Location : Perumahan Griya Setu Permai Blok E1/02 .
Joined : 13 Mar 2019.
Posts : 32.
09 Jul 2019 10:56
(3) .Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
Location : Jakarta.
Joined : 12 Sep 2017.
Posts : 317.
09 Jul 2019 11:40
Originaly posted by Arifnewbie:
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak,
Kalau menurut saya penekanannya ada pada kalimat tersebut.
Jadi, ayat 3 sudah terbit SKP dan ayat 4 belum terbit SKP.
Logisnya, ketika sedang proses pemeriksaan berlangsung maka pengungkapan atas kemauan sendiri lebih cepat dibanding setelah terbit SKP (proses pemeriksaan selesai), jadi sanksinya lebih rendah yaitu 50%, dibanding setelah terbit SKP jadi 150%.
Location : Jakarta.
Joined : 12 Sep 2017.
Posts : 317.
09 Jul 2019 13:36
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
logikanya bro.. kalau uda terbit SKP buat apa ngaku lagi kalau masih ada kesalahan, artinya pemeriksanya gak bener dong tax auditnya ?? hahaha
Loh Bro satu ini gimana,, komentar anda gak masuk akal.
Memangnya pemeriksaan pajak ajang pengakuan salah WP, gitu??. Justru pada saat pemeriksaan sebisa mungkin WP harus mempertahankan posisinya yang dianggap ada kesalahan bagi Pemeriksa. Seperti yang anda bilang Bukper juga bukan dari kesalahan pengakuan WP tapi dari temuan Petugas Pajak pada umumnya. Lagian memang Pemeriksa itu Tuhan yang gak mungkin salah dan silap.
Justru bisa jadi dari pemeriksaan ini atau sebab lainnya, kemudian petugas pajak dapat Bukti Permulaan (bukper) yang mengarah kepada tindak pidana pajak. Dari Bukper ini lalu diteruskan ke pemeriksaan Bukper dan Penyidikan. Nah, dalam Pemeriksaan Bukper inilah jika WP mengungkap sendiri salahnya kemudian ayat 3 berlaku.
Sedangkan untuk ayat 4, pada saat proses pemeriksaan pajak pada umumnya (bukan Pemeriksaan Bukper), yang belum diterbitkan SKP.
Coba dipahami lagi dan kita tunggu saja jika ada rekan lainnya yang sudah pernah dispute menggunakan pasal ini. Salam!
PS : Saya juga belum tentu benar rekan. Namanya juga pendapatkan. CMIIW..
Location : Jakarta Pusat.
Joined : 09 Jul 2018.
Posts : 202.
09 Jul 2019 14:46
Originaly posted by Arifnewbie:
yang ingin saya tanyakan beda antara yang point tiga dan point 5 apa yaa ? kok bisa 150% an 50% ?? padahal sama@ pengungkapan
Dalam ayat (3) merefer ke Psl 38 KUP, perbuatan ketidak benaran WP sudah merupakan perbuatan setelah perbuatan yg pertama kali (Psl 13 A). Maka perbuatan ini dalam ayat ini bukan merupakan pelanggaran administrasi melainkan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
Beda dengan perbuatan WP dalam ayat (4) yang hanya merupakan pelanggaran administrasi.
Location : Makassar.
Joined : 22 Mar 2017.
Posts : 1232.
11 Jul 2019 13:19
Originaly posted by Arifnewbie:
yang ingin saya tanyakan beda antara yang point tiga dan point 5 apa yaa ? kok bisa 150% an 50% ?? padahal sama@ pengungkapan
langsung ke pertanyaanya, point 3 dan 4 sudah ada tindakan dari DJP (apa pemeriksaan ,penyidikanmdll) , point 5 belum ada tindakan dari DJP ,jadi sukarela dari WP sendiri berdasarkan review atas SPT yg telah di laporkan.