Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Kesalahan Input Tahun Pada Bukti Potong PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan

  • Kesalahan Input Tahun Pada Bukti Potong PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan

     harind updated 2 years, 7 months ago 7 Members · 8 Posts
  • izatunnisaa

    Member
    7 August 2018 at 2:10 pm
  • izatunnisaa

    Member
    7 August 2018 at 2:10 pm

    Dear rekans

    jadi saya input pada bukti potong PPh 21 salah tahun yaitu 2017 yg seharusnya 2018, namun pada saat pelaporan sudah masuk pada bulan juni 2018 (SPT PPh 21 Masa). apakah saya harus buat pembetulan tahun lalu di lapor kembali atau di revisi hanya pada bukti potong untuk yg dikasih kepada pegawai yg bersangkutan saja ?

    menurut saya kesalahan tidak krusial karena sudah terlapor pada tempat yg benar, mohon masukannya

    salam

  • laksono1906

    Member
    7 August 2018 at 2:20 pm

    buat SPT pembetulan bulan Juni 2018 aja, karena terlaporanya di situ bupot yg salah tahun. ganti tanggal bukti potongnya, terus yg dikasih ke penerima penghasilan bukti potong yg bener.

  • abrahamchandra

    Member
    7 August 2018 at 2:56 pm
    Originaly posted by izatunnisaa:

    jadi saya input pada bukti potong PPh 21 salah tahun yaitu 2017 yg seharusnya 2018, namun pada saat pelaporan sudah masuk pada bulan juni 2018 (SPT PPh 21 Masa). apakah saya harus buat pembetulan tahun lalu di lapor kembali atau di revisi hanya pada bukti potong untuk yg dikasih kepada pegawai yg bersangkutan saja ?

    gak usah. buat pembetulan Juni 2018 saja

  • tandra

    Member
    7 August 2018 at 4:06 pm
    Originaly posted by izatunnisaa:

    bukti potong PPh 21 salah tahun yaitu 2017 yg seharusnya 2018,

    Bukti pemotongan PPh 21 harus dibetulkan tahunnya 2018, bukti pemotongan yang salah tahun (2017) ditukar dari Wajib Pajak dan buat laporan pembetulan SPT PPh 21 masa 2018.

  • Natalia33

    Member
    16 September 2021 at 3:57 am

    Selamat siang rekan,

    Saya mengalami hal yang sama, untuk bukti potong pegawai tidak final dari masa Januari – Juli 2021 semuanya di tahun 2020 rekan dan saya baru menyadarinya untuk masa Agustus 2021 bahwa semuanya bukpotnya masih 2020. Apakah semua harus dilakukan pembetulan ?

  • taxmin

    Member
    16 September 2021 at 4:58 am
    Originaly posted by Natalia33:

    Selamat siang rekan,

    Saya mengalami hal yang sama, untuk bukti potong pegawai tidak final dari masa Januari – Juli 2021 semuanya di tahun 2020 rekan dan saya baru menyadarinya untuk masa Agustus 2021 bahwa semuanya bukpotnya masih 2020. Apakah semua harus dilakukan pembetulan ?

    iya pembetulan

  • harind

    Member
    16 September 2021 at 7:28 am

    wajarnya dibetulkan rekan

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now