Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak atas Penghasilan dari Cryptocurrency (Bitcoin)

  • Pajak atas Penghasilan dari Cryptocurrency (Bitcoin)

  • Andi94

    Member
    12 June 2019 at 2:48 am

    Permisi rekan-rekan semuanya, saya mau nanya tentang penghasilan dari bitcoin serta cryptocurrency saya yang lainnya di tahun 2019 ini. Selama ini saya membayar pajak mengikuti PP 23 yaitu sebesar 0,5% dan belum terdaftar sebagai PKP. Pada awal Februari 2019 saya ada beli bitcoin dan beberapa crpytocurrency lainnya sebesar 600 jutaan dan akhir Mei kemarin sudah saya jual semua dan dana yang saya withdraw sebesar 1,3M-an, sehingga saya untung 700 jutaan.

    Pertanyaannya adalah :
    1. Saya masih bingung tentang berapa kisaran pajak yang harus saya bayar. Saya sudah search di google, ada yang bilang pph final (sebesar 1% / 0,5%) dan ada yang bilang kena pajak progesif yaitu 5-30%, yang benar yang mana ya?

    2. Apakah yang 1,3M ini dicampur dan dimasukkan ke dalam omset berjualan saya?

    3. Selama ini saya berjualan item game online, omset diperkirakan akan nyaris mendekati 4,8m di akhir tahun, sehingga tentu jika keuntungan dari bitcoin ini dimasukkan ke omset maka akan melebihi 4,8M dan harus mendaftar jadi PKP, sedangkan saya selama ini tidak pernah melakukan pembukuan (hanya pencatatan) lalu kantor pun tidak ada dan jika disurvey nanti sepertinya kemungkinan besar tidak akan diterima, ini bagaimana ya?

  • Andi94

    Member
    12 June 2019 at 2:48 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    12 June 2019 at 10:23 am
    Originaly posted by Andi94:

    1. Saya masih bingung tentang berapa kisaran pajak yang harus saya bayar. Saya sudah search di google, ada yang bilang pph final (sebesar 1% / 0,5%) dan ada yang bilang kena pajak progesif yaitu 5-30%, yang benar yang mana ya?

    bisa pakai 0,5% apabila tidak melebihi 4,8M

    Originaly posted by Andi94:

    2. Apakah yang 1,3M ini dicampur dan dimasukkan ke dalam omset berjualan saya?

    iya

    Originaly posted by Andi94:

    Selama ini saya berjualan item game online, omset diperkirakan akan nyaris mendekati 4,8m di akhir tahun, sehingga tentu jika keuntungan dari bitcoin ini dimasukkan ke omset maka akan melebihi 4,8M dan harus mendaftar jadi PKP, sedangkan saya selama ini tidak pernah melakukan pembukuan (hanya pencatatan) lalu kantor pun tidak ada dan jika disurvey nanti sepertinya kemungkinan besar tidak akan diterima, ini bagaimana ya?

    memang wajib PKP karena batasanya 4,8M. dan rekan mau gak mau harus melakukan pembukuan.. lalu untuk syarat PKP memang harus ada denah lokasi kantor, rumah rekan bisa tuh didesign ulang saja untuk 1 ruangan. kalau kesulitan masalah pembukuan bisa pakai jasa konstultan pajak.

  • Andi94

    Member
    14 June 2019 at 3:15 am

    Terima kasih rekan s@nt@ atas jawaban yang diberikan, saya mau tanya lagi, tahun 2018 kemarin saya sebenarnya ada withdraw hasil bitcoin saya, saya withdrawnya ada yang di bulan februari, maret, april, dan september. Nah, ini nanti kena denda berapa dan saya bayar pajak + dendanya ke kode akun dan kode jenis yang mana ya? Langsung saya masukkan ke SPT tahun depan atau gimana ya? Lalu nanti bakal diperiksa gak ya kalau pembetulan gini?

  • eddy_20

    Member
    14 June 2019 at 9:59 am
    Originaly posted by Andi94:

    Saya sudah search di google, ada yang bilang pph final (sebesar 1% / 0,5%) dan ada yang bilang kena pajak progesif yaitu 5-30%, yang benar yang mana ya?

    Menurut saya ini dikenakan tarif pasal 17, bukan PPh final 0,5% karena bukan penghasilan dari usaha.

    Originaly posted by Andi94:

    2. Apakah yang 1,3M ini dicampur dan dimasukkan ke dalam omset berjualan saya?

    Gunakan PPh pasal 17 (Tarif progresif) dan hanya dikenakan pajak atas keuntungannya saja.

    Originaly posted by Andi94:

    3. Selama ini saya berjualan item game online, omset diperkirakan akan nyaris mendekati 4,8m di akhir tahun, sehingga tentu jika keuntungan dari bitcoin ini dimasukkan ke omset maka akan melebihi 4,8M dan harus mendaftar jadi PKP, sedangkan saya selama ini tidak pernah melakukan pembukuan (hanya pencatatan) lalu kantor pun tidak ada dan jika disurvey nanti sepertinya kemungkinan besar tidak akan diterima, ini bagaimana ya?

    Jika meihat pasal 1 PMK 197 tahun 2013 bahwa :
    (1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
    (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
    Menurut saya, selama omset dari penjualan item game online belum melebihi 4,8M maka tidak perlu mendaftarkan PKP.

    cmiiw

  • Andi94

    Member
    15 June 2019 at 2:19 am

    Terima kasih atas tanggapannya rekan eddy. Wah, berarti jawabannya beda2 ya, persis seperti apa yang saya lihat di forum2 sebelah, jadi tambah bingung deh sekarang hehe. Jika saya membayar pajaknya sesuai PPh pasal 17 ini berarti saya harus memilih jenis pajak dan jenis setoran yang mana ya? Lalu nanti kena dendanya itu berapa ya? 2% itu gimana ngitungnya, 2% dari pajak yang harus saya bayarkan atau 2% dari keuntungan bitcoin saya? Lalu saya lampirkan di spt tahun depan atau buat pembetulan spt lagi? Saya benar2 awam di dunia perpajakan.

  • eddy_20

    Member
    17 June 2019 at 10:44 am

    Pasal 2 ayat (1) PP 23 tahun 2018 tentang PPh final 0,5% :
    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

    Menurut saya, utk mengetahui bisa menggunakan PPh final 0,5 atau tdk maka harus tau dulu pengelompokan dari penghasilan.
    Pada penjelasan di pasal 4 UU PPh dikatakan :
    Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
    4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    Cmiiw

  • eddy_20

    Member
    17 June 2019 at 11:01 am
    Originaly posted by Andi94:

    . Jika saya membayar pajaknya sesuai PPh pasal 17 ini berarti saya harus memilih jenis pajak dan jenis setoran yang mana ya?

    Utk keuntungannya akan dilaporkan pada SPT Tahunan rekan.

    Originaly posted by Andi94:

    Lalu nanti kena dendanya itu berapa ya? 2% itu gimana ngitungnya, 2% dari pajak yang harus saya bayarkan atau 2% dari keuntungan bitcoin saya? Lalu saya lampirkan di spt tahun depan atau buat pembetulan spt lagi?

    Saran dari saya jika sudah laporkan SPT, maka lebih baik lakukan pembetulan. Kalau sudah disetorkan ke PPh final, maka bisa ajukan PBK saja. Memang jauh perbedaan PPh nya, jika menggunakan tarif umum pajaknya sekitar 138jt (asumsi hitungan, dengan status TK/0), dan perkiraan denda sekitar 8jtan s/d sekarang.
    Perbedaan lain adalah jika rekan tetap menganggap ini PPh final 0,5%, maka PPh tahun2 berikutnya akan menggunakan PPh tarif umum karena total penghasilan sudah melewati 4,8M. sedangkan jika menganggap ini masuk ke tarif progresif, maka tahun2 berikutnya masih bisa menggunakan PPh final 0,5% karena omset usaha masih belum melebihi 4,8M.

    Jadi silahkan rekan putuskan sendiri, mau lapor menggunakan tarif umum atau tetap memilih PPh 0,5% tapi saya tetap menganggap itu masuk PPh tarif pasal 17.

    cmiiw

  • kejam

    Member
    20 June 2019 at 1:51 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Menurut saya ini dikenakan tarif pasal 17, bukan PPh final 0,5% karena bukan penghasilan dari usaha.

    bitcoin itu awalnya dibeli/diperoleh tujuannya untuk diperjualbelikan atau untuk dijadikan aset ? sekiranya untuk diperjualbelikan, bukankah itu bisa disebut penghasilan dari usaha ?

  • eddy_20

    Member
    20 June 2019 at 2:39 pm
    Originaly posted by kejam:

    bitcoin itu awalnya dibeli/diperoleh tujuannya untuk diperjualbelikan atau untuk dijadikan aset ? sekiranya untuk diperjualbelikan, bukankah itu bisa disebut penghasilan dari usaha ?

    Menurut saya ini sbg keuntungan dari penjualan harta ataupun sbg penghasilan lainnya, bukan kategori usaha.

    1. Menurut rekan di SPT bitcoin itu dicatat sbg aset/harta atau sbg barang dagangan?
    2. Jika rekan akui barang dagang, contoh lainnya misalnya saya beli emas, kemudian saya simpan. ketika nilainya tiba2 naik saya jual, pada saat turun saya beli lg & seterusnya, misalnya ini dilakukan sekitar 2-3x setahun. apakah rekan mengatakan ini sbg kegiatasan usaha?
    Jika iya, kenapa saya tdk dikukuhkan PKP karena melakukan usaha dagang perhiasan?

    cmiiw

  • kejam

    Member
    20 June 2019 at 2:56 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    1. Menurut rekan di SPT bitcoin itu dicatat sbg aset/harta atau sbg barang dagangan?

    silahkan tanyakan ke TS. bisa saja itu salah catat, setelah ada pencerahan di sini, TS nya mengubah itu sebagai aset atau barang dagangan sesuai dengan niat awal TS.

    Originaly posted by eddy_20:

    2. Jika rekan akui barang dagang, contoh lainnya misalnya saya beli emas, kemudian saya simpan. ketika nilainya tiba2 naik saya jual, pada saat turun saya beli lg & seterusnya, misalnya ini dilakukan sekitar 2-3x setahun. apakah rekan mengatakan ini sbg kegiatasan usaha?

    barang dagangan kan memang disimpan. mau dijual kembali kapan tentunya ketika sudah ada kesepakatan harga.

    Originaly posted by eddy_20:

    Jika iya, kenapa saya tdk dikukuhkan PKP karena melakukan usaha dagang perhiasan?

    silahkan tanyakan ke petugas pajak yang mengawasi rekan.

  • gu33333

    Member
    21 June 2019 at 8:18 am
    Originaly posted by kejam:

    sekiranya untuk diperjualbelikan, bukankah itu bisa disebut penghasilan dari usaha ?

    Originaly posted by kejam:

    barang dagangan kan memang disimpan. mau dijual kembali kapan tentunya ketika sudah ada kesepakatan harga.

    Sependapat dgn Rekan Eddy, sama seperti Rekan punya aset seperti mata uang asing atau rumah yg dijual ketika harganya naik, apakah itu bisa disebut berusaha ?

    Mungkin lain hal jika bitcoin yg dijual oleh broker bitcoin itu sendiri, bisa disebut berusaha..

    Salam

  • iroha

    Member
    23 June 2019 at 1:40 pm

    saya pernah baca ada tulisan yang komprehensif membahas soal pajak bitcoin di majalah inside tax edisi 20.
    silahkan di googling rekan.
    thanks

  • yap30

    Member
    1 July 2019 at 5:10 pm

    Oh iya berusaha rekan. Penghasilan ini bukannya tergolong pasif income tapi bitcoin belum diatur di pph ya rekan? Bitcoin juga tidak diakui di Indonesia tapi kok tetap dipajaki ya?

  • pelajar pajak

    Member
    1 July 2019 at 8:26 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Menurut saya, utk mengetahui bisa menggunakan PPh final 0,5 atau tdk maka harus tau dulu pengelompokan dari penghasilan.
    Pada penjelasan di pasal 4 UU PPh dikatakan :
    Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
    4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    Cmiiw

    Menurut saya, penjelasan Pasal 4 UU PPh hanya menegaskan "Penghasilan" dalam arti luas. Jadi tidak ada hubungannya dengan cara berhitung.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now