Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah tergolong deductible expenses?
Apakah tergolong deductible expenses?
Selamat malam rekan2.
Saya ingin bertanya apakah biaya berikut boleh dibiayakan?
1. Biaya asuransi kebakaran terkait mess karyawan
2. Sanksi terkait perpajakan daerahTerimakasih rekan
- Originaly posted by cheesecupcake:
1. Biaya asuransi kebakaran terkait mess karyawan
kalau mess tersebut biayanya di bebankan (contoh pada perusahaan perkebunan yang membuat mess di kebun dan jauh dari kota , itu dapat dibebankan), maka biaya asuransinya juga boleh dibebankan..
Originaly posted by cheesecupcake:2. Sanksi terkait perpajakan daerah
kalau ini bisa dibebankan
CMIIW
- Originaly posted by cheesecupcake:
2. Sanksi terkait perpajakan daerah
contoh sanksinya seperti apa ? misal denda pembayaran PBB ? Pajak Reklame ?
Kalau menurut saya ini non-DE,
Kalau komponen pajak daerahnya iya DE, tapi sanksi pajak setahu saya tidak. Sama halnya dengan sanksi pajak lainnya.UU PPh Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.CMIIW
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau mess tersebut biayanya di bebankan (contoh pada perusahaan perkebunan yang membuat mess di kebun dan jauh dari kota , itu dapat dibebankan), maka biaya asuransinya juga boleh dibebankan..
setuju
Originaly posted by bimogt:contoh sanksinya seperti apa ? misal denda pembayaran PBB ? Pajak Reklame ?
Kalau menurut saya ini non-DE,
Kalau komponen pajak daerahnya iya DE, tapi sanksi pajak setahu saya tidak. Sama halnya dengan sanksi pajak lainnya.UU PPh Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.setuju
- Originaly posted by bimogt:
Originaly posted by cheesecupcake:
2. Sanksi terkait perpajakan daerahcontoh sanksinya seperti apa ? misal denda pembayaran PBB ? Pajak Reklame ?
Kalau menurut saya ini non-DE,
Kalau komponen pajak daerahnya iya DE, tapi sanksi pajak setahu saya tidak. Sama halnya dengan sanksi pajak lainnya.UU PPh Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.CMIIW
setuju
- Originaly posted by bimogt:
Kalau menurut saya ini non-DE,
Kalau komponen pajak daerahnya iya DE, tapi sanksi pajak setahu saya tidak. Sama halnya dengan sanksi pajak lainnya.Terimakasih rekan, berarti untuk kasus sanksi perpajakan walaupun perpajakan daerah tetap NDE ya? Kasusnya sanksi pajak restoran. Kalau untuk perpajakan daerahnya yang DE ya?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau mess tersebut biayanya di bebankan (contoh pada perusahaan perkebunan yang membuat mess di kebun dan jauh dari kota , itu dapat dibebankan), maka biaya asuransinya juga boleh dibebankan..
Terimakasih rekan, tapi kalau mess ini hanya untuk karyawan training yang dari luar kota, dan sifatnya hanya sementara. Untuk biaya pemeliharaan mess, tergolong NDE, karena kan bersifat natura. Namun untuk asuransi nya saya masih bingung apakah juga tergolong NDE atau DE?
Terimakasih.
- Originaly posted by cheesecupcake:
Namun untuk asuransi nya saya masih bingung apakah juga tergolong NDE atau DE?
menurut saya bisa DE.. karena memang fasilitas disediakan oleh perusahaan untuk kepentingan karyawannya, dengan catatan seperti yang saya bilang diatas yakni didaerah2 jarang penduduknya yang mana tidak ada penginapan disitu.