Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan Beli Aset a.n. Pemegang Saham

  • Perusahaan Beli Aset a.n. Pemegang Saham

     Hasto90 updated 4 years, 9 months ago 6 Members · 9 Posts
  • lisaniel

    Member
    24 June 2019 at 2:45 pm
  • lisaniel

    Member
    24 June 2019 at 2:45 pm

    Dear rekan ortax,
    Mhn infonya sbb :
    Perusahaan membeli Ruko untuk Perusahaan secara kredit , AJB dan sertifikat an : Pemegang Saham, akad kredit an : Perusahaan

    PErtanyaan :
    1. Bolehkah Perusahaan mencatat ruko tersebut dalam daftar aktiva, atau
    pemilik ruko adalah Pemegang saham dan perusahaan menyewa?
    2. Sehubungan dgn no.1, bolehkah transaksi ini didukung dengan surat
    perjanjian pinjam nama ' Nominee' dan penyusutannya apakah diakui
    secara fiskal?

    Tks

  • yap30

    Member
    24 June 2019 at 4:42 pm
    Originaly posted by lisaniel:

    Perusahaan membeli Ruko untuk Perusahaan secara kredit

    saya tidak mengerti rekan. Maksudnya pemegang saham membeli ruko untuk perusahaan?

    1., 2. Tergantung pemegang saham berniat membeli / menyewakan ruko ini untuk perusahaan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    24 June 2019 at 5:02 pm
    Originaly posted by lisaniel:

    1. Bolehkah Perusahaan mencatat ruko tersebut dalam daftar aktiva, atau
    pemilik ruko adalah Pemegang saham dan perusahaan menyewa?

    boleh2 saja.. sebaiknya sih sertifikat dibuat atas nama perusahaan

    Originaly posted by lisaniel:

    2. Sehubungan dgn no.1, bolehkah transaksi ini didukung dengan surat
    perjanjian pinjam nama ' Nominee' dan penyusutannya apakah diakui
    secara fiskal?

    kalau nominee gak bisa disusutkan setahu saya..

  • MBV95

    Member
    25 June 2019 at 10:26 am
    Originaly posted by lisaniel:

    1. Bolehkah Perusahaan mencatat ruko tersebut dalam daftar aktiva, atau
    pemilik ruko adalah Pemegang saham dan perusahaan menyewa?

    karena atas nama pribadi, maka ruko dicatat dalam SPT Pribadi pemegang saham dan perusahaan menyewa dengan dikenakan pajak PPh Pasal 4(2)

    Originaly posted by lisaniel:

    2. Sehubungan dgn no.1, bolehkah transaksi ini didukung dengan surat
    perjanjian pinjam nama ' Nominee' dan penyusutannya apakah diakui
    secara fiskal?

    penyusutan tidak dapat diakui, dan apabila ada perjanjian sewa menyewa dgn dikenakan pajak PPh Pasal 4(2) tersebut maka tidak perlu lagi dgn surat perjanjian pinjam nama karena akan double pencatatan atas 1 aset yang sama

  • lisaniel

    Member
    25 June 2019 at 4:40 pm
    Originaly posted by MBV95:

    penyusutan tidak dapat diakui, dan apabila ada perjanjian sewa menyewa dgn dikenakan pajak PPh Pasal 4(2) tersebut maka tidak perlu lagi dgn surat perjanjian pinjam nama karena akan double pencatatan atas 1 aset yang sama

    Sy tanya ke kring pajak di jawab sbb :
    Jk memang dapat dibuktikan bhw pemilik ruko adalah Perusahaan, mll bukti pengeluaran kas/bank, dan di dukung oleh Surat Pernyataan Nominee katanya bisa diakui di daftar aktiva tetap perusahaan dan penyusutan dapat diakui

  • lisaniel

    Member
    25 June 2019 at 4:42 pm
    Originaly posted by yap30:

    saya tidak mengerti rekan. Maksudnya pemegang saham membeli ruko untuk perusahaan?

    jadi begini rekan, Perusahaan membeli ruko tapi ajb an : Pemegang saham, kmd ruko ini kan di beli scr kredit, akad kredit diwakili oleh perusahaan

  • dh2018

    Member
    25 June 2019 at 4:44 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    boleh2 saja.. sebaiknya sih sertifikat dibuat atas nama perusahaan

    Kalau sertifikat an PT, hanya dapat status HGB, kalau an pribadi = Hak Milik, ini yang jadi pertimbangannya

  • Hasto90

    Member
    1 July 2019 at 4:37 pm

    Sepengalaman saya boleh gan ruko tsb dicatat atau diakuui sbg aktiva
    untuk nominee bisa disusutkan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now