Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Beli Aset a.n. Pemegang Saham
Perusahaan Beli Aset a.n. Pemegang Saham
Dear rekan ortax,
Mhn infonya sbb :
Perusahaan membeli Ruko untuk Perusahaan secara kredit , AJB dan sertifikat an : Pemegang Saham, akad kredit an : PerusahaanPErtanyaan :
1. Bolehkah Perusahaan mencatat ruko tersebut dalam daftar aktiva, atau
pemilik ruko adalah Pemegang saham dan perusahaan menyewa?
2. Sehubungan dgn no.1, bolehkah transaksi ini didukung dengan surat
perjanjian pinjam nama ' Nominee' dan penyusutannya apakah diakui
secara fiskal?Tks
- Originaly posted by lisaniel:
Perusahaan membeli Ruko untuk Perusahaan secara kredit
saya tidak mengerti rekan. Maksudnya pemegang saham membeli ruko untuk perusahaan?
1., 2. Tergantung pemegang saham berniat membeli / menyewakan ruko ini untuk perusahaan
- Originaly posted by lisaniel:
1. Bolehkah Perusahaan mencatat ruko tersebut dalam daftar aktiva, atau
pemilik ruko adalah Pemegang saham dan perusahaan menyewa?boleh2 saja.. sebaiknya sih sertifikat dibuat atas nama perusahaan
Originaly posted by lisaniel:2. Sehubungan dgn no.1, bolehkah transaksi ini didukung dengan surat
perjanjian pinjam nama ' Nominee' dan penyusutannya apakah diakui
secara fiskal?kalau nominee gak bisa disusutkan setahu saya..
- Originaly posted by lisaniel:
1. Bolehkah Perusahaan mencatat ruko tersebut dalam daftar aktiva, atau
pemilik ruko adalah Pemegang saham dan perusahaan menyewa?karena atas nama pribadi, maka ruko dicatat dalam SPT Pribadi pemegang saham dan perusahaan menyewa dengan dikenakan pajak PPh Pasal 4(2)
Originaly posted by lisaniel:2. Sehubungan dgn no.1, bolehkah transaksi ini didukung dengan surat
perjanjian pinjam nama ' Nominee' dan penyusutannya apakah diakui
secara fiskal?penyusutan tidak dapat diakui, dan apabila ada perjanjian sewa menyewa dgn dikenakan pajak PPh Pasal 4(2) tersebut maka tidak perlu lagi dgn surat perjanjian pinjam nama karena akan double pencatatan atas 1 aset yang sama
- Originaly posted by MBV95:
penyusutan tidak dapat diakui, dan apabila ada perjanjian sewa menyewa dgn dikenakan pajak PPh Pasal 4(2) tersebut maka tidak perlu lagi dgn surat perjanjian pinjam nama karena akan double pencatatan atas 1 aset yang sama
Sy tanya ke kring pajak di jawab sbb :
Jk memang dapat dibuktikan bhw pemilik ruko adalah Perusahaan, mll bukti pengeluaran kas/bank, dan di dukung oleh Surat Pernyataan Nominee katanya bisa diakui di daftar aktiva tetap perusahaan dan penyusutan dapat diakui - Originaly posted by yap30:
saya tidak mengerti rekan. Maksudnya pemegang saham membeli ruko untuk perusahaan?
jadi begini rekan, Perusahaan membeli ruko tapi ajb an : Pemegang saham, kmd ruko ini kan di beli scr kredit, akad kredit diwakili oleh perusahaan
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
boleh2 saja.. sebaiknya sih sertifikat dibuat atas nama perusahaan
Kalau sertifikat an PT, hanya dapat status HGB, kalau an pribadi = Hak Milik, ini yang jadi pertimbangannya
Sepengalaman saya boleh gan ruko tsb dicatat atau diakuui sbg aktiva
untuk nominee bisa disusutkan