+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Denda Pengungkapan Ketidakbenaran ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 551391 Posts
80216 Topics | 16 Categories.

We have 191527 Forum Member

Tread Pilihan

•  Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2020
•  Pajak Pembelian Mesin dari Luar Negeri
•  PPN Telat Lapor
•  Pajak atas Capital Gain untuk Perusahaan Tertutup
•  Aspek Pajak atas Impor Jasa
Lain-lain
Berisi semua yang berkaitan dengan perpajakan diluar kategori yang sudah ada
Topik : 10826 | Bahasan : 63944

Denda Pengungkapan Ketidakbenaran Pajak


Pencetus Pendapat
Arifnewbie

Newbie


Location : Perumahan Griya Setu Permai Blok E1/02 .
Joined : 13 Mar 2019.
Posts : 32.
09 Jul 2019 10:56

(3) .Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan,
tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai
adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap
ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak
akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak
dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai
pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang
sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi
berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak
dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan
dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang
dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih
besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi
lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil;
atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat
dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang
dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum
laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
Arifnewbie

Newbie


Location : Perumahan Griya Setu Permai Blok E1/02 .
Joined : 13 Mar 2019.
Posts : 32.
09 Jul 2019 10:57

yang ingin saya tanyakan beda antara yang point tiga dan point 5 apa yaa ? kok bisa 150% an 50% ?? padahal sama@ pengungkapan
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3401.
09 Jul 2019 11:12

kayaknya yang poin 3 itu sudah kena bukper, perbedaanya ada kata2 "penyidikan"
AnggaDK

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 12 Sep 2017.
Posts : 317.
09 Jul 2019 11:40

Originaly posted by Arifnewbie:
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum menerbitkan surat ketetapan pajak
,



Kalau menurut saya penekanannya ada pada kalimat tersebut.

Jadi, ayat 3 sudah terbit SKP dan ayat 4 belum terbit SKP.

Logisnya, ketika sedang proses pemeriksaan berlangsung maka pengungkapan atas kemauan sendiri lebih cepat dibanding setelah terbit SKP (proses pemeriksaan selesai), jadi sanksinya lebih rendah yaitu 50%, dibanding setelah terbit SKP jadi 150%.

CMIIW,,
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3401.
09 Jul 2019 12:01

Originaly posted by AnggaDK:
dibanding setelah terbit SKP jadi 150%.

logikanya bro.. kalau uda terbit SKP buat apa ngaku lagi kalau masih ada kesalahan, artinya pemeriksanya gak bener dong tax auditnya ?? hahaha
AnggaDK

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 12 Sep 2017.
Posts : 317.
09 Jul 2019 13:36

Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
logikanya bro.. kalau uda terbit SKP buat apa ngaku lagi kalau masih ada kesalahan, artinya pemeriksanya gak bener dong tax auditnya ?? hahaha



Loh Bro satu ini gimana,, komentar anda gak masuk akal.

Memangnya pemeriksaan pajak ajang pengakuan salah WP, gitu??. Justru pada saat pemeriksaan sebisa mungkin WP harus mempertahankan posisinya yang dianggap ada kesalahan bagi Pemeriksa. Seperti yang anda bilang Bukper juga bukan dari kesalahan pengakuan WP tapi dari temuan Petugas Pajak pada umumnya. Lagian memang Pemeriksa itu Tuhan yang gak mungkin salah dan silap.


Justru bisa jadi dari pemeriksaan ini atau sebab lainnya, kemudian petugas pajak dapat Bukti Permulaan (bukper) yang mengarah kepada tindak pidana pajak. Dari Bukper ini lalu diteruskan ke pemeriksaan Bukper dan Penyidikan. Nah, dalam Pemeriksaan Bukper inilah jika WP mengungkap sendiri salahnya kemudian ayat 3 berlaku.

Sedangkan untuk ayat 4, pada saat proses pemeriksaan pajak pada umumnya (bukan Pemeriksaan Bukper), yang belum diterbitkan SKP.

Coba dipahami lagi dan kita tunggu saja jika ada rekan lainnya yang sudah pernah dispute menggunakan pasal ini. Salam!

PS : Saya juga belum tentu benar rekan. Namanya juga pendapatkan. CMIIW..
dh2018

Groupie


Location : Jakarta Pusat.
Joined : 09 Jul 2018.
Posts : 202.
09 Jul 2019 14:46

Originaly posted by Arifnewbie:
yang ingin saya tanyakan beda antara yang point tiga dan point 5 apa yaa ? kok bisa 150% an 50% ?? padahal sama@ pengungkapan

Dalam ayat (3) merefer ke Psl 38 KUP, perbuatan ketidak benaran WP sudah merupakan perbuatan setelah perbuatan yg pertama kali (Psl 13 A). Maka perbuatan ini dalam ayat ini bukan merupakan pelanggaran administrasi melainkan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.

Beda dengan perbuatan WP dalam ayat (4) yang hanya merupakan pelanggaran administrasi.
Arifnewbie

Newbie


Location : Perumahan Griya Setu Permai Blok E1/02 .
Joined : 13 Mar 2019.
Posts : 32.
10 Jul 2019 05:41

Makasih rekan rekan atas ilmunya
zulkarnaen abdul hannan

Genuine


Location : Makassar.
Joined : 22 Mar 2017.
Posts : 1232.
11 Jul 2019 13:19

Originaly posted by Arifnewbie:
yang ingin saya tanyakan beda antara yang point tiga dan point 5 apa yaa ? kok bisa 150% an 50% ?? padahal sama@ pengungkapan

langsung ke pertanyaanya, point 3 dan 4 sudah ada tindakan dari DJP (apa pemeriksaan ,penyidikanmdll) , point 5 belum ada tindakan dari DJP ,jadi sukarela dari WP sendiri berdasarkan review atas SPT yg telah di laporkan.
yap30

Genuine


Location : .
Joined : 14 Mar 2018.
Posts : 915.
11 Jul 2019 13:57

Ijin nyimak rekan
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top