Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pemotongan pph 23
Salam,
mohon bantuan untuk masalah berikut :
PT. A menggunakan jasa CMT kepada PT. B sebesar 1.000.000
pada waktu PT. A membayar hutang ke PT. B , mendapat potongan pembayaran 100.000 karena ada yang cacat.
pph 23 nya berapa ya ? apakah
a. 1.000.000 -100.000=900.000 *2% = 18.000 atau
b. dpp= 1.000.000 *2%=20.000- Originaly posted by blackkura:
. 1.000.000 -100.000=900.000 *2% = 18.000
harusnya ini rekan.
total tagihan dikurangi diskon dulu baru jadi DPP (sebelum PPN)
Viewing 1 - 3 of 3 replies