Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengakuan Penjualan Batu Bara Menurut PPN dan PP 23
Pengakuan Penjualan Batu Bara Menurut PPN dan PP 23
Saya mau bertanya terkait pengakuan penjualan batu bara menurut ketentuan PPN dan PP 23 th 2018
Kasus:
Tgl 1 apr PT ABC menerima um dari PT XYZ sebesar 1 jt.
Tgl 5 mar PT ABC menerima pelunasan dari PT XYZ sebesar 1 jt berikut penyerahan berupa batu bara
Total invoice 2 jtPertanyaan:
1. Atas penjualan batu bara tsb diinput di spt sebagai penyerahan tidak terutang ppn bag b?
1. Apakah penjualan diinput saat uang muka/penyerahan?
3. Kapan penjualan terutang pp 23 tahun 2018?
Mohon dasar hukumnya rekan. Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies