Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pinjaman Cuma cuma
Mohon bantuannya ya rekan.
Apa dalam perpajakan di perbolehkan jika PT mendapat pinjaman cuma-cuma (tanpa memberi bunga) pada OP yang bukan pemegang saham?Apa dalam perpajakan di perbolehkan jika PT mendapat pinjaman cuma-cuma (tanpa memberi bunga) pada OP yang bukan pemegang saham?
Saya belum pernah menemukan penolakan, siapa tau perusahaan terkait tidak menerapkan riba wkwkwk
- Originaly posted by Fitria Diana:
Mohon bantuannya ya rekan.
Apa dalam perpajakan di perbolehkan jika PT mendapat pinjaman cuma-cuma (tanpa memberi bunga) pada OP yang bukan pemegang saham?Saya baru diskusikan masalah ini kemarin dengan seorang AR. Dalam aspek perpajakan tidak boleh melakukan pinjaman cuma cuma (tanpa bunga), kecuali kepada pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa (PER 11/2015).
Tapi prakteknya banyak yang begitu, terutama perusahaan besar (group). ini nanti bakal dipermasalahkan sama pihak pajak. tapi menurut pengalaman, DJP sering kalah dalam kasus ini di tahap banding. - Originaly posted by Salvator:
Saya baru diskusikan masalah ini kemarin dengan seorang AR. Dalam aspek perpajakan tidak boleh melakukan pinjaman cuma cuma (tanpa bunga), kecuali kepada pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa (PER 11/2015).
Tapi prakteknya banyak yang begitu, terutama perusahaan besar (group). ini nanti bakal dipermasalahkan sama pihak pajak. tapi menurut pengalaman, DJP sering kalah dalam kasus ini di tahap banding.saya setuju, yang boleh hanya pemegang saham dan memenuhi 4 syarat yang ada di dalam PER tersebut. dan yg paling susah adalah syarat no.4 yaitu perusahaan sedang kesulitan keuangan untuk kelangsungan usaha (saya masih ga ngerti mksd kalimat tersebut, karena penafsirannya luas)
@salvator: Trimakasih sudah membagikan pengalamannya di case yg sama.
Maaf, saya koreksi. Referensinya salah. bukan PER 11/2015. saya lupa referensinya. mgkin PMK 169/2015. hahaha
Bantu meluruskan aja nih. Peraturan terkait Pinjaman Tanpa Bunga itu PP 94 th 2010 pasal 12. Kalo 169/PMK.010/2015 itu peraturan tentang Biaya bunga terkait DER (Utang/Ekuitas).
Setahu saya itu yang benar. Klo salah mohon dibenarkan.
Trims- Originaly posted by Fitria Diana:
Apa dalam perpajakan di perbolehkan jika PT mendapat pinjaman cuma-cuma (tanpa memberi bunga) pada OP yang bukan pemegang saham?
Bisa dikategorikan Pinjaman Pihak ketiga dan suatu saat bila terjadi pemeriksaan, OP tersebut akan bermasalah pada pajak pribadinya.
Kayaknya masalah akhirnya bukan di OP ya. Tapi di badannya. Karena seharusnya PT memberikan bunga dan memberikan bukti potong atas Bunga Pinjaman tersebut. Dan atas hal tersebut yang disalahkan adalah PT nya (Badan).
Itu menurut saya aja, saya juga masih belajar.Menurut opini saya keduanya, karena PT akan membuat bukpot dan akan menentukan tarif ber NPWP dgn tarif 2.5% atau tidak ber NPWP tarif 3%. dari bukpot tsb KPP juga bisa meneliti OP apakah penghasilan tsb dilaporkan pada SPT OP atau tidak? disini maksudnya permasalah pajak pribadi OP nanti.
- Originaly posted by Salvator:
Saya baru diskusikan masalah ini kemarin dengan seorang AR. Dalam aspek perpajakan tidak boleh melakukan pinjaman cuma cuma (tanpa bunga), kecuali kepada pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa
Iya bener banget. Saya dulu juga pernah diskusi dengan AR dan tidak diperbolehkan. Dan kalau AR nya jeli atas piutang selain piutang usaha yg tercatat di neraca pasti ditanyakan pendapatan bunga atas piutang tsb (pengalaman dulu dapet AR yang jeli bgt).
Ya kalau mau aman sih seharusnya ada bunga pinjaman dan dipotong pph 23 nya. - Originaly posted by tandra:
Menurut opini saya keduanya, karena PT akan membuat bukpot dan akan menentukan tarif ber NPWP dgn tarif 2.5% atau tidak ber NPWP tarif 3%. dari bukpot tsb KPP juga bisa meneliti OP apakah penghasilan tsb dilaporkan pada SPT OP atau tidak? disini maksudnya permasalah pajak pribadi OP nanti.
saya luruskan sedikit, walaupun OP kalau sudah menyangkut pph bunga itu tetap pph 23 sebesar 15% dan tidak ada npwp sebesar 30%
Opini saya karena OP tetap PPh 21
- Originaly posted by tandra:
Opini saya karena OP tetap PPh 21
wah boleh tau dasar hukum opininya rekan?