Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apa Saja Pertimbangan Fiskus Periksa Wajib Pajak?

  • Apa Saja Pertimbangan Fiskus Periksa Wajib Pajak?

     mey_mey updated 5 years, 11 months ago 6 Members · 7 Posts
  • mayasofa

    Member
    24 April 2018 at 8:03 am
  • mayasofa

    Member
    24 April 2018 at 8:03 am

    KONTAN.CO.ID – LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan bahwa ada beberapa pertimbangan untuk memeriksa wajib pajak (WP).

    Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Tunjung Nugroho mengatakan, fiskus akan memprioritaskan pemeriksaan pajak terhadap WP yang terindikasi tidak patuh, jumlah pajak yang disembunyikan besar, dan kemungkinan besar tunggakan pajaknya dibayar setelah diperiksa.

    "Buat apa kami periksa tapi tidak dibayar dalam jangka pendek, atau tidak ada kemauan membayar. Itu tidak prioritas dulu, karena sumber daya kami terbatas," kata Tunjung akhir pekan lalu dalam acara media gathering di Lombok.

    Ia menjelaskan, modus yang biasanya ditemui oleh pemeriksa pajak adalah menyembunyikam omzet, pembelian yang sengaja tidak dicatatkan oleh WP sehingga omzet yang dilaporkan tidak akurat, rekayasa biaya, dan praktik transfer pricing.

    Oleh karena kurangnya sumber daya, sekitar 80% dari pemeriksa pajak yang selama ini mengerjakan pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diarahkan untuk tugas menggali potensi pajak. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk percepatan restitusi PPN.

    Saat ini sekitar 20%-25% dari total pemeriksa pajak hanya dikerahkan untuk mengejar restitusi PPN. Dari persentase tersebut, sekitar 80% diharapkan dapat beralih ke pemeriksaan penggalian potensi.

    “Harapannya ini bisa ke pemeriksaan penggalian potensi. Ini untuk mendorong kepatuhan WP. Targetnya paling tidak 80% kami alokasikan ke sana," ujar dia.

    Saat ini, menurut Tunjung, rata-rata satu pemeriksa di kantor pajak besar atau large tax office (LTO) bisa menghasilkan lima laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara all taxes per tahunnya. Sementara di kantor pajak khusus dan madya, setiap pemeriksa bisa menghasilkan enam sampai tujuh LHP all taxes.

    Adapun di kantor pajak pratama, tiap pemeriksa bisa menghasilkan 8-10 LHP all taxes. "Harapannya volume pemeriksaan ini penggalian potensi makin meningkat," katanya.

    Tunjung menjelaskan, salah satu yang dilakukan Ditjen Pajak untuk mengejar potensi penerimaan adalah dengan membuat komisi perencana pemeriksa agar objek pemeriksaan menjadi lebih tepat sasaran. Komite perencana pemeriksa ini akan menginventarisir, membahas beberapa variabel, dan memutuskan sebelum dilakukan peneriksaan kepada WP.

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/terbatas-sumber -daya-ini-pertimbangan-fiskus-periksa-wajib-pajak

  • jazztax

    Member
    24 April 2018 at 8:09 am

    Lebih ke yang melakukan praktik tax avoidance ya

  • taxnanpao

    Member
    7 May 2018 at 2:16 pm

    ini sama seperti cerita lucu yang sudah puluhan tahun saya dengar,
    1 jeruk sudah diperas oleh tukang buah, pandai besi, mesin pengepres, pesumo, sudah tidak keluar lagi air jeruknya.
    eh begitu diserahkan ke orang pajak, itu jeruk bisa meneteskan airnya kembali
    hahahahaha

  • BEKAWE

    Member
    7 May 2018 at 2:39 pm

    kalau dirasa air jeruk sudah cukup menurut fiskus, tentunya tidak akan diperas lagi, lain lagi kalau fiskus kehausan.. dibisiki "tolonglah jeruk, kita sudah kehausan nih.. "

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    7 May 2018 at 3:23 pm

    secara praktek belum keliatan..yg ada masih yg normatif2 aja..terlambat lapor..terlambat setor.., belum ada terobosan yg berarti yg membuat WP bandel merasa ketar ketir, apalgi berbenah diri.

  • mey_mey

    Member
    7 May 2018 at 11:21 pm

    Hehe

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now