Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › (ASK) Kasus telat lapor SPT CV Perusahaan
(ASK) Kasus telat lapor SPT CV Perusahaan
Halo rekan2 mau tanya. kondisi saya saat inikan baru ambil alih CV Perusahaan (tidak aktif sejak 2010). nah dan sekarang sedang berkendala saat mau membuat id untuk login e-nofa. kasusnya begini.
untuk daftar e-nofa perlu SPT 5 tahun terakhir. nah pas dicek ternyata pada tahun 2014 SPTnya belum ada. namun di thn 2013, 2015 – 2017 itu semuanya udah ada (nihil). apakah yg untuk yg 2014 itu saya terkena denda? kalau iya berapa dendanya? lalu apakah surat keterangan kena denda akan langsung dikirim bila telah melapor yg tahun 2014 tsb?
terima kasih rekan2
dendanya keluar kapan hanya KPP yang tau.
untuk telat lapor SPT Badan 1juta.
Untuk denda 1jt. apakah itu sudah fix atau mungkin bertambah? karena telat lapornya sampai 4 thn.
kl telat lapor SPT Badan 1jt aja brp tahunpun telatnya rekan.
Rekan. maaf ini saya angkat lagi. Jadi tadi saya baca2 diwebsite bahwa bunyi pasal 7 ayat 2 U no.28 thn 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan bahwa badan yg sudah tidak beroperasi dibebaskan dari denda pajak?
untuk kasus saya bagaimana ya? memang badan sudah tidak beroperasi dari thn 2011 sampai 2017 dan akan dijalankan lagi ditahun 2018
ini. Apakah saya dapat bebas dari denda 1jt?- Originaly posted by lazycador:
. Apakah saya dapat bebas dari denda 1jt?
kalau dari 2011 sampai 2017 kondisinya NE, maka tidak ada denda 1 juta.. kalau tidak NE maka siap2 kena STP
dari 2011 sampai 2017 belum ada pengajuan sebagai WP NE. kalau begitu akan terkena denda ya?
- Originaly posted by lazycador:
dari 2011 sampai 2017 belum ada pengajuan sebagai WP NE. kalau begitu akan terkena denda ya?
di cek dulu aja walaupun gak ada pengajuan NE, siapa tahu di NE kan sama AR nya.. kalau memang tidak NE, ya kena denda.,