Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tanggungan TKA yang Ber-NPWP
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya, apakah boleh Tenaga Kerja Asing yang mempunyai keluarga di Luar Negeri menjadi tanggungan pada PTKP-nya dia di Indonesia?
contohnya: Si A kerja di Indonesia dan mempunyai NPWP. Si A mempunyai Istri dan 2 orang anak. Akan tetapi istri dan anaknya tinggal di Luar Negeri. Apakah status si A menjadi K-2? atau TK?
Terima kasih, mohon bimbingan dari para suhu?
- Originaly posted by yoga.08:
contohnya: Si A kerja di Indonesia dan mempunyai NPWP. Si A mempunyai Istri dan 2 orang anak. Akan tetapi istri dan anaknya tinggal di Luar Negeri. Apakah status si A menjadi K-2? atau TK?
statusnya k2…
- Originaly posted by avlihar:
statusnya k2…
ok, terima kasih rekan avlihar..
Sepakat sih, Statusnya K/2
setuju, status K/2.
namun perlu diperhatikan, saya ada pengalaman saat WNA itu diperiksa pajak di indonesia (SPT LB/cabut NPWP), siapkan copy kartu keluarga di Jepang.
tanpa bukti itu, PTKP akan dikoreksi menjadi TK/0.
ini pengalaman saya pas ngurus pemeriksaan klien.
salam,