Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pajak pinjam perusahaan

  • pajak pinjam perusahaan

  • ndari_onti

    Member
    16 October 2018 at 9:03 am

    halo, sy newbie mohon bantuannya..
    sy ingin bertanya jika ada PT.A meminjam bendera Perusahaan pda PT.B untuk satu tender, apakah memungkinkan jika PT.B membuat surat perjanjian tentang semua pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan oleh PT.A dan PT. B berlepas dr semua kewajiban perpajakan pada tender tersebut?
    mohon pencerahan

  • ndari_onti

    Member
    16 October 2018 at 9:03 am
  • nchip

    Member
    16 October 2018 at 9:14 am
    Originaly posted by ndari_onti:

    sy ingin bertanya jika ada PT.A meminjam bendera Perusahaan pda PT.B untuk satu tender, apakah memungkinkan jika PT.B membuat surat perjanjian tentang semua pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan oleh PT.A dan PT. B berlepas dr semua kewajiban perpajakan pada tender tersebut?
    mohon pencerahan

    secara teknis tidak bisa rekan, di dalam dokumen tender dan segala dokumen transaksinya nanti akan mencantumkan nama PT B sehingga kewajiban pajak yang muncul ada pada PT B.

    namun, untuk keperluan bisnis, bisa saja nantinya seluruh pajak yang sudah ditanggung PT B akan ditagihkan ke PT A.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    17 October 2018 at 3:16 pm
    Originaly posted by nchip:

    secara teknis tidak bisa rekan, di dalam dokumen tender dan segala dokumen transaksinya nanti akan mencantumkan nama PT B sehingga kewajiban pajak yang muncul ada pada PT B.

    sepakat..

    Originaly posted by nchip:

    namun, untuk keperluan bisnis, bisa saja nantinya seluruh pajak yang sudah ditanggung PT B akan ditagihkan ke PT A.

    ..mengkhawatirkan..teknisnya gimana? reimbush? trus bagi PT B masuk revenue apa? kyknya bakalan ribet nanti kalau PT B, di periksa

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now