Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sanksi Administrasi Bunga Pasal 8 (2) KUP

  • Sanksi Administrasi Bunga Pasal 8 (2) KUP

     eddy_20 updated 4 years, 11 months ago 5 Members · 11 Posts
  • fridays

    Member
    14 May 2019 at 1:51 pm
  • fridays

    Member
    14 May 2019 at 1:51 pm

    Dear all.

    Saya melakukan Pembetulan SPT Badan tahun 2015 di bulan Maret 2018, dan ternyata ada kurang bayar sebesar US$ 12.269,65 sudah dibayarkan bulan April kemarin.
    Hari ini saya terima Surat Tagihan Pajak Penghasilan sebesar US$ 8.459,00 dengan dasar Sanksi Administrasi Bunga pasal (8) KUP.

    Hitungan rumusnya seperti apa ya bisa dapat nilai US$ 8.459,00?

    Mohon penjelasannya

  • yabufuu

    Member
    14 May 2019 at 2:04 pm

    Seharusnya sih 2% dari kurang bayar dikali bulan terutang.

  • Nururu Fuda

    Member
    15 May 2019 at 7:52 am

    Jika tidak salah, untuk pembetulan sendiri perhitungannya 2% dari nilai yang terutang mulai dihitung dari batas akhir penyampaian SPT Tahunan sampai kekurangan tersebut dibayarkan. Jadi mulai Mei 2015 sampai April 2019 (April kemarin).

    CMIIW

  • fridays

    Member
    17 May 2019 at 8:41 am

    Dear all, kalau sepertinya mengajukan pengurangan administrasi bisa nggak ya?

  • fridays

    Member
    17 May 2019 at 8:42 am
    Originaly posted by fridays:

    Dear all, kalau sepertinya mengajukan pengurangan administrasi bisa nggak ya?

    maksudnya minta perngurangan sanksi administrasi

  • eddy_20

    Member
    17 May 2019 at 10:14 am
    Originaly posted by fridays:

    Dear all, kalau sepertinya mengajukan pengurangan administrasi bisa nggak ya?

    Boleh dicoba rekan, untuk lebih lanjutnya coba lihat di PMK 8/PMK.03/2013.

    cmiiw

  • Rizaldatapajak

    Member
    20 May 2019 at 12:01 pm

    Biasanya denda administrasi 2% dan maksimal 48%. kalau untuk SPT Badan Tahun 2015 artinya sudah kena tarif 48% karena lebih dari 24 bulan sejak April 2016.

    kalau hanya denda adm nya saja seharusnya USD 12,269.65 x 48% = USD 5,889.43

    artinya mungkin aspek lain hingga USD 8,459 biasanya bisa dilihat dirincian STP nya, atau lebih jelas diskusi langsung dengan AR

  • eddy_20

    Member
    20 May 2019 at 2:34 pm
    Originaly posted by Rizaldatapajak:

    Biasanya denda administrasi 2% dan maksimal 48%.

    batasan waktu yaitu 48bulan hanya utk kasus pemeriksaan, untuk pembetulan SPT itu tdk ada batasnya rekan. silahkan cek kembali pasal 8 UU KUP.

    cmiiw

  • fridays

    Member
    21 May 2019 at 7:52 am
    Originaly posted by eddy_20:

    batasan waktu yaitu 48bulan hanya utk kasus pemeriksaan, untuk pembetulan SPT itu tdk ada batasnya rekan. silahkan cek kembali pasal 8 UU KUP.

    cmiiw

    Bagaimana kasusnya kalau AR/kantor pajak memeriksa SPT Badan tahun 2015 dan disitu ditemukan kalau PT kami ternyata ada koreksi omset/pendapatan yang tidak dilaporkan sehingga menyuruh PT kami untuk buat pembetulan?

  • eddy_20

    Member
    21 May 2019 at 10:57 am
    Originaly posted by fridays:

    Bagaimana kasusnya kalau AR/kantor pajak memeriksa SPT Badan tahun 2015 dan disitu ditemukan kalau PT kami ternyata ada koreksi omset/pendapatan yang tidak dilaporkan sehingga menyuruh PT kami untuk buat pembetulan?

    Jika AR tdk memberikan Surat Perintah Pemeriksaan, maka itu bukan dikatakan pemeriksaan, tetapi hanya sekedar mengawasi /mereview SPT rekan saja. Jadi apakah rekan ada menerima surat tsb?
    Pasal 8 ayat (1) UU KUP : "Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan."

    cmiiw

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now