Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lupa Lampirkan Bukpot PPh 22 di SPT Tahunan

  • Lupa Lampirkan Bukpot PPh 22 di SPT Tahunan

     ridhaannisah updated 5 years, 8 months ago 10 Members · 33 Posts
  • Budi21

    Member
    23 July 2018 at 9:18 am

    Selamat pagi rekan2,

    Saya mau bertanya. saya bekerja di perusahaan swasta yang baru berjalan selama 2 tahun. Di bulan April 2018 lalu, kami sudah lapor SPT Tahunan dan kami membayar angsuran PPH 25 sebesar 5jt tiap bulan dan sudah bayar 6 kali.

    Nah di tahun 2017 kami ada mendapatkan bukti potong pph 22 sebesar 26jt tetapi kami lupa lampirkan di laporan SPT Tahunan kami.
    yang ingin saya tanyakan apakah setelah pembetulan SPT Tahunan akan ada perubahan angsuran pph 25 kami.
    Dan jika pengaruh, apakah angsuran akan turun atau naik?

    mohon informasi nya rekan. tks

  • Budi21

    Member
    23 July 2018 at 9:18 am
  • abrahamchandra

    Member
    23 July 2018 at 9:29 am
    Originaly posted by Budi21:

    yang ingin saya tanyakan apakah setelah pembetulan SPT Tahunan akan ada perubahan angsuran pph 25 kami.
    Dan jika pengaruh, apakah angsuran akan turun atau naik?

    yg 26 juta sudah dimasukan sebagai kredit pajak belum?? kalau sudah ya gak masalah.. kecuali jika belum dimasukkan.. bisa menyebabkan lebih bayar.

  • BEKAWE

    Member
    23 July 2018 at 9:29 am

    1. Meski tidak dilampirkan, apakah diinput pada Lampiran III
    2. ya tentu saja bisa diadakan pembetulan.
    3. Apakah bisa menurunkankan Angsuran 25? bisa iya, bisa tidak.
    anda bisa berharap. tapi kalau KPP menolak, mau apa?
    intinya sih kembali kepada anda lagi, ya..
    sudah tertib atau belum, kalau tertib diawal, saya rasa aman aman saja

  • Salvator

    Member
    23 July 2018 at 9:43 am

    Kalau bukti potongnya blm diinput, bisa jadi Lebih bayar di SPT 2017 dan angsurannya di tahun 2018 berkurang.
    Lebih bayar berpotensi diperiksa. Jika merasa sudah jujur, silahkan ajukan saja pembetulan SPT. Jika belum siap, relakan saja pph 22 nya tidak dikreditkan

  • Budi21

    Member
    23 July 2018 at 3:23 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    yg 26 juta sudah dimasukan sebagai kredit pajak belum?? kalau sudah ya gak masalah.. kecuali jika belum dimasukkan.. bisa menyebabkan lebih bayar.

    Belum dikreditkan rekan 🙁 nukti potong kami dapat dari salah satu customer kami yg merupakan pemungut bendaharawan dan tiap pembayaran dipotong pph 22 sebesar 1,5%.

  • Budi21

    Member
    23 July 2018 at 3:27 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    1. Meski tidak dilampirkan, apakah diinput pada Lampiran III
    2. ya tentu saja bisa diadakan pembetulan.
    3. Apakah bisa menurunkankan Angsuran 25? bisa iya, bisa tidak.
    anda bisa berharap. tapi kalau KPP menolak, mau apa?
    intinya sih kembali kepada anda lagi, ya..
    sudah tertib atau belum, kalau tertib diawal, saya rasa aman aman saja

    hmm, tertib dalam maksud apa ya rekan? kami selalu setor dan lapor semua laporan pph dan ppn kami walaupun ada beberapa kali (tidak banyak) yang telat lapor

  • Budi21

    Member
    23 July 2018 at 3:31 pm
    Originaly posted by Salvator:

    Kalau bukti potongnya blm diinput, bisa jadi Lebih bayar di SPT 2017 dan angsurannya di tahun 2018 berkurang.
    Lebih bayar berpotensi diperiksa. Jika merasa sudah jujur, silahkan ajukan saja pembetulan SPT. Jika belum siap, relakan saja pph 22 nya tidak dikreditkan

    diperiksa gimana ya rekan? sampai saat ini, selama 2th beroperasi, kami belum pernah ada pemeriksaan pajak sih. apakah periksa semuanya atau gimana ya rekan?
    dan juga, jika kami pph 22 nya tidak kami kreditkan, apakah akan kena sanksi atau pengaruh kedepannya?
    tolong informasinya rekan

  • Budi21

    Member
    26 July 2018 at 9:05 am

    up…..

  • nchip

    Member
    26 July 2018 at 9:29 am
    Originaly posted by Budi21:

    hmm, tertib dalam maksud apa ya rekan? kami selalu setor dan lapor semua laporan pph dan ppn kami walaupun ada beberapa kali (tidak banyak) yang telat lapor

    tertib itu maksudnya comply sama kewajiban pajaknya, tidak pernah telat setor lapor.

    Originaly posted by Budi21:

    Belum dikreditkan rekan 🙁 nukti potong kami dapat dari salah satu customer kami yg merupakan pemungut bendaharawan dan tiap pembayaran dipotong pph 22 sebesar 1,5%.

    ini maksudnya dipungut ya.

    Originaly posted by Budi21:

    yang ingin saya tanyakan apakah setelah pembetulan SPT Tahunan akan ada perubahan angsuran pph 25 kami.
    Dan jika pengaruh, apakah angsuran akan turun atau naik?

    jika SPT Badan dibetulkan dan memasukan kredit pajak 22 tadi, maka PPh terutang akan turun, dan PPH 25 juga otomatis turun.

    salam,

  • nchip

    Member
    26 July 2018 at 9:30 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    3. Apakah bisa menurunkankan Angsuran 25? bisa iya, bisa tidak.

    dalam kasus adanya pembetulan SPT Badan seperti di atas seharusnya PPh 25 bisa disesuaikan (turun) karena sesuai hitungan SPT yang benar.

  • abrahamchandra

    Member
    26 July 2018 at 9:31 am
    Originaly posted by Budi21:

    Belum dikreditkan rekan 🙁 nukti potong kami dapat dari salah satu customer kami yg merupakan pemungut bendaharawan dan tiap pembayaran dipotong pph 22 sebesar 1,5%.

    yauda.. kalau pembetulan akan menyebabkan lebih bayar. resikonya ya mungkin aja bisa diperiksa

  • Budi21

    Member
    26 July 2018 at 10:24 am

    ada beberapa kali kami telat setor dan lapor walaupun tidak banyak 🙁
    hmm, ok rekan-rekan ortax. tks atas informasi yang sangat berharga ini.

    salam

  • hangsengnikkei

    Member
    26 July 2018 at 10:38 am
    Originaly posted by Budi21:

    ada beberapa kali kami telat setor dan lapor walaupun tidak banyak 🙁
    hmm, ok rekan-rekan ortax. tks atas informasi yang sangat berharga ini.

    bukan soal telat setor dan lapor yg hrs dikhawatirkan pada saat pemeriksaan, kalau itu sudah jelas hitungan sanksinya, yg harus diperhatikan adalah perhitungan pajaknya apakah sudah benar dan sesuai aturan?

  • abrahamchandra

    Member
    26 July 2018 at 10:43 am
    Originaly posted by Budi21:

    hmm, ok rekan-rekan ortax. tks atas informasi yang sangat berharga ini.

    saran saya sih lebih baik gak usah dikreditkan.. jadi gak usah penbetulan.. biar aja jadi temuan (itupun kalau diperiksa)

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now