Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Soal UMKM, Rencananya Akan Ada Batasan Waktu Menggunakan PPh Final

  • Soal UMKM, Rencananya Akan Ada Batasan Waktu Menggunakan PPh Final

     BEKAWE updated 5 years, 11 months ago 7 Members · 15 Posts
  • dianarahmasari

    Member
    19 April 2018 at 8:55 am
  • dianarahmasari

    Member
    19 April 2018 at 8:55 am

    Merdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memberikan batas waktu pada kebijakan PPh Final. Bagi WP UMKM perorangan akan diperbolehkan menggunakan PPh Final selama enam tahun, sementara WP Badan tiga tahun.

    Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah, mengatakan diharapkan dalam jangka waktu tersebut para UMKM dalam mempelajari pembukuan. Saat batas waktu berakhir, maka penghitungan pajak akan menggunakan metode umum.

    "Jangka waktu ini kami rasa cukup untuk para pengusaha kecil tersebut belajar membuat pembukuan," ujarnya saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4) malam.

    Saat ini, lanjut pria yang akrab disapa Wawan tersebut, rencana ini tengah dikaji oleh Kementerian Koordinator Perekonomian untuk mendapat persetujuan. "Saat ini tengah dilakukan pengkajian oleh Menko Darmin Nasution," tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya akan menurunkan PPh final bagi toko daring (online) maupun konvensional.

    "Tidak hanya merchant di dalam digital, semua merchant usaha kecil menengah akan mendapatkan perlakukan yang sama dari sisi PPh final yang diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," tuturnya.

    Penyeragaman PPh final dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa UMKM yang akan didata nantinya antara lain, merchant, marketplace (toko online), facebook dan instagram.

    Pengusaha yang digolongkan UMKM dan berhak mendapat PPh Final ialah pemilik omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. [rhm]

    Sumber: https://www.merdeka.com/uang/djp-berencana-batasi- waktu-pengusaha-umkm-bisa-gunakan-pph-final.html

  • BEKAWE

    Member
    19 April 2018 at 9:32 am

    Saya sepakat dengan adanya Masa penggunaan PP46, namun jangka waktu perlu dibuat lebih relevan, sehingga lebih sesuai, terutama WP OP

    kadang WP OP juga hanya memikirkan menjual saja, tidak memikirkan ekuitas dan lain lain..

    sedangkan WP Badan, saya sepakat.. mungkin 3-5 tahun cukup untuk perusahaan menyiapkan Good Akuntan

  • liuyiusin

    Member
    21 April 2018 at 8:27 am

    Udah diduga. Penurun tarif UMKM ke 0,5% tidaklah "gratis". Akan ada imbalannya. Penurunan ini bisa diduga hanya sebagai kosmetik menjelang pilpres.

    Perhatikan ya. Yang masuk kategorI UMKM ini biasanya adalah retailer, reseller atau toko yang berada di level terbawah setelah PABRIK/ DISTRIBUTOR UTAMA > AGEN > DEALER.

    Jadi umumnya punya profit margin sangat kecil. Jika dikenakan mekanisme wajib pembukuan lengkap dengan penyusutan dan faktur lengkap akan menyita tambahan biaya.

    Kemampuan mandiri para UMKM mutlak tegantung pada jenis usaha dan perkembangan ekonomi/ politik tanah air.

    Daripada diberi batasan waktu tarif, jauh lebih bijak batas omset UMKM untuk perhitungan pajak diturunkan dari Rp. 4,8 m setahun.

  • BEKAWE

    Member
    21 April 2018 at 9:38 am
    Originaly posted by liuyiusin:

    Udah diduga. Penurun tarif UMKM ke 0,5% tidaklah "gratis". Akan ada imbalannya. Penurunan ini bisa diduga hanya sebagai kosmetik menjelang pilpres.

    hati hati nanti engkau akan hilang

  • liuyiusin

    Member
    21 April 2018 at 9:50 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    hati hati nanti engkau akan hilang

    Ada-ada saja. Ini pendapat bukan tuduhan. Artinya kuat dugaan DJP sebenarnya gak setuju turunin tarif ini. Emang gak tau ya bisnis skrg lagi tidak mudah ? Apalagi suhu menjelang pilpres ? Bisnis gede dengan modal gede aja susah, apalagi yang ukuran mikro.

  • guamauks

    Member
    21 April 2018 at 11:28 am

    Kalo tarif sekarang 4,8 M setahun 1 % PPH Finalnya 48 jt setahun
    Kalo tarif 4,8 M Setahun x 0,5% = 24 Jt setahun,

    selisih 24 juta, Buat bayar jasa pembukuan 2 jt/ bln masih dapat lah yah

  • liuyiusin

    Member
    21 April 2018 at 2:17 pm
    Originaly posted by guamauks:

    selisih 24 juta, Buat bayar jasa pembukuan 2 jt/ bln masih dapat lah yah

    Kalo selisih tarif pajak ini habis digunakan untuk bayar jasa pembukuan, jadi untuk apa tarif diturunkan ?

    Bisnis kecil paling rentan terhempas isu ekonomi dan politik. Jika UMKM sudah besar yg ditandai dengan naiknya omset, maka wajar jika dikenakan tarif umum.

    Oleh karena itu aturan tepat adalah batas omset tarif UMKM diturunkan, Jika tidak maka hanya terkesan saja memihak UMKM.

  • BEKAWE

    Member
    21 April 2018 at 3:48 pm
    Originaly posted by guamauks:

    Kalo tarif sekarang 4,8 M setahun 1 % PPH Finalnya 48 jt setahun
    Kalo tarif 4,8 M Setahun x 0,5% = 24 Jt setahun,

    selisih 24 juta, Buat bayar jasa pembukuan 2 jt/ bln masih dapat lah yah

    bukan tentang pembukuannya yang dipermasalahkan liuyiusin, melainkan Jalan keluar yang nyata..

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    21 April 2018 at 7:07 pm

    Biar tenaga pembukuan laris manis..hehehe

  • liuyiusin

    Member
    23 April 2018 at 8:37 am

    @Bekawe,

    Jalan keluar nyata seperti apa ya ?

    Tujuan pemerintah menerapkan tarif khusus untuk UMKM itu apa ? Tentu agar tidak membebani keuangan sekaligus mempermudah sistem pelaporan internal di UMKM sendiri yang umumnya sangat sederhana.

    Jika UMKM kemudian berkembang yang ditandai dengan naiknya omset, maka otomatis UMKM tsb tidak berhak lagi mengikuti tarif khusus UMKM dan bergabung dengan tarif umum lainnya.

    Tidak perlu diatur/dipaksa harus mandiri dalam waktu sekian tahun. Ini sama sekali bukan pembinaan tetapi lebih ke perasaan DJP yang gak ikhlas melihat tarif UMKM turun yang disetujui Pak Jokowi karena bisa saja mengurangi potensi penerimaan.

    Bisa gak dibayangkan pedagang kecil yang omset di bawah 500 juta setahun dipaksa harus pembukuan dan memakai tarif umum ? Gimana maksa mandiri dan omset naik jika bidang usahanya itu-itu saja.

    Logikanya mana ? Sekali lagi, gak perlulah aturan beginian. Jika UMKM udah bertumbuh dan mandiri yg ditandai naiknya omset, otomatis mereka juga bakal butuh tenaga dan sistem pembukuan.

  • abrahamchandra

    Member
    23 April 2018 at 9:41 am

    sebenanrya penerapan peraturannya cukup seperti yang sudah ada aja.. bagi yang mempunyai omset 4,8M keatas dlm setahun, wajib pembukuan, kalau kurang dari 4,8M, cukup pencatatan saja tidak apa2.

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 9:45 am
    Originaly posted by liuyiusin:

    @Bekawe,

    Jalan keluar nyata seperti apa ya ?

    Tujuan pemerintah menerapkan tarif khusus untuk UMKM itu apa ? Tentu agar tidak membebani keuangan sekaligus mempermudah sistem pelaporan internal di UMKM sendiri yang umumnya sangat sederhana.

    Jika UMKM kemudian berkembang yang ditandai dengan naiknya omset, maka otomatis UMKM tsb tidak berhak lagi mengikuti tarif khusus UMKM dan bergabung dengan tarif umum lainnya.

    Tidak perlu diatur/dipaksa harus mandiri dalam waktu sekian tahun. Ini sama sekali bukan pembinaan tetapi lebih ke perasaan DJP yang gak ikhlas melihat tarif UMKM turun yang disetujui Pak Jokowi karena bisa saja mengurangi potensi penerimaan.

    Bisa gak dibayangkan pedagang kecil yang omset di bawah 500 juta setahun dipaksa harus pembukuan dan memakai tarif umum ? Gimana maksa mandiri dan omset naik jika bidang usahanya itu-itu saja.

    Logikanya mana ? Sekali lagi, gak perlulah aturan beginian. Jika UMKM udah bertumbuh dan mandiri yg ditandai naiknya omset, otomatis mereka juga bakal butuh tenaga dan sistem pembukuan.

    Membuka pemikiran pagi-pagi, namun, saya lebih suka tetap menggunakan tarif ini bagi mereka

  • hendrymakmur

    Member
    23 April 2018 at 1:20 pm

    Aturan ini mesti dikaji ulang, batas waktu untuk UMKM OP tidak lah cocok. contohnya pedagang sayur di pasar, mereka mau membayar tarif umkm saja sudah bagus. kalau dipersulit dengan keharusan menyelenggarakan pembukuan setelah 6 tahun. wah bisa-bisa malah tidak mau bayar lagi, karena peraturan sudah makin ribet.

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 1:50 pm
    Originaly posted by hendrymakmur:

    Aturan ini mesti dikaji ulang, batas waktu untuk UMKM OP tidak lah cocok. contohnya pedagang sayur di pasar, mereka mau membayar tarif umkm saja sudah bagus. kalau dipersulit dengan keharusan menyelenggarakan pembukuan setelah 6 tahun. wah bisa-bisa malah tidak mau bayar lagi, karena peraturan sudah makin ribet.

    dan akhirnya kembali seperti semula

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now