Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT PPh Badan
Dear All
Perusahaan saya terdaftar dan mulai operasi Bulan September 2016, telah lapor SPT PPh badan tahun 2016 dan Bayar PPh final 1% karena menurut pemikiran saya omzetnya blm sampai 4,8M. Tahun 2017 tetap menggunakan PP46, namun Setelah sy tahu klo WP baru harus menggunakan tarif umum pph pasap 17 atau 31E, bgmn dengan pelaporan pajak saya karena setelah dihitung omzet Tahun 2017 melebihi 4,8.
1. Apakah saya harus memasukkan spt pembetulan tahun 2016?
2. Apakah bisa melakukan PBK PP46 ke PPh 25 Badan tahun 2016 & 2017?
Mohon pencerahannya…!!!- Originaly posted by fanjhie:
bgmn dengan pelaporan pajak saya karena setelah dihitung omzet Tahun 2017 melebihi 4,8.
sama seperti tahun SPT 2016. Namun di tahun 2018 lakukan pembukan karena sudah wajib pembukuan..
Originaly posted by fanjhie:Apakah saya harus memasukkan spt pembetulan tahun 2016?
Kalau saya, selama tidak ditagih AR, saya diam saja, apakah SPTnya sudah diterima KPP?
Originaly posted by fanjhie:Apakah bisa melakukan PBK PP46 ke PPh 25 Badan tahun 2016 & 2017?
PP46 bersifat Final tidak bisa di PBK. di tahun 2017 tidak ada masalah, dan tidak perlu ada PBK, cukup laporkan SPT Tahunan saja. jangan lupa nanti isi "cicilan PPh 25 untuk 2018"
- Originaly posted by BEKAWE:
Kalau saya, selama tidak ditagih AR, saya diam saja, apakah SPTnya sudah diterima KPP?
Iya sdah diterima bulan april 2017… Bgmn dengan SE-32/…?? Yg mewajibkan wp baru menggunakan tarif umum??
- Originaly posted by fanjhie:
Iya sdah diterima bulan april 2017… Bgmn dengan SE-32/…?? Yg mewajibkan wp baru menggunakan tarif umum??
memang disarankan sih pakai SE 32 ini.. tapi gak sedikit juga AR yang bilang boleh pake PP46..
- Originaly posted by fanjhie:
Bgmn dengan SE-32/…?? Yg mewajibkan wp baru menggunakan tarif umum??
Terkadang WP juga terlalu malas mengatur WP yang ratusan atau ribuan..
Dirasam WP sudah lapor dianggap sudah menunaikan kewajiban, soal benar salahnya dinilai lain waktu..
apalagi kalau WP Baru, mungkin masih dihimbau..kecuali WP Lama, bermasalah dan Peredaran Brutonya besar.. perlakuaanya lain
- Originaly posted by abrahamchandra:
memang disarankan sih pakai SE 32 ini.. tapi gak sedikit juga AR yang bilang boleh pake PP46..
Makasih pencerahannya suhu!!!
- Originaly posted by fanjhie:
Iya sdah diterima bulan april 2017… Bgmn dengan SE-32/…?? Yg mewajibkan wp baru menggunakan tarif umum??
yah balik lagi…
bagian mana yang menyebutkan kalau itu mewajibkan kepada WP baru?#biarrame
kalau ane sih konsisten lah.. SE 32 dasarnya.. hahaha
- Originaly posted by abrahamchandra:
kalau ane sih konsisten lah.. SE 32 dasarnya.. hahaha
ramein yuk, bagian mana yg menyebutkan kalau itu adalah WP baru?
Persh tempat saya bekerja didirikan th 2017 dan selama tahun 2017 belum beroperasi. Jadi pembuatan SPT 2017 nihil ya?
Jika dalam tahun 2017 telah dibayar biaya pendirian : Akta Notaris, apakah biaya pembuatan akta pendirian itu masuk katagori Pre Operating Expenses atau langsung jadi biaya?
Mohon pencerahannya- Originaly posted by fanjhie:
P
untuk SPT 2016 sebaiknya melakukan pembetulan dan melakukan PBK
- Originaly posted by abrahamchandra:
kalau ane sih konsisten lah.. SE 32 dasarnya.. hahaha
Semakin bingung… Wkwkwk… Artinya AR msh ada kbijakan..
- Originaly posted by swadesi:
untuk SPT 2016 sebaiknya melakukan pembetulan dan melakukan PBK
Klo dasarnya SE-32 hrusnya bgitu… Tp ada yg bilang PPh final g bs di pbk ke psl 25..
- Originaly posted by fanjhie:
Klo dasarnya SE-32 hrusnya bgitu… Tp ada yg bilang PPh final g bs di pbk ke psl 25..
tidak bisa itu kan beda konteks.
dengan asumsi kewajiban pembayarannya bersifat final dan tidak ada 25, bagaimana bisa di PBK..
kalau kewaibannnya 25, terus ternyata nyetor final, pembayarannya final masuk mana? wajar saja kalau ini di PBK