Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bayar PPh 25 Ber-ubah2

  • Bayar PPh 25 Ber-ubah2

     BEKAWE updated 5 years, 9 months ago 3 Members · 9 Posts
  • Dhar16

    Member
    23 July 2018 at 9:35 am
  • Dhar16

    Member
    23 July 2018 at 9:35 am

    Pagi Rekan,

    Rekan saya mau tanya, misal ada kasus seperti ini :
    Dalam SPT tahunan 2017 PT. A membayar pajak sebesar 120 Jt, maka angsuran pph 25 adl 10 jt / bulan, tetapi karena sekarang omset sedang mengalami penurunan, untuk itu maka apr – mei bayar 10 jt, tetapi bulan jun ini bayar hanya 3 jt, pertanyaan saya, apakah ada masalah dengan ini ? dan apakah ada rekan dasar hukumnya..

    Mohon bantuannya. trims..

  • BEKAWE

    Member
    23 July 2018 at 9:43 am

    apakah ada masalah dengan ini ? dan apakah ada rekan dasar hukumnya..

    ya ada, seumpama di SPT Anda berkewajiban membayar 10juta, dan sekarang 3 juta, tentunya ada kurang bayar sebesar 7 juta, benar?

    Menurut UU KUP, Kurang bayar mendapat sanksi administratif berupa bunga, sebesar 2%perbulan (maksimal 48%).

    kalau memang mau mengurangi biaya, ajukan ke KPP, belum tentu ditolak kok, kalau KPPnya enggak kejar setoran. dijelaskan pula tentang keberatan untuk bayar segitu besarnya

  • Nururu Fuda

    Member
    23 July 2018 at 9:48 am
    Originaly posted by dhar16:

    Pagi Rekan,

    Rekan saya mau tanya, misal ada kasus seperti ini :
    Dalam SPT tahunan 2017 PT. A membayar pajak sebesar 120 Jt, maka angsuran pph 25 adl 10 jt / bulan, tetapi karena sekarang omset sedang mengalami penurunan, untuk itu maka apr – mei bayar 10 jt, tetapi bulan jun ini bayar hanya 3 jt, pertanyaan saya, apakah ada masalah dengan ini ? dan apakah ada rekan dasar hukumnya..

    Mohon bantuannya. trims..

    Ada sanksi dendanya rekan 2% per bulan kalau terlambat bayar. Nominalnya sudah pasti harus sesuai SPT yang sudah dilaporkan. Hati-hati.

  • Dhar16

    Member
    23 July 2018 at 10:08 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    Menurut UU KUP, Kurang bayar mendapat sanksi administratif berupa bunga, sebesar 2%perbulan (maksimal 48%).

    Rekan, gmn caranya mengajukan ke KPP apakah ada persyaratannya ??
    karena kalau bayar full, nanti diakhir tahun takut kena lebih bayar rekan di sptnya. makanya kita kecilkan bayarnya..

  • Dhar16

    Member
    23 July 2018 at 10:09 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Ada sanksi dendanya rekan 2% per bulan kalau terlambat bayar. Nominalnya sudah pasti harus sesuai SPT yang sudah dilaporkan. Hati-hati.

    Rekan, ini bukan telat bayar rekan, cuma bayarnya ajah kita kurangkan rekan. trims

  • Nururu Fuda

    Member
    23 July 2018 at 10:15 am
    Originaly posted by dhar16:

    Rekan, ini bukan telat bayar rekan, cuma bayarnya ajah kita kurangkan rekan. trims

    Nah itu rekan. Kurang bayar akan diartikan terlambat bayar atas kekurangannya. Jadi nanti akan ditagihkan kekurangannya plus denda keterlambatan.
    Mungkin bisa dicoba dulu saran dari rekan BEKAWE.

  • Dhar16

    Member
    23 July 2018 at 10:20 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Nah itu rekan. Kurang bayar akan diartikan terlambat bayar atas kekurangannya. Jadi nanti akan ditagihkan kekurangannya plus denda keterlambatan.

    Oh Gituh rekan, waduh.. berarti itu bisa dianggap telat bayar yah..
    Kalau menurut rekan gmn solusinya ? apakah kita kembali bayar risiko restitusi atau gmn rekan ?

  • BEKAWE

    Member
    23 July 2018 at 10:32 am
    Originaly posted by dhar16:

    Rekan, gmn caranya mengajukan ke KPP apakah ada persyaratannya ??
    karena kalau bayar full, nanti diakhir tahun takut kena lebih bayar rekan di sptnya. makanya kita kecilkan bayarnya..

    seumur umur saya belum pernah mengajukan pengurangan, bisa saja menghubungi ARnya.

    tambahan: seingat saya, ketika diperkuliahan, kalau sudah bayar, tapi kurang itu masuk kategori kurang bayar, bukan terlambat bayar dan denda keterlambatan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now