• pelaporan masa pph

     eddy_20 updated 4 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • diri

    Member
    23 May 2019 at 9:32 am

    rekan ortax
    pph 21 masa jan-april tidak kami laporkan ( karena nihil), utk bulan mei karena pembayaran pph 21 maka kami laporkan ..apakah utk bln2 selanjutnya pph 21 masa hrs lapor jg (karena sudah pernah lapor) atau kalau ada pembayaran saja baru wajib lapor ? terima kasih

  • diri

    Member
    23 May 2019 at 9:32 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    23 May 2019 at 4:34 pm

    ya kalau bulan selanjutnya gak ada pembayaran karyawan atau ada namun dibawah PTKP, gak usah dilaporkan.. bulan desember saja wajib dilaporkan

  • JacJas

    Member
    24 May 2019 at 3:12 pm

    sependapat dengan rekan santa clouse..

  • MBV95

    Member
    25 May 2019 at 9:49 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    te 23 May 2019 16:34
    ya kalau bulan selanjutnya gak ada pembayaran karyawan atau ada namun dibawah PTKP, gak usah dilaporkan.. bulan desember saja wajib dilaporkan

    sependapat rekan, sesuai dengan peraturan perpajakan yang terupdate

  • eddy_20

    Member
    27 May 2019 at 9:58 am

    Jika statusnya nihil, maka tdk perlu dilaporkan rekan, hanya dimasa desember aja nanti.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now