Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh final
Selamat pagi rekan-rekan
Saya mau bertanya, misalkan ada sebuah perusahaan memiliki 2 jenis usaha, usaha konstruksi dan perdagangan (retail). Bagaimana aspek perpajakannya?
Terima kasih
- Originaly posted by SuperNewbie:
Saya mau bertanya, misalkan ada sebuah perusahaan memiliki 2 jenis usaha, usaha konstruksi dan perdagangan (retail). Bagaimana aspek perpajakannya?
ya spt tahunan ada 2 pajak, pph final dan non final. untuk perhitungan biaya jika tidak bisa memisahkan secara real. maka bisa di pisahkan secara proporsional tergantung jenis biayanya
- Originaly posted by paklaw:
ya spt tahunan ada 2 pajak, pph final dan non final. untuk perhitungan biaya jika tidak bisa memisahkan secara real. maka bisa di pisahkan secara proporsional tergantung jenis biayanya
Apakah ada peraturan yang mengaturnya?
- Originaly posted by SuperNewbie:
usaha konstruksi
Penghasilan/Pendapatan yang diperoleh bila sudah mendapatkan bukti pemotongan pajak pasal 4 ayat 2 berarti penghasilan sudah Final.
Originaly posted by SuperNewbie:perdagangan (retail
Penghasilannya diatas atau dibawah 4,8M?
- Originaly posted by tandra:
Penghasilannya diatas atau dibawah 4,8M?
Di bawah 4,8M rekan, apa bisa menggunakan PP 23?
- Originaly posted by SuperNewbie:
Apakah ada peraturan yang mengaturnya?
peraturannya ada, saya pernah baca. cmn ga hapal nomornya. coba googling aja rekan.
Originaly posted by SuperNewbie:Di bawah 4,8M rekan, apa bisa menggunakan PP 23?
yah kalau dibawah 4,8m semuanya final dong. jadi biaya di koreksi semua.
final pph jaskon dan final pph pp23
Setuju