Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PBK ditolak Terdapat Kelebihan Pembayaran

  • PBK ditolak Terdapat Kelebihan Pembayaran

     greymiauw updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • aritama

    Member
    8 June 2018 at 10:31 am

    mohon bantuannya…
    teman saya melakukan kesalahan dalam membuat ebilling untuk PPH21 dan PPN untuk bulan pebruari 2018, tapi dibayarkan awal bulan maret 2018.. saya baru sadar ketika melaporkan SPT bulanan untuk bulan maret dan ternyata masa pajaknya bulan pebruari (karena teman saya memberitahunya itu pajak bulan maret).. alhasil pelaporan ditolak dan disarankan untuk PBK sama KPP disini.. setelah mengajukan PBK ternyata ditolak dengan alasan "Wajib Pajak Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan dengan total RP 900.00,00. Berdasarkan data pada aplikasi SIDJPP diketahui bahwa pada masa Pebruari 2018 Wajib Pajak melaporkan SPT masa PPN pemungut Rp 17.500.00,00 dan telah melakukan pembayaran PPN DN sebesar Rp 17.900.00,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak Rp 300.00,00."
    jadi bagaimana langkah selanjutnya setelah PBK ditolak?

  • aritama

    Member
    8 June 2018 at 10:31 am
  • greymiauw

    Member
    8 June 2018 at 3:19 pm

    Bro..maaf ya..pertanyaannya tolong diperjelas..kelebihannya bukannya 400rb (17.500.000-17.900.000).
    Tapi oke lah..mungkin maksud KPP adalah kelebihan yg 900.000 dari kesalahan setor tadi tidak bisa dipindahbukukan dengan PPN Feb 2018, karena status PPN Feb 2018 adalah lebih bayar.
    Semestinya kelebihan bayar yg diajukan PBk ke masa yg terdapat hutang pajaknya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now