Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Kontraktor Tunggu Keputusan Kemenkeu Soal Jual Minyak Ke Pertamina

  • Kontraktor Tunggu Keputusan Kemenkeu Soal Jual Minyak Ke Pertamina

     tomjon updated 5 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • abdulmukti

    Member
    17 October 2018 at 8:26 am
  • abdulmukti

    Member
    17 October 2018 at 8:26 am

    Kebijakan pajak untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjual produksi minyak kepada PT Pertamina (Persero) masih belum ditetapkan. Alasannya, karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

    Direktur Jendral Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Amien Sunaryadi sudah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan mengenai kebijakan pajak tersebut. "Masih menunggu jawaban," kata dia, di Jakarta, Selasa (16/10).

    Salah satu, alternatif yang diusulkan adalah pajak final untuk KKKS. Pajak final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima penghasilan.

    Sebelumnya, ada tiga opsi penyelesaian pajak penjualan minyak bagian kontraktor ke Pertamina. Opsi pertama yang diusulkan adalah pembebasan pajak bagi kontraktor yang menjual minyaknya ke Pertamina.

    Opsi kedua adalah dengan menyamakan besaran pajak antara minyak yang dijual ke dalam negeri dan ekspor. Ini nanti akan dibuatkan aturan baru. Dengan skema ini, ada penghematan kedua belah pihak.

    Pilihan ketiga adalah badan usaha tetap dikenakan pajak, tapi dimasukkan dalam harga jual minyak yang ditetapkan. Jadi, misalnya, harga pasarnya US$ 1 per barel. Namun, ketika dijual ke Pertamina menjadi US$ 1 per barel + 44% pajak.

    Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, hingga kini kontraktor belum bisa menjual minyak langsung ke Pertamina karena dikenakan pajak. "Kalau sekarang itu kontraktornya masih dikenakan pajak. Namun, kalau dia jual keluar kena pajak tidak? Enggak," ujar dia di Jakarta, Senin (20/8).

    Untuk itu, Arcandra berharap ada keringanan pajak kepada kontraktor yang menjual minyaknya ke Pertamina. Namun itu semua diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

    Sumber: https://katadata.co.id/berita/2018/10/16/kebijakan -pajak-jual-minyak-ke-pertamina-tunggu-keputusan-k emenkeu

  • jajamiharja

    Member
    17 October 2018 at 8:38 am

    walah ini nanti dulu, bu menkeu lagi ngurusi pelemahan dan target pajak hehe

  • irfanbachdim

    Member
    17 October 2018 at 8:43 am
    Originaly posted by abdulmukti:

    Opsi kedua adalah dengan menyamakan besaran pajak antara minyak yang dijual ke dalam negeri dan ekspor. Ini nanti akan dibuatkan aturan baru. Dengan skema ini, ada penghematan kedua belah pihak.

    Pilihan ketiga adalah badan usaha tetap dikenakan pajak, tapi dimasukkan dalam harga jual minyak yang ditetapkan. Jadi, misalnya, harga pasarnya US$ 1 per barel. Namun, ketika dijual ke Pertamina menjadi US$ 1 per barel + 44% pajak.

    opsi ini yang paling realistis

  • tomjon

    Member
    18 October 2018 at 3:41 am

    Opsi kedua adalah dengan menyamakan besaran pajak antara minyak yang dijual ke dalam negeri dan ekspor. Ini nanti akan dibuatkan aturan baru. Dengan skema ini, ada penghematan kedua belah pihak.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now