berhak juga tahu dasar hukumnya, agar proses pemeriksaan berjalan
    fair, jadi dasar hukum kita lawan juga dengan dasar hukum.

  • Prabatha

    Member
    15 August 2019 at 3:10 pm

    Pemeriksa memakai dasar hukum pasal 9 KUP dan PP-94 tahun 2010, pemeriksa masih ngotot klo biaya yg dikeluarkan pada tahun 2016 adalah untuk 3M penghasilan final karena pada tahun 2018 tsb ada penghasilan final yg didapat perusahaan

  • yap30

    Member
    15 August 2019 at 3:19 pm

    Rekan dapat memakai dasar hukum pasal 27 PP 94 tahun 2010 untuk mempertahankan argumen rekan. cmiiw

  • Prabatha

    Member
    15 August 2019 at 3:30 pm

    Klo di pasal 27 PP94 itukan apabila kita menerima penghasilan final dan tidak final, masalahnya di tahun 2016 perusahaan tidak ada penghasilan apapun, yah gimana dibuat pembukuan terpisah atau biaya proporsional jika gak ada penghasilan rekan

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    15 August 2019 at 3:49 pm
    Originaly posted by Prabatha:

    Klo di pasal 27 PP94 itukan apabila kita menerima penghasilan final dan tidak final, masalahnya di tahun 2016 perusahaan tidak ada penghasilan apapun, yah gimana dibuat pembukuan terpisah atau biaya proporsional jika gak ada penghasilan rekan

    betul ini, maksudnya proporsional di sini juga salah satunya adalah jika biaya untuk 3M penghasilan final maka di kompen di penghasilan final juga , untuk biaya untuk 3M penghasilan tidak final maka di kompen di penghasilan tidak final.

    Originaly posted by Prabatha:

    Pemeriksa memakai dasar hukum pasal 9 KUP dan PP-94 tahun 2010, pemeriksa masih ngotot klo biaya yg dikeluarkan pada tahun 2016 adalah untuk 3M penghasilan final karena pada tahun 2018 tsb ada penghasilan final yg didapat perusahaan

    kalau pemeriksa dasarnya ini, saya juga kok masih ragu , menurut saya pasal 9 ini mengartikan ini khusus biaya dan/atau penghasilan yg timbul karena selisih kurs.

  • yap30

    Member
    15 August 2019 at 4:05 pm
    Originaly posted by Prabatha:

    Klo di pasal 27 PP94 itukan apabila kita menerima penghasilan final dan tidak final, masalahnya di tahun 2016 perusahaan tidak ada penghasilan apapun, yah gimana dibuat pembukuan terpisah atau biaya proporsional jika gak ada penghasilan rekan

    Di tahun 2016 apakah rekan menerima pendapatan bunga bank? Jika ada rekan bisa terapkan psl 27 tsb. cmiiw

  • Prabatha

    Member
    15 August 2019 at 4:22 pm

    Jadi memang sebenernya tahun 2016 penghasilan hanya dari bunga bank, yg merupakan penghasilan final, nah apakah seluruh biaya harus di koreksi karna bunga bank ini?

  • Prabatha

    Member
    15 August 2019 at 4:24 pm

    Padahal dalam SPT sudah dilakukan prnyesuaian fiskal negatif atas bunga bank ini,

  • yap30

    Member
    15 August 2019 at 4:29 pm

    Bunga bank dikoreksi, biaya pajak bunga bank dikoreksi juga ya rekan

  • Prabatha

    Member
    15 August 2019 at 4:59 pm

    Berarti kan seharusnya yg dikoreksi hanya atas biaya adm bank aja kan y,gak seluruhnya seperti yg dilakukan pemeriksa? Bukan begitu rekan?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now