Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pp 23 tahun 2018
dear rekan, berlakunya PP 23 tahun 2018 di bulan juli ini.. sebagai WP termasuk UMKM omset dibawah 4,8 M untuk masa Juli langsung menyetor 0,5% dr omset paling lambat 15 Agustus 2018.
apakah perlu memohon Surat Keterangan dr KPP sebagai bukti bahwa WP termasuk kategor UMKM PP 23 Tahun 2018?- Originaly posted by arabellaoen:
dear rekan, berlakunya PP 23 tahun 2018 di bulan juli ini.. sebagai WP termasuk UMKM omset dibawah 4,8 M untuk masa Juli langsung menyetor 0,5% dr omset paling lambat 15 Agustus 2018.
apakah perlu memohon Surat Keterangan dr KPP sebagai bukti bahwa WP termasuk kategor UMKM PP 23 Tahun 2018?masa sebelum Juli sudah setor 1%? jika sudah langsung saja setor untuk masa Juli 0,5% dari omset bulanan.
sudah rekan, Jan-Jun mengikuti PP 46 tarif 1%.. untuk Surat Keterangan itu khusus bertransaksi dengan WAPU ya?
Sepemahaman saya sih pakai SK cuman yang bertransaksi dengan pemotong/pemungut. Bukan WAPU sih, WAPU mah PPN doang
- Originaly posted by arabellaoen:
sudah rekan, Jan-Jun mengikuti PP 46 tarif 1%.. untuk Surat Keterangan itu khusus bertransaksi dengan WAPU ya?
di PP 23 istilahnya bukan WAPU rekan, tp pemotong/pemungut