Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lupa Lampirkan Bukpot PPh 22 di SPT Tahunan
Lupa Lampirkan Bukpot PPh 22 di SPT Tahunan
Selamat pagi rekan2,
Saya mau bertanya. saya bekerja di perusahaan swasta yang baru berjalan selama 2 tahun. Di bulan April 2018 lalu, kami sudah lapor SPT Tahunan dan kami membayar angsuran PPH 25 sebesar 5jt tiap bulan dan sudah bayar 6 kali.
Nah di tahun 2017 kami ada mendapatkan bukti potong pph 22 sebesar 26jt tetapi kami lupa lampirkan di laporan SPT Tahunan kami.
yang ingin saya tanyakan apakah setelah pembetulan SPT Tahunan akan ada perubahan angsuran pph 25 kami.
Dan jika pengaruh, apakah angsuran akan turun atau naik?mohon informasi nya rekan. tks
- Originaly posted by Budi21:
yang ingin saya tanyakan apakah setelah pembetulan SPT Tahunan akan ada perubahan angsuran pph 25 kami.
Dan jika pengaruh, apakah angsuran akan turun atau naik?yg 26 juta sudah dimasukan sebagai kredit pajak belum?? kalau sudah ya gak masalah.. kecuali jika belum dimasukkan.. bisa menyebabkan lebih bayar.
1. Meski tidak dilampirkan, apakah diinput pada Lampiran III
2. ya tentu saja bisa diadakan pembetulan.
3. Apakah bisa menurunkankan Angsuran 25? bisa iya, bisa tidak.
anda bisa berharap. tapi kalau KPP menolak, mau apa?
intinya sih kembali kepada anda lagi, ya..
sudah tertib atau belum, kalau tertib diawal, saya rasa aman aman sajaKalau bukti potongnya blm diinput, bisa jadi Lebih bayar di SPT 2017 dan angsurannya di tahun 2018 berkurang.
Lebih bayar berpotensi diperiksa. Jika merasa sudah jujur, silahkan ajukan saja pembetulan SPT. Jika belum siap, relakan saja pph 22 nya tidak dikreditkan- Originaly posted by abrahamchandra:
yg 26 juta sudah dimasukan sebagai kredit pajak belum?? kalau sudah ya gak masalah.. kecuali jika belum dimasukkan.. bisa menyebabkan lebih bayar.
Belum dikreditkan rekan 🙁 nukti potong kami dapat dari salah satu customer kami yg merupakan pemungut bendaharawan dan tiap pembayaran dipotong pph 22 sebesar 1,5%.
- Originaly posted by BEKAWE:
1. Meski tidak dilampirkan, apakah diinput pada Lampiran III
2. ya tentu saja bisa diadakan pembetulan.
3. Apakah bisa menurunkankan Angsuran 25? bisa iya, bisa tidak.
anda bisa berharap. tapi kalau KPP menolak, mau apa?
intinya sih kembali kepada anda lagi, ya..
sudah tertib atau belum, kalau tertib diawal, saya rasa aman aman sajahmm, tertib dalam maksud apa ya rekan? kami selalu setor dan lapor semua laporan pph dan ppn kami walaupun ada beberapa kali (tidak banyak) yang telat lapor
- Originaly posted by Salvator:
Kalau bukti potongnya blm diinput, bisa jadi Lebih bayar di SPT 2017 dan angsurannya di tahun 2018 berkurang.
Lebih bayar berpotensi diperiksa. Jika merasa sudah jujur, silahkan ajukan saja pembetulan SPT. Jika belum siap, relakan saja pph 22 nya tidak dikreditkandiperiksa gimana ya rekan? sampai saat ini, selama 2th beroperasi, kami belum pernah ada pemeriksaan pajak sih. apakah periksa semuanya atau gimana ya rekan?
dan juga, jika kami pph 22 nya tidak kami kreditkan, apakah akan kena sanksi atau pengaruh kedepannya?
tolong informasinya rekan up…..
- Originaly posted by Budi21:
hmm, tertib dalam maksud apa ya rekan? kami selalu setor dan lapor semua laporan pph dan ppn kami walaupun ada beberapa kali (tidak banyak) yang telat lapor
tertib itu maksudnya comply sama kewajiban pajaknya, tidak pernah telat setor lapor.
Originaly posted by Budi21:Belum dikreditkan rekan 🙁 nukti potong kami dapat dari salah satu customer kami yg merupakan pemungut bendaharawan dan tiap pembayaran dipotong pph 22 sebesar 1,5%.
ini maksudnya dipungut ya.
Originaly posted by Budi21:yang ingin saya tanyakan apakah setelah pembetulan SPT Tahunan akan ada perubahan angsuran pph 25 kami.
Dan jika pengaruh, apakah angsuran akan turun atau naik?jika SPT Badan dibetulkan dan memasukan kredit pajak 22 tadi, maka PPh terutang akan turun, dan PPH 25 juga otomatis turun.
salam,
- Originaly posted by BEKAWE:
3. Apakah bisa menurunkankan Angsuran 25? bisa iya, bisa tidak.
dalam kasus adanya pembetulan SPT Badan seperti di atas seharusnya PPh 25 bisa disesuaikan (turun) karena sesuai hitungan SPT yang benar.
- Originaly posted by Budi21:
Belum dikreditkan rekan 🙁 nukti potong kami dapat dari salah satu customer kami yg merupakan pemungut bendaharawan dan tiap pembayaran dipotong pph 22 sebesar 1,5%.
yauda.. kalau pembetulan akan menyebabkan lebih bayar. resikonya ya mungkin aja bisa diperiksa
ada beberapa kali kami telat setor dan lapor walaupun tidak banyak 🙁
hmm, ok rekan-rekan ortax. tks atas informasi yang sangat berharga ini.salam
- Originaly posted by Budi21:
ada beberapa kali kami telat setor dan lapor walaupun tidak banyak 🙁
hmm, ok rekan-rekan ortax. tks atas informasi yang sangat berharga ini.bukan soal telat setor dan lapor yg hrs dikhawatirkan pada saat pemeriksaan, kalau itu sudah jelas hitungan sanksinya, yg harus diperhatikan adalah perhitungan pajaknya apakah sudah benar dan sesuai aturan?
- Originaly posted by Budi21:
hmm, ok rekan-rekan ortax. tks atas informasi yang sangat berharga ini.
saran saya sih lebih baik gak usah dikreditkan.. jadi gak usah penbetulan.. biar aja jadi temuan (itupun kalau diperiksa)