Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT pemotongan pph 23

  • pemotongan pph 23

     nchip updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • blackkura

    Member
    31 May 2018 at 1:24 pm

    Salam,

    mohon bantuan untuk masalah berikut :
    PT. A menggunakan jasa CMT kepada PT. B sebesar 1.000.000
    pada waktu PT. A membayar hutang ke PT. B , mendapat potongan pembayaran 100.000 karena ada yang cacat.
    pph 23 nya berapa ya ? apakah
    a. 1.000.000 -100.000=900.000 *2% = 18.000 atau
    b. dpp= 1.000.000 *2%=20.000

  • blackkura

    Member
    31 May 2018 at 1:24 pm
  • nchip

    Member
    31 May 2018 at 1:26 pm
    Originaly posted by blackkura:

    . 1.000.000 -100.000=900.000 *2% = 18.000

    harusnya ini rekan.

    total tagihan dikurangi diskon dulu baru jadi DPP (sebelum PPN)

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now