PPN dan PPnBM Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 19926 | Bahasan : 142402
Location : Indonesia.
Joined : 16 May 2011.
Posts : 262.
12 Jun 2019 14:03
salam buat Rekan dan para Master mohon amat sangat pencerahannya...apakah bisa dengan cara pengungkapan ketidakbenaran untuk meminimalisirkan sanksi akibat restitusi yang tidak diinginkan (maksud kompensasi namun tercentang restitusi) di SPT PPN...mohon saran y ... wassalam
Location : Indonesia.
Joined : 16 May 2011.
Posts : 262.
12 Jun 2019 17:44
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
bisa.. namun selisihnya kena denda 150%
terimakasih master atas pencerahannya, apakah selisih ini berdasarkan dengan pemeriksaan yang terus dilanjutkan hingga keluar hasilnya apakah menjadi KB atau LB menjadi lebih kecil dalam kasus kami SPT PPN LB
Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3401.
12 Jun 2019 17:53
Originaly posted by bezita:
terimakasih master atas pencerahannya, apakah selisih ini berdasarkan dengan pemeriksaan yang terus dilanjutkan hingga keluar hasilnya apakah menjadi KB atau LB menjadi lebih kecil dalam kasus kami SPT PPN LB
tidak.. kalau pengungkapan ketidak benaran bukan merupakan hasil pemeriksaan. jadi itu WP ngaku salah saja atas dasar pehitungan sendiri dan dendanya 150%. kalau hasil pemeriksaan dendanya 2% perbulan maksimal 24 bulan.. coba2 saja dihitung mana yang lbh menguntungkan..
Location : Indonesia.
Joined : 16 May 2011.
Posts : 262.
12 Jun 2019 18:20
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
aran bukan merupakan hasil pemeriksaan. jadi itu WP ngaku salah saja atas dasar pehitungan sendiri dan dendanya 150%.
terima kasih master namun dalamkasus kami semua PK dan PM dapat dipertanggungjawabkan karena kami lali dalam melakukan pembetulan SPT sehingga tercentang restitusi yang seharusnya kompensasi ke bln berikut y...sehingga nilai res dlm SPTpembtulan tadi terus dibawa(ketahuansaat terimaSP2)...apakah hal tsb bisa dijadikan temuan bagi pemeriksa...wassalam terima kasih
Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3401.
13 Jun 2019 11:51
waw. memang bisa jadi temuan yang seharusnya gak ada kompensasi karena centang restitusi, namun nilai restitusinya malah dikompensasi. kalau blm diperiksa, segera saja dilakukan pembetulan.
Location : Indonesia.
Joined : 16 May 2011.
Posts : 262.
14 Jun 2019 10:56
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
alau blm diperiksa, segera saja dilakukan pembetulan.
Sudah keluar SP2 y master... kronologi y : SPT Masa XX Normal dapat surat teguran terus lakukan pembetulan,disinilah kesalahan y dimana seharusnya kompensasi namun tercentang restitusi, sehingga SPT masa bulan selanjutnya nilai tsb terus dibawa...trims wasalam
Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3401.
14 Jun 2019 11:13
kalau gitu artinya timbul denda kurang bayar 2% atas selisihnya. seperti saya bilang, hitung2 saja lbh untung mana.. denda 2% maksimal 24 bulan atas selisihnya dengan denda 150% untuk pengungkapan ketidakbenaran