Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pajak atas Laba Ditahan Tidak Jadi Diterapkan?
Pajak atas Laba Ditahan Tidak Jadi Diterapkan?
Jakarta, CNBC Indonesia – Para pengusaha bisa bernapas lega. Pasalnya, penerapan pajak bagi laba ditahan tidak menjadi agenda utama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak atas laba ditahan pernah menjadi bahan diskusi setahun yang lalu.
Tetapi tidak pernah dibahas lebih lanjut di level pimpinan Kemenkeu, kata Hestu.
Sampai saat ini, dalam pembahasan UU Perpajakan yang tengah berlangsung, sambung Hestu, pajak atas laba ditahan sama sekali tidak ada dalam agenda.
Pajak atas laba ditahan tidak akan dibahas lagi, tidak ada dalam agenda. Kita bisa lupakan hal itu saat ini, kata Hestu, Senin (22/7/2019).
Wacana perihal pajak atas laba ditahan (retained earnings) dan harta warisan kembali mencuat. Para pengusaha menyuarakan hal tersebut kepada CNBC Indonesia.
Wacana pengenaan pajak tersebut sudah muncul sejak pertengahan tahun lalu. Pada Juli 2018, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengaku pengenaan pajak atas dua komponen tersebut tengah dibahas. Nantinya, aturan baru tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PP PPh).
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190722063830- 4-86457/pengumuman-djp-pajak-laba-ditahan-tak-akan -diterapkan
- Originaly posted by dharanindra:
Pajak atas laba ditahan tidak akan dibahas lagi, tidak ada dalam agenda. Kita bisa lupakan hal itu saat ini, kata Hestu, Senin (22/7/2019).
bukan tidak jadi, tapi belum saatnya kali 😀
Wah bos2x bakal seneng nih he3x. . . .
- Originaly posted by dharanindra:
Pajak atas laba ditahan tidak akan dibahas lagi, tidak ada dalam agenda. Kita bisa lupakan hal itu saat ini, kata Hestu, Senin (22/7/2019).
Tidak perlu ada pajak2 baru lagi lah, sudah pusing…….
Sama aja bohong jika pph badan diturunkan 20% tapi ada aspek pajak lagi atas laba ditahan..
gimana yah… ada apa ini….
- Originaly posted by yap30:
an 20% tapi ada aspek pajak lagi at
mungkin ada kebijakan baru dr pemerintah utk laba ditahan sehingga iklim invest bsa bersaing, makanya sdg digodok
laba ditahan kan itukan akumulasi laba bersih tiap tahun..yang dimana laba bersihnya jadi dasar perhitungan pph badan dan sudah dikenakan pajak..kok mau dikenakan pajak lagi?
double taxation dong
akumulasi laba tiap tahun (yang mana sudah dikenakan pajak pada pph badan) trus di pajakin lagiBagus bagi deviden aja langsung kalau gitu.
- Originaly posted by Alfredanri78:
laba ditahan kan itukan akumulasi laba bersih tiap tahun..yang dimana laba bersihnya jadi dasar perhitungan pph badan dan sudah dikenakan pajak..kok mau dikenakan pajak lagi?
Mungkinkah atas Laba Ditahan dianggap berpotensi mendapatkan penghasilan lain dalam bentuk passive income?
Jadi, asumsinya ada tambahan penghasilan dari Laba Ditahan ini yang menjadi objek Pajak Penghasilan.
Atau,
Analoginya menurut Saya, karena Laba Perusahaan seharusnya dibagikan kepada pemegang saham, jika kemudian Laba Ditahan perusahaan dengan tujuan untuk tambahan modal demi kegiatan operasional perusahaan dan pengembangan usaha, maka asumsinya Laba DItahan ini bisa disamakan fungsinya dengan Utang. Padahal Utang sendiri seperti yang kita tahu ada persentase bunganya dan merupakan objek PPh.
CMIIW,,
Kok sampai ke utang rekan AnggaDK? Selama saya belajar aset = hutang + modal atau aset – hutang = modal. Ternyata aset = hutang, keliru saya..
- Originaly posted by yap30:
Kok sampai ke utang rekan AnggaDK? Selama saya belajar aset = hutang + modal atau aset – hutang = modal. Ternyata aset = hutang, keliru saya..
Bukan kesini arahnya rekan.
Jadi lebih ke substansi dari Laba Ditahan itu sendiri, kalau rekan pelajari fungsi Laba Ditahan selama ini untuk apa.
Kemudian analisa saya adalah atas manfaat yang didapat dari pemanfaatan Laba Ditahan ini yang kemudian dapat membantu pendanaan operasional perusahaan maupun kegiatan lainnya termasuk ekspansi.
Sama halnya saat perusahaan melakukan Utang, namun yang membedakan Utang ada unsur bunganya (objek PPh) dan RE tidak ada. Kenapa tidak dibagikan saja 100% atas laba perusahaan?
Jadi apakah bisa disamakan porsi Laba ditahan ini sebagai bentuk penghindaran pajak. Singkatnya daripada utang dan ada beban pajak atas bunga, kan mendingan pakai Laba Ditahan gak pake bunga (dan PPh).
Itu menurut analisa Saya ya, mungkin Pemerintah atau yang lain punya pendapat lain ya silahkan..
oya tambahan, selain itu mungkin ada potensi PPH Final yang hilang atas pembagian Dividen akibat Laba Ditahan.