Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh badan WP baru
mohon bantuannya rekan
perusahaan saya berdiri oktober 17, sampai dengan desember 17 melaporkan pajak penghasilan nihil, pada saat pelaporan pph 25 (maret 18) melaporkan terdapat penghasilan (membayar dan melaporkan PPh25).
lalu untuk januari-april 18 saya belum lapor dan blm bayar.
apakah bisa saya laporkan nihil jan-apr?
dan untuk mei dan seterusnya bagaimana saya harus lapor dan bayar?mohon pencerahannya
terimakasih
- Originaly posted by lukash393:
perusahaan saya berdiri oktober 17, sampai dengan desember 17 melaporkan pajak penghasilan nihil,
Artinya SPT PPH BADAN anda masih NIHIL = pph29 NIHIL
- Originaly posted by lukash393:
pada saat pelaporan pph 25 (maret 18) melaporkan terdapat penghasilan (membayar dan melaporkan PPh25).
lalu untuk januari-april 18 saya belum lapor dan blm bayar.Menurut saya jika rekan lukash393 pada tahun pajak 2017 pph29 nya masih NIHIL berarti untuk pph25 masa 01-12 / 2018 masih NIHIL juga.
Itu menurut saya, nanti kita coba advice/ masukan dari rekan2 yang lain nya Juga. - Originaly posted by lukash393:
pph 25 (maret 18) melaporkan terdapat penghasilan (membayar dan melaporkan PPh25).
ini dasarnya apa rekan? perhitungannya dari mana?
normalnya jika SPT Badan 2017 Nihil, pada PPH 25 dari Maret – Desember 2018 masih nihil.
dan SPT Badan 2018, tergantung dari perhitungan laba rugi fiskal selama 2018.
salam,
- Originaly posted by nchip:
ini dasarnya apa rekan? perhitungannya dari mana?
dasarnya adalah pembuatan lap keuangan (laba rugi fiskal)
- Originaly posted by lukash393:
dasarnya adalah pembuatan lap keuangan (laba rugi fiskal)
menurut saya sangat tidak perlu melakukan pembayaran PPh 25 di Maret 2018. Karena berdasarkan pasal 25 UU PPH :
(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.atas dasar pasal 25 tersebut, karena SPT tahun 2017 masih nihil, berarti tidak ada setoran PPh 25 yang harus dilakukan.
salam,
- Originaly posted by nchip:
menurut saya sangat tidak perlu melakukan pembayaran PPh 25 di Maret 2018. Karena berdasarkan pasal 25 UU PPH :
(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.atas dasar pasal 25 tersebut, karena SPT tahun 2017 masih nihil, berarti tidak ada setoran PPh 25 yang harus dilakukan.
salam
lhaaaaa ,,, ini bener ini
- Originaly posted by lukash393:
pada saat pelaporan pph 25 (maret 18) melaporkan terdapat penghasilan (membayar dan melaporkan PPh25).
Karena sudah muncul penghsl dan PPh terutang maka sesuai dengan penghit SPT 2017 (lihat hal 2)
Karena sudah muncul penghsl dan PPh terutang maka sesuai dengan penghit SPT 2017 (lihat hal 2)
ini maksudnya hal 2? lalu saya temukan ada peraturan pemerintah
Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib
Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang
dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada
laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
kalau ini yang dimaksud bagai mana?benar begini, info seperti ini juga yang saya dapat dari KPP tempat saya terdaftar.
iya jika 2017 Nihil, ya tidak perlu setor angsuran pph 25 untuk 2018 nya. kan setoran pph 25 berdasarkan SPT tahun pajak yang lalu.