Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Spt tahunan badan DER
Jika modalnya negatif untuk DER nya gmana ya rekan
Dan di laporan fiskal biaya bunga pinjamannya kl modalnya negatif gmana?
Thanks
PMK 169 tahun 2015 Pasal 3 ayat 5 :
"Dalam hal WP mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman WP tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak"Berarti seluruh biaya pinjaman yaitu bunga, biaya perolehan pinjaman, biaya rugi selisih kurs, dll yang berhubungan dengan pinjaman tsb harus dikoreksi. Dan jika sudah dikoreksi untuk apa capek2 buat DER toh ujung2nya juga nol biaya pinjaman nya
Viewing 1 - 3 of 3 replies