Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Denda Pengungkapan Ketidakbenaran Pajak
Denda Pengungkapan Ketidakbenaran Pajak
(3) .Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan,
tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai
adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap
ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak
akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak
dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai
pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang
sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi
berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak
dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan
dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang
dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih
besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi
lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil;
atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat
dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang
dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum
laporan tersendiri dimaksud disampaikan.yang ingin saya tanyakan beda antara yang point tiga dan point 5 apa yaa ? kok bisa 150% an 50% ?? padahal sama@ pengungkapan
kayaknya yang poin 3 itu sudah kena bukper, perbedaanya ada kata2 "penyidikan"
- Originaly posted by Arifnewbie:
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum menerbitkan surat ketetapan pajak,Kalau menurut saya penekanannya ada pada kalimat tersebut.
Jadi, ayat 3 sudah terbit SKP dan ayat 4 belum terbit SKP.
Logisnya, ketika sedang proses pemeriksaan berlangsung maka pengungkapan atas kemauan sendiri lebih cepat dibanding setelah terbit SKP (proses pemeriksaan selesai), jadi sanksinya lebih rendah yaitu 50%, dibanding setelah terbit SKP jadi 150%.
CMIIW,,
- Originaly posted by AnggaDK:
dibanding setelah terbit SKP jadi 150%.
logikanya bro.. kalau uda terbit SKP buat apa ngaku lagi kalau masih ada kesalahan, artinya pemeriksanya gak bener dong tax auditnya ?? hahaha
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
logikanya bro.. kalau uda terbit SKP buat apa ngaku lagi kalau masih ada kesalahan, artinya pemeriksanya gak bener dong tax auditnya ?? hahaha
Loh Bro satu ini gimana,, komentar anda gak masuk akal.
Memangnya pemeriksaan pajak ajang pengakuan salah WP, gitu??. Justru pada saat pemeriksaan sebisa mungkin WP harus mempertahankan posisinya yang dianggap ada kesalahan bagi Pemeriksa. Seperti yang anda bilang Bukper juga bukan dari kesalahan pengakuan WP tapi dari temuan Petugas Pajak pada umumnya. Lagian memang Pemeriksa itu Tuhan yang gak mungkin salah dan silap.
Justru bisa jadi dari pemeriksaan ini atau sebab lainnya, kemudian petugas pajak dapat Bukti Permulaan (bukper) yang mengarah kepada tindak pidana pajak. Dari Bukper ini lalu diteruskan ke pemeriksaan Bukper dan Penyidikan. Nah, dalam Pemeriksaan Bukper inilah jika WP mengungkap sendiri salahnya kemudian ayat 3 berlaku.
Sedangkan untuk ayat 4, pada saat proses pemeriksaan pajak pada umumnya (bukan Pemeriksaan Bukper), yang belum diterbitkan SKP.
Coba dipahami lagi dan kita tunggu saja jika ada rekan lainnya yang sudah pernah dispute menggunakan pasal ini. Salam!
PS : Saya juga belum tentu benar rekan. Namanya juga pendapatkan. CMIIW..
- Originaly posted by Arifnewbie:
yang ingin saya tanyakan beda antara yang point tiga dan point 5 apa yaa ? kok bisa 150% an 50% ?? padahal sama@ pengungkapan
Dalam ayat (3) merefer ke Psl 38 KUP, perbuatan ketidak benaran WP sudah merupakan perbuatan setelah perbuatan yg pertama kali (Psl 13 A). Maka perbuatan ini dalam ayat ini bukan merupakan pelanggaran administrasi melainkan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
Beda dengan perbuatan WP dalam ayat (4) yang hanya merupakan pelanggaran administrasi.
Makasih rekan rekan atas ilmunya
- Originaly posted by Arifnewbie:
yang ingin saya tanyakan beda antara yang point tiga dan point 5 apa yaa ? kok bisa 150% an 50% ?? padahal sama@ pengungkapan
langsung ke pertanyaanya, point 3 dan 4 sudah ada tindakan dari DJP (apa pemeriksaan ,penyidikanmdll) , point 5 belum ada tindakan dari DJP ,jadi sukarela dari WP sendiri berdasarkan review atas SPT yg telah di laporkan.
Ijin nyimak rekan
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
langsung ke pertanyaanya, point 3 dan 4 sudah ada tindakan dari DJP (apa pemeriksaan ,penyidikanmdll) , point 5 belum ada tindakan dari DJP ,jadi sukarela dari WP sendiri berdasarkan review atas SPT yg telah di laporkan.
Menurut saya ayat 4 dan 5 bukannya satu kesatuan?
Pasal 4 menjelaskan sebab dan kondisinya, sedangkan ayat 5 adalah sanksi nya.
- Originaly posted by AnggaDK:
Menurut saya ayat 4 dan 5 bukannya satu kesatuan?
simpelnya gini:
apabila WP sudah kena bukper dan akan dilakukan tindak penyidikan, namun WP ngaku kalau dy salah, maka denda nya 150%
namun apabila WP ngaku sendiri salah namun blm kena bukper, maka kenanya 50% saja.
OK, well noted.
Thanks bro :))
nambah poin aja, ijin nyimak