Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Tanggungan TKA yang Ber-NPWP

  • Tanggungan TKA yang Ber-NPWP

     nchip updated 5 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • yoga.08

    Member
    2 June 2018 at 9:37 am
  • yoga.08

    Member
    2 June 2018 at 9:37 am

    Dear Rekan,

    Mohon pencerahannya, apakah boleh Tenaga Kerja Asing yang mempunyai keluarga di Luar Negeri menjadi tanggungan pada PTKP-nya dia di Indonesia?

    contohnya: Si A kerja di Indonesia dan mempunyai NPWP. Si A mempunyai Istri dan 2 orang anak. Akan tetapi istri dan anaknya tinggal di Luar Negeri. Apakah status si A menjadi K-2? atau TK?

    Terima kasih, mohon bimbingan dari para suhu?

  • avlihar

    Member
    2 June 2018 at 10:26 am
    Originaly posted by yoga.08:

    contohnya: Si A kerja di Indonesia dan mempunyai NPWP. Si A mempunyai Istri dan 2 orang anak. Akan tetapi istri dan anaknya tinggal di Luar Negeri. Apakah status si A menjadi K-2? atau TK?

    statusnya k2…

  • yoga.08

    Member
    23 July 2018 at 10:20 am
    Originaly posted by avlihar:

    statusnya k2…

    ok, terima kasih rekan avlihar..

  • BEKAWE

    Member
    23 July 2018 at 10:37 am

    Sepakat sih, Statusnya K/2

  • nchip

    Member
    23 July 2018 at 10:41 am

    setuju, status K/2.

    namun perlu diperhatikan, saya ada pengalaman saat WNA itu diperiksa pajak di indonesia (SPT LB/cabut NPWP), siapkan copy kartu keluarga di Jepang.

    tanpa bukti itu, PTKP akan dikoreksi menjadi TK/0.

    ini pengalaman saya pas ngurus pemeriksaan klien.

    salam,

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now