Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › lapor pph23
rekan mau tanya… kalau mau lapor pph23 yang induk itu tanggal lapornya tanggal awal bulan itu gpp kah? tanggal lapor pembetulan juga tanggal awal bulan pembetulan misal juni ???nudah terlanjur di ttd bos .. dan mau revisi orangnya udah pergi tidak ngantor sampai besok , besok sudah lapor.. terima kasihh
Tanggal lapor SPT tercantum di BPE rekan
- Originaly posted by yap30:
Tanggal lapor SPT tercantum di BPE rekan
bpe itu yg mana
- Originaly posted by vitha.j:
bpe itu yg mana
Bukti lapor
- Originaly posted by yap30:
Bukti lapor
ini belum laporr.. mau lapor di tanggal bagian pernyataan dan tanda tangan itu loo..
- Originaly posted by vitha.j:
ini belum laporr.. mau lapor di tanggal bagian pernyataan dan tanda tangan itu loo..
kalau msalah tanggal untuk penandatanganan di SPT, tanggal berapapun boleh.. ga ada larangan. yang penting dalam 1 masa yang mau dilapor
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau msalah tanggal untuk penandatanganan di SPT, tanggal berapapun boleh.. ga ada larangan. yang penting dalam 1 masa yang mau dilapor
ohh …. gitu rekan…. iya makasihhh ,,..