Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pajak atas Laba Ditahan Tidak Jadi Diterapkan?

  • Pajak atas Laba Ditahan Tidak Jadi Diterapkan?

     renegade updated 4 years, 8 months ago 17 Members · 24 Posts
  • dharanindra

    Member
    22 July 2019 at 10:07 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Para pengusaha bisa bernapas lega. Pasalnya, penerapan pajak bagi laba ditahan tidak menjadi agenda utama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak atas laba ditahan pernah menjadi bahan diskusi setahun yang lalu.

    Tetapi tidak pernah dibahas lebih lanjut di level pimpinan Kemenkeu, kata Hestu.

    Sampai saat ini, dalam pembahasan UU Perpajakan yang tengah berlangsung, sambung Hestu, pajak atas laba ditahan sama sekali tidak ada dalam agenda.

    Pajak atas laba ditahan tidak akan dibahas lagi, tidak ada dalam agenda. Kita bisa lupakan hal itu saat ini, kata Hestu, Senin (22/7/2019).

    Wacana perihal pajak atas laba ditahan (retained earnings) dan harta warisan kembali mencuat. Para pengusaha menyuarakan hal tersebut kepada CNBC Indonesia.

    Wacana pengenaan pajak tersebut sudah muncul sejak pertengahan tahun lalu. Pada Juli 2018, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengaku pengenaan pajak atas dua komponen tersebut tengah dibahas. Nantinya, aturan baru tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PP PPh).

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190722063830- 4-86457/pengumuman-djp-pajak-laba-ditahan-tak-akan -diterapkan

  • dharanindra

    Member
    22 July 2019 at 10:07 am
  • irenejuni

    Member
    22 July 2019 at 10:08 am
    Originaly posted by dharanindra:

    Pajak atas laba ditahan tidak akan dibahas lagi, tidak ada dalam agenda. Kita bisa lupakan hal itu saat ini, kata Hestu, Senin (22/7/2019).

    bukan tidak jadi, tapi belum saatnya kali 😀

  • jener

    Member
    22 July 2019 at 10:09 am

    Wah bos2x bakal seneng nih he3x. . . .

  • agathason

    Member
    22 July 2019 at 10:24 am
    Originaly posted by dharanindra:

    Pajak atas laba ditahan tidak akan dibahas lagi, tidak ada dalam agenda. Kita bisa lupakan hal itu saat ini, kata Hestu, Senin (22/7/2019).

    Tidak perlu ada pajak2 baru lagi lah, sudah pusing…….

  • yap30

    Member
    22 July 2019 at 10:30 am

    Sama aja bohong jika pph badan diturunkan 20% tapi ada aspek pajak lagi atas laba ditahan..

  • tomjon

    Member
    22 July 2019 at 9:41 pm

    gimana yah… ada apa ini….

  • gembel87

    Member
    23 July 2019 at 8:32 am
    Originaly posted by yap30:

    an 20% tapi ada aspek pajak lagi at

    mungkin ada kebijakan baru dr pemerintah utk laba ditahan sehingga iklim invest bsa bersaing, makanya sdg digodok

  • Alfredanri78

    Member
    23 July 2019 at 3:30 pm

    laba ditahan kan itukan akumulasi laba bersih tiap tahun..yang dimana laba bersihnya jadi dasar perhitungan pph badan dan sudah dikenakan pajak..kok mau dikenakan pajak lagi?

  • fiskusjujur

    Member
    23 July 2019 at 5:57 pm

    double taxation dong
    akumulasi laba tiap tahun (yang mana sudah dikenakan pajak pada pph badan) trus di pajakin lagi

  • hendrymakmur

    Member
    24 July 2019 at 9:02 am

    Bagus bagi deviden aja langsung kalau gitu.

  • AnggaDK

    Member
    24 July 2019 at 9:44 am
    Originaly posted by Alfredanri78:

    laba ditahan kan itukan akumulasi laba bersih tiap tahun..yang dimana laba bersihnya jadi dasar perhitungan pph badan dan sudah dikenakan pajak..kok mau dikenakan pajak lagi?

    Mungkinkah atas Laba Ditahan dianggap berpotensi mendapatkan penghasilan lain dalam bentuk passive income?

    Jadi, asumsinya ada tambahan penghasilan dari Laba Ditahan ini yang menjadi objek Pajak Penghasilan.

    Atau,

    Analoginya menurut Saya, karena Laba Perusahaan seharusnya dibagikan kepada pemegang saham, jika kemudian Laba Ditahan perusahaan dengan tujuan untuk tambahan modal demi kegiatan operasional perusahaan dan pengembangan usaha, maka asumsinya Laba DItahan ini bisa disamakan fungsinya dengan Utang. Padahal Utang sendiri seperti yang kita tahu ada persentase bunganya dan merupakan objek PPh.

    CMIIW,,

  • yap30

    Member
    24 July 2019 at 10:13 am

    Kok sampai ke utang rekan AnggaDK? Selama saya belajar aset = hutang + modal atau aset – hutang = modal. Ternyata aset = hutang, keliru saya..

  • AnggaDK

    Member
    24 July 2019 at 10:28 am
    Originaly posted by yap30:

    Kok sampai ke utang rekan AnggaDK? Selama saya belajar aset = hutang + modal atau aset – hutang = modal. Ternyata aset = hutang, keliru saya..

    Bukan kesini arahnya rekan.

    Jadi lebih ke substansi dari Laba Ditahan itu sendiri, kalau rekan pelajari fungsi Laba Ditahan selama ini untuk apa.

    Kemudian analisa saya adalah atas manfaat yang didapat dari pemanfaatan Laba Ditahan ini yang kemudian dapat membantu pendanaan operasional perusahaan maupun kegiatan lainnya termasuk ekspansi.

    Sama halnya saat perusahaan melakukan Utang, namun yang membedakan Utang ada unsur bunganya (objek PPh) dan RE tidak ada. Kenapa tidak dibagikan saja 100% atas laba perusahaan?

    Jadi apakah bisa disamakan porsi Laba ditahan ini sebagai bentuk penghindaran pajak. Singkatnya daripada utang dan ada beban pajak atas bunga, kan mendingan pakai Laba Ditahan gak pake bunga (dan PPh).

    Itu menurut analisa Saya ya, mungkin Pemerintah atau yang lain punya pendapat lain ya silahkan..

  • AnggaDK

    Member
    24 July 2019 at 2:39 pm

    oya tambahan, selain itu mungkin ada potensi PPH Final yang hilang atas pembagian Dividen akibat Laba Ditahan.

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now