Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain peruahan metode pencatatan persediaan

  • peruahan metode pencatatan persediaan

     abrahamchandra updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • laksono1906

    Member
    21 June 2018 at 1:00 pm

    rekan saya mau menanyakan terkait dengan perubahan pencatatan persediaan.sebelumnya perusahaan ini menggunakan metode FIFO untuk pencatatan persediaan. karena masih manual dalam proses pengerjaan(tanpa sistem) jika menggunakan metode FIFO akan memakan waktu yang cukup lama. apakah di perkenankan mengubah metode pencatatan stok ke metode average secara akuntansi ataupun pajak? mohon bantuannya.

    salam

  • laksono1906

    Member
    21 June 2018 at 1:00 pm
  • abrahamchandra

    Member
    21 June 2018 at 2:24 pm

    boleh2 saja sih.. kemungkinan nanti bakalan banyak koreksi fiskalnya di persediaan.. cuma sebaiknya dibuat juga perbandingan metode FIFO dengan AVERAGE selama 2 tahun berturut2.. kalau fiskus liat persediaan banyak koreksinya, pasti dia akan curiga dengan adanya perubahan metode penilaian persediaan, lalu disuratin deh. kalau benar, pasti dy minta perbandingan persediaan FIFO dan AVERAGE selama 2 tahun belakangan..

  • laksono1906

    Member
    22 June 2018 at 3:08 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    boleh2 saja sih.. kemungkinan nanti bakalan banyak koreksi fiskalnya di persediaan.. cuma sebaiknya dibuat juga perbandingan metode FIFO dengan AVERAGE selama 2 tahun berturut2.. kalau fiskus liat persediaan banyak koreksinya, pasti dia akan curiga dengan adanya perubahan metode penilaian persediaan, lalu disuratin deh. kalau benar, pasti dy minta perbandingan persediaan FIFO dan AVERAGE selama 2 tahun belakangan..

    jadi belum ada aturan yg baku ya rekan? terimaksih infonya

  • abrahamchandra

    Member
    25 June 2018 at 9:35 am
    Originaly posted by laksono1906:

    jadi belum ada aturan yg baku ya rekan? terimaksih infonya

    aturan bakunya hanya memperbolehkan perubahan penilaian persediaan, tetapi aturan bahwa wajib pajak memberikan perbandingan penilaian selama 2 tahun itu tidak ada.. jadi itu biasanya optional dari fiskus..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now