Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tiket Asean Games 2018 Bakal Dipajaki?
Tiket Asean Games 2018 Bakal Dipajaki?
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memastikan apakah tiket Asian Games 2018 akan bebas pajak atau tidak. "Kami sekarang berupaya untuk melihat solusinya karena berdasarkan Perda, kami hanya bisa memberikan maksimum (potongan) 50 persen," kata Sandiaga usai rapat membahas Asian Games di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (17/5/2018).
Sandiaga mengatakan, panitia Asian Games, yaitu INASGOC, meminta agar pajak tiket bisa dibebaskan sepenuhnya. Ia berjanji akan mencari cara untuk menyelesaikannya. "Kami lagi mencarikan jalannya agar beban untuk pajak tiket yang dimohonkan oleh INASGOC itu bisa dicarikan solusinya," ujar Sandiaga.
Ketua Inasgoc Erick Thohir telah meminta Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak tiket Asian Games. Hingga saat ini, hanya DKI Jakarta yang belum memutuskan kebijakan tentang tiket. "Rekan ticketing kami masih menunggu. Alhamdulillah kalau di Palembang kemarin (tiket), billboard, Pak Alex Noerdin (Gubernur Palembang) sudah memutuskan langsung, di situ semua bebas (pajak). Jawa Barat juga sudah memutuskan tinggal Pak Wagub DKI (Sandiaga Uno) seperti apa," kata Erick kepada Sandiaga pada 6 April lalu.
Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) Edi Sumantri menjelaskan, pihaknya terkendala peraturan daerah yang menetapkan tak ada keringanan pajak kecuali untuk dua pertimbangan. "Perda menyampaikan yang dapat dibebaskan itu karena asas keadilan atau asas resiprositas. Asas keadilan untuk golongan ekonomi menengah," kata Edi. Dalam aturan yang sama juga dijelaskan, gubernur punya kewenagan mengurangi pajak hingga 50 persen dari pokok pajak jika kegiatan yang dimaksud adalah untuk kepentingan daerah.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/17/195 73921/pemprov-dki-tak-bisa-hapuskan-pajak-di-tiket -asian-games
oo nanti tiketnya bisa dijual ke masyarakat umum ya? gue kira yang diundang aja yang bisa dateng
Emang harusnya dipajakin, rekan, masuknya ke pajak hiburan kali ya
Selama sifat kegiatannya komersial dan tidak tercantum dalam pengecualian objek pajak, maka tetap dikenakan PAJAK DAERAH Gan, mungkin nanti tinggal kebijakan insentif aja seperti pengurangan dan sejenisnya ^_^
Pajak Anda Partisipasi Pembangunan Bangsa
Salam Taxation
- Originaly posted by smailuchiha:
Pajak Anda Partisipasi Pembangunan Bangsa
Salam Taxation
Mantap kali
Asian games Kak, kalo asean hanya asia tenggara 🙂
"orang bijak bayar pajak"
#sayamaupindahkemeikarta