Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Luar Biasa, NJOP di Jakarta Naik Hingga 100%

  • Luar Biasa, NJOP di Jakarta Naik Hingga 100%

     kikidpp updated 5 years, 9 months ago 13 Members · 19 Posts
  • mayasofa

    Member
    20 July 2018 at 8:22 am
  • mayasofa

    Member
    20 July 2018 at 8:22 am

    VIVA – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk menaikkan harga Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP dikeluhkan sejumlah warga DKI. Terutama, warga di wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan, yang mengalami kenaikan pajak hingga 100 persen.

    Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, kenaikan NJOP itu bervariasi dan menyesuaikan harga pasar.

    Sedangkan terkait kenaikan NJOP mencapai 100 persen, Faisal menduga wajib pajak tersebut pindah tarif.

    "Kenaikan 100 persen itu mungkin dia naik tarif, yang dulunya tarif 01 dia pindah ke 02 atau 03. Jadi gini, misalkan dia di bawah Rp10 miliar, itu tarifnya Rp10 miliar. Jadi, begitu NJOP-nya naik, walau cuma satu rupiah, makanya kalau Rp10 miliar itu berarti masuk ke tarif 0,3 persen, sehingga pengaliannya hanya di 0,3 persen. Nah, itu tarif yang mungkin naik," ujarnya

    Seperti diketahui, ada empat tarif PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta, yaitu tarif 0,01 persen untuk NJOP < Rp200 juta, tarif 0,1 persen untuk NJOP Rp200 juta sampai dengan < Rp2 miliar, tarif 0,2 persen untuk NJOP Rp2 miliar sampai dengan < Rp10 miliar dan tarif 0,3 persen untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih.

    Menurut Faisal, tidak semua tempat mengalami kenaikan pajak yang sama. Kenaikan pajak juga dilihat dari pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah. Seperti di Jagakarsa, menurut Faisal, saat ini pertumbuhan ekonominya sangat pesat, karena banyak berdiri bangunan komersial dan bangunan perumahan yang baru.

    "Nah, itu (Jagakarsa) kita sesuaikan, sesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah perbatasannya, contohnya dengan Cilandak dan Pasar Minggu. Nah, itu kita survei berdasarkan harga pasar dan plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah. Seperti itu, jadi jangan sampai orang yang punya tanah di situ, tanahnya dalam zona komersial, NJOP-nya masih rendah, kan enggak fair," ujarnya

    Faisal mengatakan, bagi yang merasa keberatan dengan nominal NJOP yang harus dibayar, wajib pajak nantinya dapat mengajukan keberatan dan meminta untuk pengurangan pajak. Namun, pengurangan tersebut harus dengan alasan yang jelas, bukti yang konkret dan kondisi wajib pajak dinilai tidak mampu untuk membayar pajak.

    Jika dinilai layak mendapatkan pengurangan, proses tersebut dapat dikabulkan dalam satu hari. Apabila diperlukan pemantauan langsung ke lokasi pajak, diperkirakan dikabulkan dalam beberapa hari.

    "Kita lihat kemampuan wajib pajak sendiri. Kan, mereka mengajukan nanti kita survei ke sana seperti itu. Contoh, dia mengajukan pengurangan, ternyata dia orang mampu, bangunan mewah dia di zona itu, enggak mungkin kita kasih pengurangan. Yang seperti BPJS lah, kan tidak mungkin diberikan kepada orang yang mampu," ujarnya.

    Sumber: https://www.viva.co.id/berita/metro/1055728-alasan -njop-di-jakarta-naik-100-persen

  • sir_belasting

    Member
    20 July 2018 at 8:26 am

    Saya jadi penasaran, kenapa harga tanah tiap tahun makin mahal

  • abrahamchandra

    Member
    20 July 2018 at 9:20 am

    yang penting keberpihakan.. dulu zaman ahok, PBB dgn nilai NJOP dibawah 1M, digratiskan alias dibebaskan.. sekarang udah gak berlaku lagi itu aturan.. hahaha.. PBB rumah gw naik 20%.

  • nchip

    Member
    20 July 2018 at 9:22 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    yang penting keberpihakan.. dulu zaman ahok, PBB dgn nilai NJOP dibawah 1M, digratiskan alias dibebaskan.. sekarang udah gak berlaku lagi itu aturan.. hahaha.. PBB rumah gw naik 20%.

    hahaah untung rumah gw di Tangerang Selatan :p selamat menikmati aja warga jakarta

  • abrahamchandra

    Member
    20 July 2018 at 9:22 am
    Originaly posted by sir_belasting:

    Saya jadi penasaran, kenapa harga tanah tiap tahun makin mahal

    karena tanah makin sedikit.. sudah hukumnya itu.. makin dikit sebuah objek, maka semakin mahal.. kelangkaan beras, membuat harga beras melambung tinggi.. semua juga begitu..

  • BEKAWE

    Member
    20 July 2018 at 9:35 am

    memang kita disuruh sering sering jual aset, jadi harganya murah dan enggak nyenggrok banget.
    untung rumah ane di Surabaya.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    20 July 2018 at 9:54 am

    memang betul kata pepatah "ibukota lebih kejam dari ibutiri" 🙂

  • naim_pajak@yahoo.com

    Member
    20 July 2018 at 3:27 pm

    baru tau tarif PBB berlapis di jkt.

  • jazztax

    Member
    20 July 2018 at 4:25 pm
    Originaly posted by naim_pajak@yahoo.com:

    baru tau tarif PBB berlapis di jkt.

    Berlapis darimana?

  • ALFIANDI212

    Member
    22 July 2018 at 10:40 pm

    tidak masalah bagi yang mampu, toh kalau tidak mampu bisa ajukan keberatan sesuai aturan yang ada.

  • Salvator

    Member
    23 July 2018 at 9:12 am

    pemda lagi butuh duit. Jadi lagi dicari potensi penambahan pemasukan. yg menengah dan keatas ga bisa protes. Utk yang bawah <judulnya> bisa mengajukan keberatan, tapi setahu saya untuk dikabulkan pun tidak mudah.

  • abrahamchandra

    Member
    23 July 2018 at 9:13 am
    Originaly posted by ALFIANDI212:

    tidak masalah bagi yang mampu, toh kalau tidak mampu bisa ajukan keberatan sesuai aturan yang ada.

    bagi yang ngerti.. bagi yang gak ngerti?? enakan jaman dulu, PBB dgn NJOP dibawah 1M digratiskan. jadi gak repot.

  • Fuzh

    Member
    23 July 2018 at 1:42 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    bagi yang ngerti.. bagi yang gak ngerti?? enakan jaman dulu, PBB dgn NJOP dibawah 1M digratiskan. jadi gak repot.

    Emang sekarang gak di gratiskan lagi rekan ?
    Bukankan PERGUB 259 Tahun 2015 belum dicabut.
    dan jika sudah dicabut adakah referensi PERGUB yg terbaru ?

  • Fuzh

    Member
    23 July 2018 at 1:48 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    yang penting keberpihakan.. dulu zaman ahok, PBB dgn nilai NJOP dibawah 1M, digratiskan alias dibebaskan.. sekarang udah gak berlaku lagi itu aturan.. hahaha.. PBB rumah gw naik 20%.

    PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
    NOMOR 25 TAHUN 2018

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015
    TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
    PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH
    SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN
    Rp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH)

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

    Menimbang :

    bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015, telah diatur mengenai pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
    bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan kepada Wajib Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan pembebasan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada tahun 2018 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
    Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
    Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
    Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    Peraturan Gubenur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
    Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH).

    Pasal I

    Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 61036) disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 5A

    Wajib Pajak orang pribadi yang pada tahun sebelumnya telah mendapatkan pembebasan PBB-P2, tetap diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.

    Pasal II

    Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Maret 2018
    GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
    IBUKOTA JAKARTA,

    ttd

    ANIES BASWEDAN

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 4 April 2018
    SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
    IBUKOTA JAKARTA,

    ttd

    SAEFULLAH

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now