Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Tingkatkan Aliran Investasi, Sri Mulyani Rancang Undang-Undang Perpajakan

  • Tingkatkan Aliran Investasi, Sri Mulyani Rancang Undang-Undang Perpajakan

     glaciers updated 4 years, 8 months ago 8 Members · 9 Posts
  • dianarahmasari

    Member
    15 July 2019 at 9:47 am
  • dianarahmasari

    Member
    15 July 2019 at 9:47 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah menyiapkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) khusus di bidang perpajakan untuk meningkatkan aliran investasi masuk.

    Payung hukum tersebut, kata Sri Mulyani, berisi aspirasi yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mulai dari permintaan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) hingga insentif pajak lainnya.

    ''Untuk bidang perpajakan kami sudah membuat RUU dalam rangka menangkap aspirasi yang disampaikan Presiden Jokowi kepada masyarakat,'' kata Sri Mulyani di kawasan Bintaro, Tangerang, Minggu (14/7/2019).

    ''Namun dalam saat yang sama, menjaga agar keberlangsungan dan stabilitas ekonomi terjaga,'' tutur dia.

    Sri Mulyani menegaskan, aturan tersebut akan diformulasikan bersama Jokowi sebelum di bawa ke dewan parlemen untuk dibahas. Aturan ini, sambung Sri Mulyani, diharapkan dapat menjaga stabilitas.

    ''Kami bersama Presiden memformulasikan itu dan tentu karena bentuknya UU, harus dibicarakan dengan DPR,'' tegasnya.

    Sebagai informasi, Presiden Jokowi beberapa waktu terakhir getol bicara soal insentif pajak. Eks Gubernur DKI itu mengusulkan setidaknya dua 'bonus' yaitu penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan insentif super deductible tax.

    Untuk tarif PPH Badan, Jokowi ingin menurunkan dari yang sekarang 25% menjadi sekitar 20%. Belum diketahui kapan kebijakan ini akan dieksekusi, dan apakah langsung atau bertahap. Namun rencana ke arah penurunan tarif agar lebih kompetitif dengan negara-negara tetangga ini sepertinya semakin matang.

    Sementara untuk deductible tax, Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) No 45/2019. Dalam beleid ini, insentif yang diberikan adalah berupa pengurangan penghasilan neto yang dikenakan pajak sampai 300%.

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/2019071416312 8-17-84802/siap-siap-sri-mulyani-akan-ajukan-ranca ngan-uu-pajak-baru

  • jajamiharja

    Member
    15 July 2019 at 9:59 am

    kalau reformasi gini harus siap matang", saya lihat persiapan perubahannya juga luarbiasa ya mulai dari tarif dan instrumen lain

  • Riyanto

    Member
    15 July 2019 at 10:02 am

    Menarik updatenya, makasih bu

  • irfanbachdim

    Member
    16 July 2019 at 8:38 am
    Originaly posted by dianarahmasari:

    Untuk tarif PPH Badan, Jokowi ingin menurunkan dari yang sekarang 25% menjadi sekitar 20%

    ini yang ditunggu tunggu sbenernya

  • AnggaDK

    Member
    16 July 2019 at 1:27 pm
    Originaly posted by irfanbachdim:

    ini yang ditunggu tunggu sbenernya

    Tarif diturunkan ya Pemeriksaan ditingkatkan :))

  • astrid darmawanty

    Member
    16 July 2019 at 4:07 pm

    apa ada kemungkinan jika pajak di turunkan jadi 20% , maka pendapatan pajak akan tetap meningkat ??

  • tomjon

    Member
    16 July 2019 at 8:24 pm

    yah yang terbaik aja buat bangsa dan rakyat ini….

  • glaciers

    Member
    18 July 2019 at 9:59 am

    wah akhirnya di turunin juga biar banyak investor masuk ke Indonesia karena PPh badan kita menjadi 20%

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now