+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pengungkapan Ketidakbenaran PPN ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 551391 Posts
80216 Topics | 16 Categories.

We have 191527 Forum Member

Tread Pilihan

•  Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2020
•  Pajak Pembelian Mesin dari Luar Negeri
•  PPN Telat Lapor
•  Pajak atas Capital Gain untuk Perusahaan Tertutup
•  Aspek Pajak atas Impor Jasa
PPN dan PPnBM
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 19926 | Bahasan : 142402

Pengungkapan Ketidakbenaran PPN LB


Pencetus Pendapat
bezita

Groupie


Location : Indonesia.
Joined : 16 May 2011.
Posts : 262.
12 Jun 2019 14:03

salam buat Rekan dan para Master
mohon amat sangat pencerahannya...apakah bisa dengan cara pengungkapan ketidakbenaran untuk meminimalisirkan sanksi akibat restitusi yang tidak diinginkan (maksud kompensasi namun tercentang restitusi) di SPT PPN...mohon saran y ...
wassalam
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3401.
12 Jun 2019 14:13

bisa.. namun selisihnya kena denda 150%
bezita

Groupie


Location : Indonesia.
Joined : 16 May 2011.
Posts : 262.
12 Jun 2019 17:44

Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
bisa.. namun selisihnya kena denda 150%

terimakasih master atas pencerahannya, apakah selisih ini berdasarkan dengan pemeriksaan yang terus dilanjutkan hingga keluar hasilnya apakah menjadi KB atau LB menjadi lebih kecil dalam kasus kami SPT PPN LB
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3401.
12 Jun 2019 17:53

Originaly posted by bezita:
terimakasih master atas pencerahannya, apakah selisih ini berdasarkan dengan pemeriksaan yang terus dilanjutkan hingga keluar hasilnya apakah menjadi KB atau LB menjadi lebih kecil dalam kasus kami SPT PPN LB

tidak.. kalau pengungkapan ketidak benaran bukan merupakan hasil pemeriksaan. jadi itu WP ngaku salah saja atas dasar pehitungan sendiri dan dendanya 150%. kalau hasil pemeriksaan dendanya 2% perbulan maksimal 24 bulan.. coba2 saja dihitung mana yang lbh menguntungkan..
bezita

Groupie


Location : Indonesia.
Joined : 16 May 2011.
Posts : 262.
12 Jun 2019 18:20

Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
aran bukan merupakan hasil pemeriksaan. jadi itu WP ngaku salah saja atas dasar pehitungan sendiri dan dendanya 150%.

terima kasih master namun dalamkasus kami semua PK dan PM dapat dipertanggungjawabkan karena kami lali dalam melakukan pembetulan SPT sehingga tercentang restitusi yang seharusnya kompensasi ke bln berikut y...sehingga nilai res dlm SPTpembtulan tadi terus dibawa(ketahuansaat terimaSP2)...apakah hal tsb bisa dijadikan temuan bagi pemeriksa...wassalam terima kasih
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3401.
13 Jun 2019 11:51

waw. memang bisa jadi temuan yang seharusnya gak ada kompensasi karena centang restitusi, namun nilai restitusinya malah dikompensasi. kalau blm diperiksa, segera saja dilakukan pembetulan.
bezita

Groupie


Location : Indonesia.
Joined : 16 May 2011.
Posts : 262.
14 Jun 2019 10:56

Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
alau blm diperiksa, segera saja dilakukan pembetulan.

Sudah keluar SP2 y master...
kronologi y : SPT Masa XX Normal dapat surat teguran terus lakukan pembetulan,disinilah kesalahan y dimana seharusnya kompensasi namun tercentang restitusi, sehingga SPT masa bulan selanjutnya nilai tsb terus dibawa...trims wasalam
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3401.
14 Jun 2019 11:13

kalau gitu artinya timbul denda kurang bayar 2% atas selisihnya. seperti saya bilang, hitung2 saja lbh untung mana.. denda 2% maksimal 24 bulan atas selisihnya dengan denda 150% untuk pengungkapan ketidakbenaran
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top