Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Libur Lebaran 2018
Pemerintah menambah tiga hari cuti bersama untuk libur lebaran 2018 yang jatuh pada 14 atau 15 Juni 2018. Dengan demikian, libur lebaran 2018 akan dimulai pada 11 Juni dan berakhir 19 Juni 2018.
Bagaimana dengan penyetoran dan pelaporan pajak yang jatuh tempo pada tanggal demikian?
- Originaly posted by franky88:
Bagaimana dengan penyetoran dan pelaporan pajak yang jatuh tempo pada tanggal demikian?
Kalau pembayaran bukan masalah, kalau pelaporan itu, tidak tau ada dispensasi atau tidak..
Ada sih ya harusnya, nanti pasti ada diinfoin sama pihak DJPnya
bisa dilaporkan paling lambat tgl 21 juni 2018
- Originaly posted by franky88:
Bagaimana dengan penyetoran dan pelaporan pajak yang jatuh tempo pada tanggal demikian?
Sampai dengan hari ini informasinya paling telat tanggal 21 Juni 2018.
Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21/26, PPN dan PPnBM 1111 bisa lewat https://djponline.pajak.go.id/account/login paling lambat tgl 26 juni 2018 sesuai KEP-171/2018
silahkan cek :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=16497
atau
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=16490