Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah tergolong deductible expenses?

  • Apakah tergolong deductible expenses?

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 6 months ago 5 Members · 9 Posts
  • cheesecupcake

    Member
    20 October 2018 at 8:27 pm

    Selamat malam rekan2.
    Saya ingin bertanya apakah biaya berikut boleh dibiayakan?
    1. Biaya asuransi kebakaran terkait mess karyawan
    2. Sanksi terkait perpajakan daerah

    Terimakasih rekan

  • cheesecupcake

    Member
    20 October 2018 at 8:27 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 October 2018 at 10:16 am
    Originaly posted by cheesecupcake:

    1. Biaya asuransi kebakaran terkait mess karyawan

    kalau mess tersebut biayanya di bebankan (contoh pada perusahaan perkebunan yang membuat mess di kebun dan jauh dari kota , itu dapat dibebankan), maka biaya asuransinya juga boleh dibebankan..

    Originaly posted by cheesecupcake:

    2. Sanksi terkait perpajakan daerah

    kalau ini bisa dibebankan

    CMIIW

  • bimogt

    Member
    22 October 2018 at 11:07 am
    Originaly posted by cheesecupcake:

    2. Sanksi terkait perpajakan daerah

    contoh sanksinya seperti apa ? misal denda pembayaran PBB ? Pajak Reklame ?

    Kalau menurut saya ini non-DE,
    Kalau komponen pajak daerahnya iya DE, tapi sanksi pajak setahu saya tidak. Sama halnya dengan sanksi pajak lainnya.

    UU PPh Pasal 9
    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    CMIIW

  • nchip

    Member
    22 October 2018 at 11:23 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau mess tersebut biayanya di bebankan (contoh pada perusahaan perkebunan yang membuat mess di kebun dan jauh dari kota , itu dapat dibebankan), maka biaya asuransinya juga boleh dibebankan..

    setuju

    Originaly posted by bimogt:

    contoh sanksinya seperti apa ? misal denda pembayaran PBB ? Pajak Reklame ?

    Kalau menurut saya ini non-DE,
    Kalau komponen pajak daerahnya iya DE, tapi sanksi pajak setahu saya tidak. Sama halnya dengan sanksi pajak lainnya.

    UU PPh Pasal 9
    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    setuju

  • kristianprawira

    Member
    23 October 2018 at 8:48 am
    Originaly posted by bimogt:

    Originaly posted by cheesecupcake:
    2. Sanksi terkait perpajakan daerah

    contoh sanksinya seperti apa ? misal denda pembayaran PBB ? Pajak Reklame ?

    Kalau menurut saya ini non-DE,
    Kalau komponen pajak daerahnya iya DE, tapi sanksi pajak setahu saya tidak. Sama halnya dengan sanksi pajak lainnya.

    UU PPh Pasal 9
    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    CMIIW

    setuju

  • cheesecupcake

    Member
    23 October 2018 at 5:47 pm
    Originaly posted by bimogt:

    Kalau menurut saya ini non-DE,
    Kalau komponen pajak daerahnya iya DE, tapi sanksi pajak setahu saya tidak. Sama halnya dengan sanksi pajak lainnya.

    Terimakasih rekan, berarti untuk kasus sanksi perpajakan walaupun perpajakan daerah tetap NDE ya? Kasusnya sanksi pajak restoran. Kalau untuk perpajakan daerahnya yang DE ya?

  • cheesecupcake

    Member
    23 October 2018 at 5:49 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau mess tersebut biayanya di bebankan (contoh pada perusahaan perkebunan yang membuat mess di kebun dan jauh dari kota , itu dapat dibebankan), maka biaya asuransinya juga boleh dibebankan..

    Terimakasih rekan, tapi kalau mess ini hanya untuk karyawan training yang dari luar kota, dan sifatnya hanya sementara. Untuk biaya pemeliharaan mess, tergolong NDE, karena kan bersifat natura. Namun untuk asuransi nya saya masih bingung apakah juga tergolong NDE atau DE?

    Terimakasih.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    24 October 2018 at 9:16 am
    Originaly posted by cheesecupcake:

    Namun untuk asuransi nya saya masih bingung apakah juga tergolong NDE atau DE?

    menurut saya bisa DE.. karena memang fasilitas disediakan oleh perusahaan untuk kepentingan karyawannya, dengan catatan seperti yang saya bilang diatas yakni didaerah2 jarang penduduknya yang mana tidak ada penginapan disitu.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now