Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita OECD Dorong Perbaikan Administrasi Pajak

  • OECD Dorong Perbaikan Administrasi Pajak

     AnggaDK updated 5 years, 6 months ago 6 Members · 7 Posts
  • faruq

    Member
    16 October 2018 at 7:41 am
  • faruq

    Member
    16 October 2018 at 7:41 am

    katadata.co.id – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyinggung penerimaan pajak RI yang masih relatif rendah dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Head of the Indonesia Department Economics OECD, Christine Lewis, mengatakan pendaftaran wajib pajak telah meningkat, tetapi belum menciptakan kepatuhan.

    Menurut dia, pemerintah perlu memprioritaskan pembenahan administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan. "Modernisasi sistem dan proses teknologi informasi dapat mendorong kepatuhan dan penegakan aturan," kata Christine di Universitas Indonesia, Jakarta, Jumat (12/10).

    Berdasarkan data OECD, penerimaan pajak Indonesia hingga 5 Oktober 2018 mencapai 11,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun penerimaan pajak Malaysia mencapai 15,3% dari PDB, kemudian disusul Filipina yang penerimaan pajaknya sebesar 17% dari PDB. Setelah itu, penerimaan pajak Mexico tercatat 17,2%, Columbia 19,7%, dan Turki 25,4% dari PDB.

    OECD menilai rendahnya penerimaan pajak akan berdampak pada membesarnya permintaan tenaga kerja dengan keterampilan tinggi yang ketersediaannya masih terbatas.

    Di sisi lain, Christine juga menilai kebijakan perpajakan masih rumit dan sering mengalami perubahan. Masalah tersebut akan mempersulit tercapainya kepatuhan wajib pajak. Pemerintah dinilai perlu melakukan konsultasi publik yang lebih luas sebelum mengubah aturan pajak.

    Kemudian, Christine juga menyoroti pajak penghasilan orang pribadi yang masih kecil dan jumlah wajib pajak yang masih rendah. Hal tersebut tercermin dari penghasilan masyarakat yang masih rendah dan pekerjaan sektor informal yang masih tinggi.

    Ambang batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dinilai relatif tinggi. Untuk kelompok penghasilan sedang hingga besar, tarif pajak margin yang dikenakan jauh di bawah tarif negara berkembang lainnya.

    Selain itu, penerimaan pajak penghasilan badan usaha juga berkurang akibat informalitas dan banyaknya jumlah perusahaan kecil. Kebijakan libur pajak (tax holiday) dan insentif lainnya diperkirakan akan menggerus penerimaan pajak. Akibatnya, distorsi akan semakin besar dan memicu persaingan pajak antar-negara.

    Oleh karena itu, OECD menyarankan pemerintah untuk mempublikasikan potensi penerimaan pajak yang hilang secara berkala setiap tahun. Beragam potensi dapat dikembangkan, seperti pemberian insentif pajak yang berbasis biaya dapat menajamkan investasi.

    Christine juga menyarankan pemanfaatan pajak dari sektor kesehatan. "Angka perokok masih tinggi dan pajak tembakau masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain," ujarnya.

    Selain itu, pajak kendaraan bermotor dinilai bisa lebih meningkat apabila dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap lingkungan. Kemudian, pemerintah perlu memelihara dan memperbarui basis data pajak bumi dan bangunan (PBB).

    Sumber: https://katadata.co.id/berita/2018/10/12/masyaraka t-belum-patuh-oecd-dorong-pembenahan-administrasi- pajak

  • mey_mey

    Member
    16 October 2018 at 8:04 am
    Originaly posted by faruq:

    Di sisi lain, Christine juga menilai kebijakan perpajakan masih rumit dan sering mengalami perubahan. Masalah tersebut akan mempersulit tercapainya kepatuhan wajib pajak.

    Sepakat dengan ini. Aturan ganti mulu gimana memudahkannya coba, yang ada mempersulit dan membingungkan

  • egbert

    Member
    16 October 2018 at 12:38 pm

    Wah, sepertinya masih banyak yang perlu dibenahi ya

  • dharanindra

    Member
    16 October 2018 at 3:29 pm

    Ide2 nya bagus nih

  • tomjon

    Member
    16 October 2018 at 3:54 pm

    sangat mendukung, lanjuuut

  • AnggaDK

    Member
    17 October 2018 at 12:46 pm

    Setuju dengan artikel di atas. Masih banyak yang harus dibenahi administrasi pajak di Indonesia.

    Segerakan DJP bentuk lembaga/institusi sendiri seperti yang telah direncanakan, agar fokus pada perkembangan dan peningkatan dalam optimalisasi penerimaan pajak dengan prinsip ease of administration dan adanya kontrol serta evaluasi yang lebih baik dengan sistem kerja yang fokus pada independensi lembaga dan tidak banyak campur urusan dan kepentingan.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now