• jebakan pajak ?

     Briggs updated 3 months, 2 weeks ago 10 Members · 15 Posts
  • EDDYPRASETYO

    Member
    9 August 2008 at 12:19 pm
  • EDDYPRASETYO

    Member
    9 August 2008 at 12:19 pm

    rekan-2 ortax ada yg ikut sosialisasi tgl 7 agustus mengenai sunset policy ? Bagaimana komennya? apakah benar tidak ada pemeriksaan untuk yg memakai sunset policy atau hanya jebakan pajak saja ?

  • antiq

    Member
    12 August 2008 at 10:09 am

    bener nih, ada apa dibalik sunset? karena aku ada mslh juga dg sunset.kemarin th 2007 udah pernah pembetulan u/masa 2006 (wp op) nah skrng dapat surat panggilan
    berikut pernyataan kalau bersedia ikut sunset. waktu aku tanya kenapa disuruh ikut sunset padahal baru aja pembetulan, mereka bilang ada data yg blm dilaporkan. nah gilanya lagi wktu aku tanya data apa mereka bilang you cuma pegawai, wpnya sendiri yg hrs datang / wakilnya yg bisa langsung ambil keputusan yg boleh datang.
    jadi sunset ini memang dipaksakan u/kejar setoran kali… (payah katanya udah jadi kpp modern, caranya kok masih pake cara lama seperti pen-jebakan)

  • Onorus

    Member
    12 August 2008 at 2:34 pm

    Kalo sy kok gak merasa khawatir krn dah ada jaminannya PER Dirjen Pajak. Selain itu kalo tdk ada yg perlu dibetulkan (SPT yg dilaporkan dah benar) kenapa hrs dipaksa pembetulan.

  • yasin

    Member
    12 August 2008 at 4:16 pm
    Originaly posted by onorus:

    dah ada jaminannya PER Dirjen Pajak

    yang mana pak???
    bukankan jaminanya hanya untuk tidak ditagih sangsinya saja, sedang pemeriksaan tidak dijamin?
    dan bukan dipaksakan pak, tapi kita ngaku dosa gtu lho,
    dan dosa kita itu dibuat bukan karena semata-mata niat kita, kadang aspek hukum juga yang buat kita berbuat gitu,

  • wiguna

    Member
    12 August 2008 at 4:34 pm

    Ini berdasarkan hasil sosialisasi di KPP daerah saya. mereka ada bilang, WP yang memanfaatkan fasilitas sunset policy tidak akan diutak atik/tidak dilakukan pemeriksaan pajak. bahkan akan diberikan surat jaminan yang ditandatangani oleh kepala KPP yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang digunakan apabila WP yang memanfaatkan fasilitas sunset policy dilakukan pemeriksaan.

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 1:03 pm
    Originaly posted by yasin:

    yang mana pak???
    bukankan jaminanya hanya untuk tidak ditagih sangsinya saja, sedang pemeriksaan tidak dijamin?
    dan bukan dipaksakan pak, tapi kita ngaku dosa gtu lho,
    dan dosa kita itu dibuat bukan karena semata-mata niat kita, kadang aspek hukum juga yang buat kita berbuat gitu,

    Dijamin kok pak, per-27/PJ/2008 malah yang sedang diperiksa bisa dihentikan, ini kesempatan loh pak daripada Bapak was-was diperiksa atau enggak.. (o..o kamu ketauan… he..he..)

  • offpeak.itb

    Member
    19 August 2008 at 2:07 pm

    maaf mas, dasar hukum per dirjen pajak nya apa betul -betul valid? apa iya sih according the lawnya? alias apa iya sesuai dengan UU pasal 37A nya? jangan sampe gak kritis loh… hehe teman-teman silahken baca pasal 37Anya lagi deh biar lebih yakin, karena berdasarkan tulisannya mas Darussalam, SE, Ak, MSi, LLM Int.Tax dan Danny Septriadi, SE, MSi, LLM Int.Tax – Danny Darussalam Tax Center, 2 April 2008

    ada Ketentuan yang mengatur tentang pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia didasarkan atas UU No. 10 tahun 2004. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut;

    1. UUD 1945
    2. UU/Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU
    3. Peraturan Pemerintah
    4. Peraturan Presiden
    5. Peraturan Daerah

    nah coba teman-teman ortax lihat lagi deh, silahken urut dari UU pasal 37A,ya, PP30 nya dan terus sampe SEnya apakah SINKRON?

    mohon maaf bila ada yang kurang berkenan.
    Terima kasih.
    Salam Ortax. Tetap semangat!

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 2:21 pm

    Bagi saya yang penting kan ada ketentuan tertulisnya, selama hal itu menguntungkan saya kenapa tidak… Ibaratnya kan ga mungkin ditjen pajak menjilat ludahnya senidiri..

  • POERBA

    Member
    19 August 2008 at 2:23 pm
    Originaly posted by Otong:

    Ibaratnya kan ga mungkin ditjen pajak menjilat ludahnya senidiri..

    Mungkin aja sih.. karena yg buat dengan yg melaksanakan beda pak….

  • Rizqi

    Member
    19 August 2008 at 2:23 pm

    Offpeak yth…yang anda sampaikan, ini mengingatkan saya akan kasus PT Timor Putra Nasional, Keppresnya menyatakan bahwa ….. (saya agak lupa persisnya) tapi dinyatakan bahwa …….. itu bukan objek pajak, namun Undang-undang menyatakan bahwa itu adalah Objek Pajak…. nah lho…. stelah semua-semua lengser… di undat-undat lagi/ diperkarakan deh jadi dikenakan deh… pajak atas TPN ini… Opo Tumon????

    terima kasih pengasuh. maaf bila kurang berkenan. Salut

  • Rizqi

    Member
    19 August 2008 at 2:25 pm

    buat otong… ya itu tadi jangan sampe kayak kasus TPN hehehe… ati-ati aja kali hehehe.. stubuh????….
    dan ingat kalimat pak mario teguh (motivator di salah satu TV swasta) Hidup ini adalah pilihan…. tapi kita punya kewajiban untuk mengingatkan yang benar… stubuh???

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 2:42 pm

    Saya rasa hal itu kan beda kasus pak, keppres yang diterbitkan itu punya kepentingan pribadi(menurut perkiraan saya) sedangkan kasus ini kan tidak, klu pun dipermasalahkan dipermasalahkan siapa ? Ditjen pajak mempermasalahkan aturannya sendiri, saya rasa ga mungkin…

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 2:47 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Originaly posted by Otong: Ibaratnya kan ga mungkin ditjen pajak menjilat ludahnya senidiri..
    Mungkin aja sih.. karena yg buat dengan yg melaksanakan beda pak….

    Klu soal pelaksanaan di lapangan itu kan beda hal namun kita kan punya aturan tertulis, soal yang memberikan kebijakan lengser toh ini kan bukan untuk kepentingan dirjen pajak (jabatan) kenapa harus diralat…

  • Briggs

    Member
    7 December 2023 at 4:52 pm

    Iya, saya ikut sosialisasi sunset policy pada tanggal 7 Agustus 2023. Menurut saya, sosialisasinya cukup informatif dan menjawab banyak pertanyaan yang saya miliki.

    Equip yourself with various weapons, including pistols, shotguns, and even rocket launchers, to take down your enemies. Choose the right weapon for the situation and unleash devastating attacks in the getaway shootout game: https://getaway-shootout.com

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now