Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak pinjam perusahaan
pajak pinjam perusahaan
halo, sy newbie mohon bantuannya..
sy ingin bertanya jika ada PT.A meminjam bendera Perusahaan pda PT.B untuk satu tender, apakah memungkinkan jika PT.B membuat surat perjanjian tentang semua pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan oleh PT.A dan PT. B berlepas dr semua kewajiban perpajakan pada tender tersebut?
mohon pencerahan- Originaly posted by ndari_onti:
sy ingin bertanya jika ada PT.A meminjam bendera Perusahaan pda PT.B untuk satu tender, apakah memungkinkan jika PT.B membuat surat perjanjian tentang semua pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan oleh PT.A dan PT. B berlepas dr semua kewajiban perpajakan pada tender tersebut?
mohon pencerahansecara teknis tidak bisa rekan, di dalam dokumen tender dan segala dokumen transaksinya nanti akan mencantumkan nama PT B sehingga kewajiban pajak yang muncul ada pada PT B.
namun, untuk keperluan bisnis, bisa saja nantinya seluruh pajak yang sudah ditanggung PT B akan ditagihkan ke PT A.
- Originaly posted by nchip:
secara teknis tidak bisa rekan, di dalam dokumen tender dan segala dokumen transaksinya nanti akan mencantumkan nama PT B sehingga kewajiban pajak yang muncul ada pada PT B.
sepakat..
Originaly posted by nchip:namun, untuk keperluan bisnis, bisa saja nantinya seluruh pajak yang sudah ditanggung PT B akan ditagihkan ke PT A.
..mengkhawatirkan..teknisnya gimana? reimbush? trus bagi PT B masuk revenue apa? kyknya bakalan ribet nanti kalau PT B, di periksa