Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pembatasan Transaksi Uang Tunai Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak

  • Pembatasan Transaksi Uang Tunai Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak

     bimoaryan updated 6 years ago 2 Members · 3 Posts
  • kyloren

    Member
    19 April 2018 at 8:15 am
  • kyloren

    Member
    19 April 2018 at 8:15 am

    Jakarta, CNN Indonesia — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Tunai dinilai bisa meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Sebab, seluruh transaksi kini bisa dengan mudah dilacak, sehingga pemeriksaan pajak juga lebih ringkas.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan semakin tinggi tingkat kepatuhan pajak, maka skor rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga bisa membaik.

    Adapun, rasio pajak tehadap PDB sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 tercatat 9,72 persen atau memburuk dibanding tahun sebelumnya 10,4 persen.

    "RUU itu tentu sangat positif karena semakin banyak transaksi yang bisa dilacak, bisa meningkatkan kepatuhan pajak," ujar Robert ditemui di kantornya, Rabu (18/4).

    RUU itu diharapkan bisa meminimalisir pelaksanaan transaksi informal yang sebenarnya menjadi objek pajak. Sebab, mencari informasi ihwal transaksi informal ini selalu sukar ditemukan.

    "Setiap ketentuan yang meningkatkan transparansi dan ekonomi pasti bagus. Tentu kami harapkan ini juga bisa mengurangi transaksi informal. Karena kalau informal, informasinya kerap tak terungkap," ujarnya.

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menggodok RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Nantinya transaksi tunai di atas Rp100 juta bakal dilarang di Indonesia. Langkah ini diharapkan bisa mencegah tindak pidana pencucian uang dan keamanan sistem pembayaran.

    Meski demikian, rencananya ada 12 transaksi yang dikecualikan dari kebijakan ini. Selain itu, sanksi juga menunggu masyarakat apabila melanggar ketentuan tersebut.

    Sanksi itu terdiri dari, sanksi administratif dan sanksi perdata. Jika pelanggaran dilakukan saat transaksi biasa maka dikenakan sanksi administratif. Sedangkan, sanksi perdata menunggu jika transaksi dilakukan dalam rangka perjanjian. Jadi, perjanjian tersebut akan batal demi hukum dan menjadi objek dari pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak per Maret 2018 tercatat di angka Rp244,5 triliun. Angka ini meningkat 9,94 persen dibanding tahun sebelumnya dan realisasi ini sudah mencapai 17,17 persen dari target APBN 2018 yakni Rp1.424 triliun. (lav/bir)

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2018041813561 5-532-291700/pembatasan-transaksi-uang-tunai-rp100 -juta-untungkan-pajak

  • bimoaryan

    Member
    19 April 2018 at 9:01 am

    pemerintah terlalu posesif rupanya :[

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now