Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Karyawan Sebagai Kuasa WP
Berdasarkan PMK 229/2014 pasal 5 ayat 2 tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA, salah opsi persyaratan seorang karyawan untuk menjadi kuasa adalah:
ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A
Sementara jika seorang karyawan adalah seorang lulusan dari jurusan Akuntansi, apakah memenuhi kriteria di bidang perpajakan tersebut? Ataukah harus murni lulusan dari jurusan Perpajakan?
Mohon pendapat rekan-rekan.
- Originaly posted by nururu fuda:
Sementara jika seorang karyawan adalah seorang lulusan dari jurusan Akuntansi, apakah memenuhi kriteria di bidang perpajakan tersebut? Ataukah harus murni lulusan dari jurusan Perpajakan?
harusnya lulusan S1 akuntansi sih bisa ya, yang penting pernah belajar pajak. biasanya sih kalau mw lebih memastikan lagi , mereka ikut brevet.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
harusnya lulusan S1 akuntansi sih bisa ya, yang penting pernah belajar pajak. biasanya sih kalau mw lebih memastikan lagi , mereka ikut brevet.
Sepertinya memang abu-abu rekan. S1 akuntansi secara umum hanya diwajibkan mengambil mata kuliah perpajakan hanya beberapa sks saja. Kasus terakhir kemarin, ditolak oleh pemeriksa untuk menjadi kuasa. Padahal untuk pemeriksaan sebelumnya diperbolehkan oleh pemeriksa yang berbeda.
Adakah rekan di sini yang memiliki dasar aturan yang lebih detail dari PMK 229 ini?
Secara peraturan mungkin seperti itu. Tapi prakteknya bukan karyawan-pun juga bisa diberi kuasa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan WP. cmiiw
- Originaly posted by yap30:
Tapi prakteknya bukan karyawan-pun juga bisa diberi kuasa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan WP
Memang benar rekan. Selama memiliki izin praktik konsultan pajak, seorang yang bukan karyawan WP pun dapat menerima kuasa.
- Originaly posted by yap30:
Secara peraturan mungkin seperti itu. Tapi prakteknya bukan karyawan-pun juga bisa diberi kuasa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan WP.
Iya emang benar rekan, bahkan supir ataupun kurir jg bisa diberi kuasa, tapi kuasa yg terbatas rekan. Pengalaman saya, jika hanya sekedar ke KPP melaporkan SPT, menemui AR utk konsultasi ataupun memberi klarifikasi dll, masih bisa kok dgn surat kuasa tanpa menunjukkan dokumen2 tsb. Dan sampai saat ini saya tdk pernah dipertanyakan syarat2 tsb (bahkan sampai bertemu Kasi Waskon), kecuali kalau misalnya pemeriksaan dan lain2.
cmiiw