Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Denda Pengungkapan Ketidakbenaran Pajak

  • Denda Pengungkapan Ketidakbenaran Pajak

     kronospoker.com updated 4 years, 9 months ago 10 Members · 19 Posts
  • Arifnewbie

    Member
    9 July 2019 at 10:56 am

    (3) .Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan,
    tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai
    adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap
    ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak
    akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak
    dengan kemauan sendiri mengungkapkan
    ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai
    pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang
    sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi
    berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh
    persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
    (4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
    pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
    belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak
    dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan
    dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
    pengisian Surat Pemberitahuan yang telah
    disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang
    dapat mengakibatkan:
    a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih
    besar atau lebih kecil;
    b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi
    lebih kecil atau lebih besar;
    c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil;
    atau
    d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
    dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
    (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat
    dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
    50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang
    dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum
    laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

  • Arifnewbie

    Member
    9 July 2019 at 10:56 am
  • Arifnewbie

    Member
    9 July 2019 at 10:57 am

    yang ingin saya tanyakan beda antara yang point tiga dan point 5 apa yaa ? kok bisa 150% an 50% ?? padahal sama@ pengungkapan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    9 July 2019 at 11:12 am

    kayaknya yang poin 3 itu sudah kena bukper, perbedaanya ada kata2 "penyidikan"

  • AnggaDK

    Member
    9 July 2019 at 11:40 am
    Originaly posted by Arifnewbie:

    (4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
    pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
    belum menerbitkan surat ketetapan pajak
    ,

    Kalau menurut saya penekanannya ada pada kalimat tersebut.

    Jadi, ayat 3 sudah terbit SKP dan ayat 4 belum terbit SKP.

    Logisnya, ketika sedang proses pemeriksaan berlangsung maka pengungkapan atas kemauan sendiri lebih cepat dibanding setelah terbit SKP (proses pemeriksaan selesai), jadi sanksinya lebih rendah yaitu 50%, dibanding setelah terbit SKP jadi 150%.

    CMIIW,,

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    9 July 2019 at 12:01 pm
    Originaly posted by AnggaDK:

    dibanding setelah terbit SKP jadi 150%.

    logikanya bro.. kalau uda terbit SKP buat apa ngaku lagi kalau masih ada kesalahan, artinya pemeriksanya gak bener dong tax auditnya ?? hahaha

  • AnggaDK

    Member
    9 July 2019 at 1:36 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    logikanya bro.. kalau uda terbit SKP buat apa ngaku lagi kalau masih ada kesalahan, artinya pemeriksanya gak bener dong tax auditnya ?? hahaha

    Loh Bro satu ini gimana,, komentar anda gak masuk akal.

    Memangnya pemeriksaan pajak ajang pengakuan salah WP, gitu??. Justru pada saat pemeriksaan sebisa mungkin WP harus mempertahankan posisinya yang dianggap ada kesalahan bagi Pemeriksa. Seperti yang anda bilang Bukper juga bukan dari kesalahan pengakuan WP tapi dari temuan Petugas Pajak pada umumnya. Lagian memang Pemeriksa itu Tuhan yang gak mungkin salah dan silap.

    Justru bisa jadi dari pemeriksaan ini atau sebab lainnya, kemudian petugas pajak dapat Bukti Permulaan (bukper) yang mengarah kepada tindak pidana pajak. Dari Bukper ini lalu diteruskan ke pemeriksaan Bukper dan Penyidikan. Nah, dalam Pemeriksaan Bukper inilah jika WP mengungkap sendiri salahnya kemudian ayat 3 berlaku.

    Sedangkan untuk ayat 4, pada saat proses pemeriksaan pajak pada umumnya (bukan Pemeriksaan Bukper), yang belum diterbitkan SKP.

    Coba dipahami lagi dan kita tunggu saja jika ada rekan lainnya yang sudah pernah dispute menggunakan pasal ini. Salam!

    PS : Saya juga belum tentu benar rekan. Namanya juga pendapatkan. CMIIW..

  • dh2018

    Member
    9 July 2019 at 2:46 pm
    Originaly posted by Arifnewbie:

    yang ingin saya tanyakan beda antara yang point tiga dan point 5 apa yaa ? kok bisa 150% an 50% ?? padahal sama@ pengungkapan

    Dalam ayat (3) merefer ke Psl 38 KUP, perbuatan ketidak benaran WP sudah merupakan perbuatan setelah perbuatan yg pertama kali (Psl 13 A). Maka perbuatan ini dalam ayat ini bukan merupakan pelanggaran administrasi melainkan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.

    Beda dengan perbuatan WP dalam ayat (4) yang hanya merupakan pelanggaran administrasi.

  • Arifnewbie

    Member
    10 July 2019 at 5:41 am

    Makasih rekan rekan atas ilmunya

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    11 July 2019 at 1:19 pm
    Originaly posted by Arifnewbie:

    yang ingin saya tanyakan beda antara yang point tiga dan point 5 apa yaa ? kok bisa 150% an 50% ?? padahal sama@ pengungkapan

    langsung ke pertanyaanya, point 3 dan 4 sudah ada tindakan dari DJP (apa pemeriksaan ,penyidikanmdll) , point 5 belum ada tindakan dari DJP ,jadi sukarela dari WP sendiri berdasarkan review atas SPT yg telah di laporkan.

  • yap30

    Member
    11 July 2019 at 1:57 pm

    Ijin nyimak rekan

  • AnggaDK

    Member
    11 July 2019 at 4:24 pm
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    langsung ke pertanyaanya, point 3 dan 4 sudah ada tindakan dari DJP (apa pemeriksaan ,penyidikanmdll) , point 5 belum ada tindakan dari DJP ,jadi sukarela dari WP sendiri berdasarkan review atas SPT yg telah di laporkan.

    Menurut saya ayat 4 dan 5 bukannya satu kesatuan?

    Pasal 4 menjelaskan sebab dan kondisinya, sedangkan ayat 5 adalah sanksi nya.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 July 2019 at 4:31 pm
    Originaly posted by AnggaDK:

    Menurut saya ayat 4 dan 5 bukannya satu kesatuan?

    simpelnya gini:

    apabila WP sudah kena bukper dan akan dilakukan tindak penyidikan, namun WP ngaku kalau dy salah, maka denda nya 150%

    namun apabila WP ngaku sendiri salah namun blm kena bukper, maka kenanya 50% saja.

  • AnggaDK

    Member
    11 July 2019 at 4:59 pm

    OK, well noted.

    Thanks bro :))

  • mertayasa

    Member
    12 July 2019 at 9:52 am

    nambah poin aja, ijin nyimak

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now