Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Pasal 4 Ayat 2
permisi saya mau bertanya ni . saya bekerja di perusahaan Jasa krostruksi yg sudah memiliki SIUJK dan telah membangun RS dan RSS. dan perusahaan ini di bangun oleh 4 org , 2 org bermodal kan uang dan 2 org lagi bermodalkan sebidang tanah dan sudah di kenakan pajak per org 1 % untuk 2 org yg bermodalkan tanah dengan tarif PPh pasal 4 ayat 2 dalam pembuatan RS dan RSS ini . yg saya ingin tanyakan apakah perusahaan saya harus membayar PPh pasal 4 ayat 2 juga atau tidak ? kalo harus alasannya apa kalo tidak alasannya apa ?
core bussines kontraktor atau developer gan??
developer gan , tolong bantuan nya gan
- Originaly posted by noidentity:
permisi saya mau bertanya ni . saya bekerja di perusahaan Jasa krostruksi yg sudah memiliki SIUJK dan telah membangun RS dan RSS. dan perusahaan ini di bangun oleh 4 org , 2 org bermodal kan uang dan 2 org lagi bermodalkan sebidang tanah dan sudah di kenakan pajak per org 1 % untuk 2 org yg bermodalkan tanah dengan tarif PPh pasal 4 ayat 2 dalam pembuatan RS dan RSS ini . yg saya ingin tanyakan apakah perusahaan saya harus membayar PPh pasal 4 ayat 2 juga atau tidak ? kalo harus alasannya apa kalo tidak alasannya apa ?
pelajari PP 34/2016
pasal 2
(1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:
a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
b. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau
c. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.karena anda developer juga, maka atas pengalihan RS dan RSS wajib menyetorkan PPh final sebesar 1% dari harga pengalihan