Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain KENA PAJAK ATAU TIDAK ???

  • KENA PAJAK ATAU TIDAK ???

     husna.efsana updated 5 years, 6 months ago 4 Members · 6 Posts
  • husna.efsana

    Member
    17 October 2018 at 4:45 pm

    Selamat Sorry para pujangga Pajak semua. Mau minta pendapatnya terkait permasalahan di perusahaan kita.

    Perusahaan Kita ada kerjasama dengan penyedia mobile apps.
    dengan isi perjanjian :

    Penyedia Mobile apps menyediakan applikasi yang memungkinkan pelanggan perusahaan kita membeli produk kita dan membayar lewat aplikasi tersebut. Penyediaan Mobile apps juga berkewajiban mempromosikan agar applikasi tersebut dikenal khalayak ramai.

    atas perjanjian tersebut si penyedia mobile apps tidak memungut biaya sepeserpun, jumlah pembelian yang masuk langsung diberikan kepada rekening kita 100%

    kewajiban perusahaan kita hanya ; mencantumkan logo dari perusahaan mobile apps tersebut pada kemasan produk kita, dan ikut mempromosikan kerjasama pembuatan applikasi ini pada khalayak ramai.

    Yg jadi pertanyaan adalah Apakah atas perjanjian tersebut, ada aspek perpajakan yang muncul ???

    kalo ada ,,mohon penjelasannya ,,dan kalo ada beserta aturannya

  • husna.efsana

    Member
    17 October 2018 at 4:45 pm
  • ivanchin

    Member
    17 October 2018 at 5:10 pm

    berarti rekan juga tidak ada mencatatkan apa2 dari perjanjian itu secara akuntansinya kan? jika demikian tidak ada aspek pajak disana, toh org pajak juga tidak akan lihat itu, krn dasar melihat ada aspek perpajakannya melihat dari pencatatan

  • nchip

    Member
    17 October 2018 at 5:16 pm
    Originaly posted by husna.efsana:

    kewajiban perusahaan kita hanya ; mencantumkan logo dari perusahaan mobile apps tersebut pada kemasan produk kita, dan ikut mempromosikan kerjasama pembuatan applikasi ini pada khalayak ramai.

    selama tidak ada penghasilan yang dibayarkan tidak ada potensi pajak

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 October 2018 at 10:05 am
    Originaly posted by husna.efsana:

    Yg jadi pertanyaan adalah Apakah atas perjanjian tersebut, ada aspek perpajakan yang muncul ???

    ga ada aliran uang, jadi seharusnya gak ada pajak yang terutang. kecuali antara kedua perusahaan punya hubungan istimewa

  • husna.efsana

    Member
    18 October 2018 at 11:17 am

    terima kasih rekan -rekan ,,atas penjelasannya.

    sangat membantu sekali

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now