Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Karyawan Sebagai Kuasa WP

  • Karyawan Sebagai Kuasa WP

     eddy_20 updated 4 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Nururu Fuda

    Member
    26 June 2019 at 8:54 am
  • Nururu Fuda

    Member
    26 June 2019 at 8:54 am

    Berdasarkan PMK 229/2014 pasal 5 ayat 2 tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA, salah opsi persyaratan seorang karyawan untuk menjadi kuasa adalah:

    ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A

    Sementara jika seorang karyawan adalah seorang lulusan dari jurusan Akuntansi, apakah memenuhi kriteria di bidang perpajakan tersebut? Ataukah harus murni lulusan dari jurusan Perpajakan?

    Mohon pendapat rekan-rekan.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 June 2019 at 9:44 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Sementara jika seorang karyawan adalah seorang lulusan dari jurusan Akuntansi, apakah memenuhi kriteria di bidang perpajakan tersebut? Ataukah harus murni lulusan dari jurusan Perpajakan?

    harusnya lulusan S1 akuntansi sih bisa ya, yang penting pernah belajar pajak. biasanya sih kalau mw lebih memastikan lagi , mereka ikut brevet.

  • Nururu Fuda

    Member
    26 June 2019 at 10:45 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    harusnya lulusan S1 akuntansi sih bisa ya, yang penting pernah belajar pajak. biasanya sih kalau mw lebih memastikan lagi , mereka ikut brevet.

    Sepertinya memang abu-abu rekan. S1 akuntansi secara umum hanya diwajibkan mengambil mata kuliah perpajakan hanya beberapa sks saja. Kasus terakhir kemarin, ditolak oleh pemeriksa untuk menjadi kuasa. Padahal untuk pemeriksaan sebelumnya diperbolehkan oleh pemeriksa yang berbeda.

    Adakah rekan di sini yang memiliki dasar aturan yang lebih detail dari PMK 229 ini?

  • yap30

    Member
    26 June 2019 at 10:53 am

    Secara peraturan mungkin seperti itu. Tapi prakteknya bukan karyawan-pun juga bisa diberi kuasa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan WP. cmiiw

  • Nururu Fuda

    Member
    26 June 2019 at 11:20 am
    Originaly posted by yap30:

    Tapi prakteknya bukan karyawan-pun juga bisa diberi kuasa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan WP

    Memang benar rekan. Selama memiliki izin praktik konsultan pajak, seorang yang bukan karyawan WP pun dapat menerima kuasa.

  • eddy_20

    Member
    26 June 2019 at 4:23 pm
    Originaly posted by yap30:

    Secara peraturan mungkin seperti itu. Tapi prakteknya bukan karyawan-pun juga bisa diberi kuasa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan WP.

    Iya emang benar rekan, bahkan supir ataupun kurir jg bisa diberi kuasa, tapi kuasa yg terbatas rekan. Pengalaman saya, jika hanya sekedar ke KPP melaporkan SPT, menemui AR utk konsultasi ataupun memberi klarifikasi dll, masih bisa kok dgn surat kuasa tanpa menunjukkan dokumen2 tsb. Dan sampai saat ini saya tdk pernah dipertanyakan syarat2 tsb (bahkan sampai bertemu Kasi Waskon), kecuali kalau misalnya pemeriksaan dan lain2.

    cmiiw

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now